Contact Center Pengaduan
Telepon: 0878-6436-8355 
Email: skkintb@gmail.com

Register Hibah Langsung bagi Satuan Kerja Kementerian/Lembaga

No. Komponen Keterangan
 1.  Dasar Hukum
  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.05/2017 tentang Administrasi Pengelolaan Hibah;
  2. Peraturan Menteri Keuangan mengenai Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
   Persyaratan Pelayanan
  1. Surat permohonan nomor register atas Hibah Langsung dalam bentuk uang atau barang dari dalam negeri dari PA/ KPA.

  2. Data dukung lainnya seperti:

    1. Perjanjian Hibah;
    2. Ringkasan Hibah;
    3. Surat kuasa/pendelegasian kewenangan untuk menandatangani perjanjian hibah;
    4. Berita Acara Serah Terima Barang;
    5. Formulir Konsultasi.
3.   Sistem, Mekanisme dan Prosedur  
  1. Menerima hibah melakukan entry data dan upload dokumen persyaratan pada aplikasi SEHATI (Sistem Aplikasi Hibah Terintegrasi).

  2. Petugas Kanwil DJPb menerima Surat permohonan nomor register atas Hibah Langsung dalam bentuk uang/barang beserta dokumen persyaratan dari PA/KPA.

     

  3. Melakukan verifikasi dokumen dengan cara:

        a. Menguji kelengkapan dokumen persyaratan pengajuan nomor register;

        b. Menguji    kesesuaian    permohonan nomor register dengan dokumen persyaratan pengajuan no register.

  4. Petugas       Kanwil       menyampaikan permintaan nomor register hibah ke Direktorat Jenderal       Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) melalui aplikasi.

     

  5. Berdasarkan    nomor    register    yang diterbitkan DJPPR,    Kanwil DJPb menerbitkan surat    penetapan    no register.

  6. Petugas  Kanwil  menatausahakan  dan mengirim surat   penetapan   tersebut kepada PA/KPA   melalui   email   via SEHATI dan mengunggah ke aplikasi SEHATI.

     

  7. Dalam    hal    dokumen    permohonan mengalami kegagalan   dalam   proses verifikasi, Kanwil DJPb mengembalikan dokumen permohonan kepada PA/KPA secara tertulis.

4.   Jangka Waktu Penyelesaian 5 (lima) hari kerja sejak dokumen diterima dengan lengkap
5.   Biaya/Tarif  Nol Rupiah / Tanpa Biaya
6.   Produk Pelayanan Surat Penetapan Nomor Register atas Hibah Langsung dalam bentuk uang dari dalam negeri.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Kontak Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal Kanwil DJPb Provinsi Nusa Tenggara Barat
Jl. Majapahit No.10, Kekalik Jaya, Kec. Sekarbela, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat. 83127
Call Center: 14090
Tel: 03706436226402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search