TUGAS & FUNGSI KANTOR WILAYAH
Berdasarkan PMK 262/PMK.01/2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan merupakan Instansi Vertikal yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
TUGAS
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan mempunyai tugas :
- Koordinasi
- Pembinaan
- Supervise
- Asistensi
- Bimbingan teknis
- Dukungan teknis
- Monitoring
- Evaluasi
- Analisis kajian
- Penyusunan laporan
- Pertanggungjawaban di bidang Perbendaharaan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas-tugas di atas, Kanwil Ditjen Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi :
- Penelaahan dan pengesahan atas revisi dokumen pelaksanaan anggaran
- Pelaksanaan Bimbingan Teknis dan Supervisi atas pelaksanaan anggaran
- Penyusunan reviu atas belanja pemerintah (spending revieu) dan reviu pelaksanaan anggaran
- Pembinaan teknis sistem akuntansi
- Pelaksanaan monitoring dan evaluasi dana transfer
- Pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan pemerintah
- Pembinaan dan bimbingan teknis pengelolaankeuangan Badan Layanan Umum (BLU)
- Pelaksanaan monitoring dan evaluasiPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
- Pembinaan dan monitoring atas investasi pemerintah, pinjaman dan kredit program di daerah
- Pelaksanaan dukungan penyelenggaraan sertifikasi bendahara
- Pelaksanaan layanan bersama Kementerian Keuangan di daerah
- Pemberian pembinaan terkait dengan kewenangan dan pelaksanaan teknis perbendaharaan dan Bendahara Umum Negara (BUN)
- Pelaksanaan manajemen mutu layanan dan koordinasi inovasi layanan
- Pelaksanaan manajemen hubungan pengguna layanan (customer relationship management)
- Pelaksanaan kehumasan dan layanan Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
- Pelaksanaan konsolidasi data Perhitungan Fihak Ketiga (PFK)
- Pelaksanaan sistem akuntabilitas dan kinerja
- Pelaksanaan kepatuhan internal
- Pelaksanaan administrasi kantor wilayah