Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh Informasi Publik kepada Badan Publik terkait secara tertulis atau tidak tertulis.
(Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik).
Permintaan Informasi Publik kepada PPID Tingkat II Kanwil DJPb Provinsi NTB dapat diajukan melalui email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya., nomor telepon 0370643622, atau datang langsung dengan mengunduh dan mengajukan formulir pada tautan Formulir Permintaan Informasi (klik di sini), dengan melampirkan persyaratan permintaan informasi yang dapat dilihat pada tautan berikut (daftar dokumen persyaratan permintaan informasi publik klik di sini).
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi PPID II Kantor Wilayah DJPb Provinsi Nusa Tenggara Barat melalui kontak pada daftar berikut (klik di sini).



