Contact Center Pengaduan
Telepon: 0878-6436-8355 
Email: skkintb@gmail.com

Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja (Satker) Kementerian/Lembaga

No. Komponen Keterangan
 1.  Dasar Hukum
  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan;
  2. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-9/PB/2023 tentang Petunjuk Teknis Revisi Anggaran yang Menjadi Kewenangan Direktorat Jenderal Perbendaharaan
2.   Persyaratan Pelayanan
  1. Surat  usulan  pengesahan  revisi  DIPA;
  2. Petikan/DIPA BLU Petikan;
  3. Salinan DIPA Petikan/DIPA BLU Petikan terakhir;
  4. Matriks semula menjadi;
  5. Konsep Revisi DIPA Petikan/DIPA BLU Petikan; dan
  6. Dokumen pendukung terkait persetujuan eselon I (jika diperlukan).
3.   Sistem, Mekanisme dan Prosedur  
  1. Petugas Kanwil menerima dan memeriksa kelengkapan dokumen usulan revisi anggaran yang disampaikan oleh Satker;
  2. Melakukan   restore/upload   ADK   dari Satker melalui Aplikasi Revisi Anggaran dan/atau prosedur teknis lainnya sesuai ketentuan dalam   rangka   melakukan proses validasi;
  3. Secara     hierarkis     membuat     Surat Pengesahan Revisi DIPA Petikan, Nota Pertimbangan dan Verbal Revisi DIPA Petikan; dan
  4. Kepala    Kanwil    menyetujui/menolak usulan revisi dari Satker.
4.   Jangka Waktu Penyelesaian  1 (satu) hari kerja terhitung sejak dokumen diterima secara lengkap serta notifikasi dari sistem telah tercetak.
5.   Biaya/Tarif  Nol Rupiah / Tanpa Biaya
6.   Produk Pelayanan  
  1. Revisi DIPA Petikan / DIPA BLU Petikan
  2. Surat Pengesahan Revisi DIPA Petikan /DIPA BLU Petikan; atau
  3. Surat Penolakan /pengembalian usulan Revisi DIPA Petikan /DIPA BLU Petikan
7.   Akses Layanan  Aplikasi SAKTI

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Kontak Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal Kanwil DJPb Provinsi Nusa Tenggara Barat
Jl. Majapahit No.10, Kekalik Jaya, Kec. Sekarbela, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat. 83127
Call Center: 14090
Tel: 03706436226402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search