Majapahit News- Mengambil tempat di Aula KPPN Bima, Kanwil DJPb Provinsi NTB mengadakan Kegiatan Diseminasi Dana Desa. Kegiatan ini di buka oleh Asisten I yang mewakili Bupati Kabupaten Bima. Kegiatan ini dihadiri oleh ratusan Kepala Desa, beberapa Camat dan Kepala Dinas di lingkungan Pemkab Bima. Asisten I Bupati Kabupaten Bima dalam sambutan sekaligus pembukaan acara ini menyampaikan apresiasi dan menyambut baik pelaksanaan kegiatan yang diinisiasi oleh Kanwil DJPb Provinsi NTB ini.Beliau berpesan agar seluruh Kepala Desa yang hadir benar-benar mengikuti kegiatan ini dari awal sampai akhir agar mendapatkan manfaat yang besar dari kegiatan ini.
Di tempat yang sama, dihadapan ratusan Kepala Desa dan beberapa orang Camat di Kabupaten Bima , Kakanwil DJPb Provinsi NTB menjelaskan bahwa Diseminasi Dana Desa ini digelar sebagai resonansi kegiatan serupa yang telah dilaksanakan langsung oleh Dirjen Perimbangan Keuangan, Boediarso Teguh Widodo, di Pulau Lombok tanggal 24-25 Mei yang lalu. Mengingat perlunya pihak Desa di Provinsi NTB khususnya di Pulau Sumbawa agar memiliki informasi sama dengan yang disampaikan oleh Dirjen Perimbangan Keuangan itu maka Kepala Kanwil DJPb Provinsi NTB berinisiatif juga mengadakan kegiatan serupa di Kabupaten-Kabupaten di Pulau Sumbawa. Untuk kegiatan yang digelar di Pulau Sumbawa pertama kali ini di adakan di Kabupaten Bima dahulu dengan menyasar sekitar 190an Kepala Desa. Selanjutnya akan di laksanakan juga untuk Kabupaten-Kabupaten lain di Pulau Sumbawa dalam waktu dekat ini.
Dalam kegiatan ini Kanwil DJPb Provinsi NTB menyerahkan penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Bima sebagai salah satu Pemkab yang selalu mendukung terciptanya governance yang baik dalam hal pengelolaan Dana Desa. Tahun 2018 ini, Kabupaten Bima memiliki Alokasi Dana Desa sebesar Rp156.776.861.000,- Dana tersebut akan disalurkan untuk 191 desa. Dana Desa yang telah disalurkan dari RKUN ke RKUD pada Tahap I sebesar Rp31.355.372.200,- dan dari jumlah tersebut, Dana yang telah dikirim dari RKUD ke RKD sebesar Rp15.674.100.603,- atau 49,99%. Dalam Kegiatan ini terungkap juga bahwa masih banyak Desa di Bima yang belum sepenuhnya menerima Dana Desa sehingga penyerapan dana untuk pembiayaan kegiatan di Desa masih belum terbiayai secara maksimal. Belum maksimalnya penyerapan Dana Desa oleh puluhan Desa di Kabupaten Bima ini disebabkan berbagai macam hal seperti belum lengkapnya beberapa persyaratan yang diperlukan agar pencairan Dana dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Desa bisa dilakukan. Kepala Kanwil DJPb Provinsi NTB menghimbau dan menyemangati para Kepala Desa agar segera memenuhi semua persyaratan yang ditentukan oleh Daerah supaya Dana Desa masing-masing bisa cair dan segera bisa digunakan untuk menjalankan semua program kerja yang telah direncanakan sebelumnya sehingga roda perekonomian semakin cepat berputar di Desa. Apabila Kepala Desa masih belum jelas dan memerlukan konsultasi terkait pengelolaan Dana Desa ini, Kakanwil DJPb Provinsi NTB juga mempersilakan para Kepala Desa untuk tidak segan berkunjung dan berkonsultasi baik ke KPPN-KPPN yang ada di sekitar wilayah masing-masing maupun ke Kanwil DJPb Provinsi NTB di Mataram.(ben)