Standar layanan Pengaduan Kanwil DJPb Prov. NTB sebagai berikut:
- memberikan kode register pengaduan kepada Pelapor;
- merespon pengaduan paling lambat dalam 2 (dua) hari kerja setelah pengaduan diterima, kecuali pengaduan yang diterima melalui saluran tatap muka;
- Respon atau konfirmasi kepada Pelapor dilakukan dengan menggunakan saluran sebagaimana pengaduan diterima atau melalui saluran yang diminta oleh Pelapor.
- melakukan konfirmasi hasil tindak lanjut kepada Pelapor paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah UKI mendapatkan laporan hasil tindak lanjut dari unit/pihak yang menindaklanjuti;
- menyampaikan informasi tentang perkembangan penyelesaian tindak lanjut pengaduan apabila diminta Pelapor.