Pada hari Jumat, 3 Desember 2021, bersama dengan Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat, H. Zulkieflimansyah, Kepala Kanwil DJPb NTB, Sudarmanto, telah melaksanakan penandatanganan Nota Kesepakatan sinergi pemanfaatan data dan Informasi terkait dengan kondisi fiskal dan ekonomi, serta potensi-potensi daerah di wilayah Provinsi NTB. Penandatanganan Nota Kesepakatan ini diperlukan karena Pemerintah Pusat dan Daerah sangat membutuhkan data-data dan informasi terkait fiskal dan ekonomi suatu daerah sebagai bahan masukan untuk dapat menentukan kebijakan pemerintah di masa-masa mendatang. Data fiskal dan ekonomi, menjadi hal yang sangat penting dalam melaksanakan analisis implementasi kebijakan pemerintah baik pusat maupun daerah.
Kegiatan penandatanganan Nota Kesepakatan pertukaran data dan informasi ini juga sebagai upaya penguatan koordinasi penyelenggaraan pelaksanaan kebijakan pengelolaan keuangan publik dalam pelaksanaan hubungan antara pemerintah pusat dan daerah. Tujuan lain dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan publik antara Pemerintah Daerah dan Kementerian Keuangan.
Kegiatan penandatanganan MoU ini dilaksanakan bersama dengan kegiatan penyerahan DIPA yang dilaksanakan di Sumbawa Besar. Dalam pidatonya, Sudarmanto menyampaikan pokok-pokok APBN 2022 diantaranya belanja K/L tahun 2022 sebesar Rp8,276 triliun yang akan dialokasikan pada 375 satker serta anggaran TKDD tahun 2022 sebesar Rp15,36 triliun yang tersebar di 11 (sebelas) pemda (provinsi, kabupaten, kota).
Momentum penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama ini dimanfaatkan juga sebagai bagian dari rangkaian kegiatan implementasi sebagai Regional Chief Economist (RCE) dengan one on one meeting antara Kepala Kanwil DJPb Provinsi NTB sebagai wakil Menteri Keuangan di daerah dan dengan Kepala Daerah. Kegiatan implementasi RCE ini diharapkan sebagai tonggak untuk pelaksanaan APBN dan APBD yang semakin baik dan efektif dan bermanfaat bagi kedua belah pihak.