
Sebagai bentuk komitmen dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang profesional dan sesuai dengan prinsip pemerintahan yang baik, Direktorat Jenderal Perbendaharaan telah menetapkan KEP-83/PB/2025 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Standar ini bertujuan untuk memberikan kepastian atas hak dan kewajiban para pihak serta menjadi pedoman dalam mewujudkan pelayanan yang transparan, efektif, dan berkualitas bagi para pengguna layanan.
Untuk mengunduh KEP-83/PB/2025, klik tautan berikut: UNDUH KEP-83/PB/2025


