Halo, Semetonkeu.
Apabila menemukan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh pejabat/pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Kanwil DJPb Provinsi NTB, semetonkeu dapat menyampaikan aduan kepada Unit Bidang SKKI (Supervisi KPPN dan Kepatuhan Internal) melalui saluran pengaduan Kanwil DJPb NTB. Langkah-langkahnya dapat dilihat pada slide berikut ini.






