
Kementerian Keuangan memiliki Nilai-Nilai Kementerian Keuangan yang harus dipedomani oleh seluruh insan Kementerian Keuangan. Nilai-nilai tersebut adalah Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, dan Kesempurnaan (biasa disingkat IProSPeK). Nilai-Nilai Kementerian Keuangan disertai dengan kaidah-kaidah Perilaku Utama serta Kode Etik dan Kode Perilaku.
Kaidah-kaidah Perilaku Utama terdapat dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 312/KMK.01/2011 tentang Nilai-Nilai Kementerian Keuangan, sedangkan kode etik dan kode perilaku terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.01/2018 Tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Berikut ini Nilai-Nilai Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud:
|
|
INTEGRITASBerpikir, berkata, berperilaku dan bertindak dengan baik dan benar serta memegang teguh kode etik dan prinsip-prinsip moral. Prilaku Utama ;
|
||
|
|
PROFESIONALISMEBekerja tuntas dan akurat atas dasar kompetensi terbaik dengan penuh tanggung jawab dan komitmen yang tinggi. Prilaku Utama ;
|
||
|
|
SINERGIMembangun dan memastikan hubungan kerjasama internal yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan, untuk menghasilkan karya yang bermanfaat dan berkualitas. Prilaku Utama ;
|
||
|
|
PELAYANANMemberikan layanan yang memenuhi kepuasan pemangku kepentingan yang dilakukan dengan sepenuh hati, transparan, cepat, akurat dan aman. Prilaku Utama ;
|
||
|
|
KESEMPURNAANSenantiasa melakukan upaya perbaikan di segala bidang untuk menjadi dan memberikan yang terbaik. Prilaku Utama ;
|







