Contact Center Pengaduan
Telepon: 0878-6436-8355 
Email: skkintb@gmail.com

Prosedur Permintaan Informasi Publik

Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh Informasi Publik kepada Badan Publik terkait secara tertulis atau tidak tertulis.

(Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik).

Permintaan Informasi Publik kepada PPID Tingkat II Kanwil DJPb Provinsi NTB dapat diajukan melalui formulir digital melalui tautan https://e-ppid.kemenkeu.go.id/in/login atau datang langsung dengan mengajukan formulir pada tautan Formulir Permintaan Informasi .pdf (klik di sini), dengan melampirkan persyaratan permintaan informasi berupa Kartu Tanda Penduduk untuk pemohon perorangan atau Bukti Pengesahan Status Badan Hukum yang diterbitkan oleh kementerian yang membidangi urusan hukum untuk pemohon badan hukum Indonesia (daftar dokumen persyaratan permintaan informasi publik klik di sini).

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi narahubung PPID II Kantor Wilayah DJPb Provinsi Nusa Tenggara Barat melalui kontak pada daftar berikut (klik di sini).

 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Kontak Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal Kanwil DJPb Provinsi Nusa Tenggara Barat
Jl. Majapahit No.10, Kekalik Jaya, Kec. Sekarbela, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat. 83127
Call Center: 14090
Tel: 03706436226402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search