TUGAS & FUNGSI KANTOR WILAYAH

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Nusa Tenggara Barat
Berdasarkan PMK 262/PMK.01/2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan merupakan Instansi Vertikal yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
TUGAS
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan mempunyai tugas :
- Koordinasi
- Pembinaan
- Supervise
- Asistensi
- Bimbingan teknis
- Dukungan teknis
- Monitoring
- Evaluasi
- Analisis kajian
- Penyusunan laporan
- Pertanggungjawaban di bidang Perbendaharaan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas-tugas di atas, Kanwil Ditjen Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi :
- Penelaahan dan pengesahan atas revisi dokumen pelaksanaan anggaran
- Pelaksanaan Bimbingan Teknis dan Supervisi atas pelaksanaan anggaran
- Penyusunan reviu atas belanja pemerintah (spending revieu) dan reviu pelaksanaan anggaran
- Pembinaan teknis sistem akuntansi
- Pelaksanaan monitoring dan evaluasi dana transfer
- Pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan pemerintah
- Pembinaan dan bimbingan teknis pengelolaankeuangan Badan Layanan Umum (BLU)
- Pelaksanaan monitoring dan evaluasiPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
- Pembinaan dan monitoring atas investasi pemerintah, pinjaman dan kredit program di daerah
- Pelaksanaan dukungan penyelenggaraan sertifikasi bendahara
- Pelaksanaan layanan bersama Kementerian Keuangan di daerah
- Pemberian pembinaan terkait dengan kewenangan dan pelaksanaan teknis perbendaharaan dan Bendahara Umum Negara (BUN)
- Pelaksanaan manajemen mutu layanan dan koordinasi inovasi layanan
- Pelaksanaan manajemen hubungan pengguna layanan (customer relationship management)
- Pelaksanaan kehumasan dan layanan Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
- Pelaksanaan konsolidasi data Perhitungan Fihak Ketiga (PFK)
- Pelaksanaan sistem akuntabilitas dan kinerja
- Pelaksanaan kepatuhan internal
- Pelaksanaan administrasi kantor wilayah
TUGAS & FUNGSI KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA TIPE A1

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A1 Mataram
TUGAS
Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 262/PMK.01/2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A1 mempunyai tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan Bendahara Umum Negara (BUN), penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.
FUNGSI
- pengujian terhadap surat perintah pembayaran berdasarkan peraturan perundang-undangan;
- penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari kas negara atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN);
- penyaluran pembiayaan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);
- penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari Kas Negara;
- penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara;
- pelaksanaan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi serta pertanggungjawaban bendahara;
- pembinaan dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
- pelaksanaan tugas kepatuhan internal;
- pelaksanaan manajemen mutu layanan;
- pelaksanaan manajemen hubungan pengguna layanan (customer relationship management);
- pelaksanaan tugas dan penyusunan laporan Pembina Pengelola Perbendaharaan (treasury management representative);
- pelaksanaan dukungan penyelenggaraan sertifikasi bendahara;
- pengelolaan rencana penarikan dana;
- pengelolaan rekening pemerintah;
- pelaksanaan fasilitasi Kerjasama Ekonomi dan Keuangan Daerah;
- pelaksanaan layanan bantuan (helpdesk) penerimaan negara;
- pelaksanaan sistem akuntabilitas dan kinerja;
- pelaksanaan monitoring dan evaluasi Kredit Program;
- pelaksanaan Kehumasan dan layanan Keterbukaan Informasi Publik (KIP); dan
- pelaksanaan administrasi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
TUGAS & FUNGSI KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA TIPE A2

(dari kiri: Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A2 Sumbawa Besar, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A2 Selong, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A2 Bima)
TUGAS
Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 262/PMK.01/2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A2 mempunyai tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum negara, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.
FUNGSI
- pengujian terhadap surat perintah pembayaran berdasarkan peraturan perundang-undangan;
- penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari kas negara atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN);
- penyaluran pembiayaan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);
- penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari Kas Negara;
- penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara;
- pelaksanaan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi serta pertanggungjawaban bendahara;
- pembinaan dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
- pelaksanaan tugas kepatuhan internal;
- pelaksanaan manajemen mutu layanan;
- pelaksanaan manajemen hubungan pengguna layanan (customer relationship management);
- pelaksanaan tugas dan penyusunan laporan Pembina Pengelola Perbendaharaan (treasury management representative);
- pelaksanaan dukungan penyelenggaraan sertifikasi bendahara;
- pengelolaan rencana penarikan dana;
- pengelolaan rekening pemerintah;
- pelaksanaan fasilitasi Kerjasama Ekonomi dan Keuangan Daerah;
- pelaksanaan layanan bantuan (helpdesk) penenmaan negara;
- pelaksanaan sistem akuntabilitas dan kinerja;
- pelaksanaan monitoring dan evaluasi kredit program;
- pelaksanaan Kehumasan dan layanan Keterbukaan Informasi Publik (KIP); dan
- pelaksanaan administrasi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).


