Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh Informasi Publik kepada Badan Publik terkait secara tertulis atau tidak tertulis.
(Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik).
Permintaan Informasi Publik kepada PPID Tingkat II Kanwil DJPb Provinsi NTB dapat diajukan melalui formulir digital melalui tautan https://e-ppid.kemenkeu.go.id/in/login atau datang langsung dengan mengajukan formulir pada tautan Formulir Permintaan Informasi .pdf (klik di sini), dengan melampirkan persyaratan permintaan informasi berupa Kartu Tanda Penduduk untuk pemohon perorangan atau Bukti Pengesahan Status Badan Hukum yang diterbitkan oleh kementerian yang membidangi urusan hukum untuk pemohon badan hukum Indonesia (daftar dokumen persyaratan permintaan informasi publik klik di sini).
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi narahubung PPID II Kantor Wilayah DJPb Provinsi Nusa Tenggara Barat melalui kontak pada daftar berikut (klik di sini).



