Bimbingan Teknis Akuntansi dan Pelaporan bagi BLU/BLU dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 24 Agustus 2023 di Aula Mandalika KPPN Mataram Jl. Langko No. 40 Mataram. Menghadirkan narasumber PPK BLU Ditjen Perbendaharaan, Unggul Budi Susilo Kepala Seksi Peraturan dan Standardisasi Teknis Badan Layanan Umum II Subdirektorat Peraturan dan Standardisasi Teknis Badan Layanan Umum Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan mengundang peserta dari Satker BLU - BLUD lingkup Provinsi NTB.
Plt. Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov. NTB Bapak Fanny Fariyanto. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa pada tahun 2023 Ditjen Perbendaharaan mendapatkan Amanah sebagai Financial Advisory. Terkait dengan tugas baru tersebut DJPb mendapatkan Amanah untuk melakukan pendampingan dan pemberian saran terkait dengan pelaporan keuangan baik APBN maupun APBD, baik BLU/BLUD. Sekiranya pada kesempatan lain DJPB melakukan kunjungan maka tugas tersebut sebagai Financial Advisory.
Selanjutnya, Unggul Budi Susilo selaku Narasumber menyampaikan antara lain:
- BLU merupakan agen pemerintah untuk memberikan layanan yang available, affordable dan sustainable dalam rangka mendukung terwujudnya kecerdasan bangsa dan kesejahteraan masyarakat.
- Institusi Pemerinah yang berperan dalam memenuhi kebutuhan masyarkat antara lain: Satker, BLU dan BUMN. Ruang Lingkup yang dijalankan oleh satker dalam memenuhi kebutuhan masyarakat antara lain lingkup Keamanan, Pertahanan, Kehakiman dan penyusunan Regulasi. Ruang lingkup yang dijalankan oleh BLU antara lain Rumah Sakit, Universitas, Pengelola Dana, Pengelola Kawasan dan Penyedia Barang Jasa Lainnya. Sedangkan ruang linkup yang dijalankan oleh BUMN antara lain Telekomunikasi, Infrastruktur, Listrik dan Transportasi. Disamping institusi pemerintah berperan memenuhi kebutuhan masyarakat, sektor swasta juga berperan dalam hal penyediaan Manufaktur dan Jasa.
- Sesuai dengan Undang Undang nomor 1 tentang Perbendaharaan Negara BLU adalah instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitasi.
- Pengelolaan BLU oleh instansi pemerintah harus mengedepankan kualitas pelayanan dengan harga yang terjangkau bagi masyarakat umum.
- Laporan Keuangan dan Kinerja Badan Layanan Umum disusun dan disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Laporan Keuangan dan Kinerja Kementerian Negara/Lembaga.
- Laporan Keuangan BLU disampaikan secara berkala kepada Menteri/Pimpinan Lembaga untuk dikonsolidasikan dengan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga.
- Penggabungan Laporan Keuangan BLU pada Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga dilakukan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah.
- Laporan pertanggungjawaban keuangan BLU diaudit oleh pemeriksa ekstern sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Penyusunan Laporan Keuangan BLU dilakukan berdasarkan kebijakan akuntansi Badan Layanan Umum sesuai dengan SAP berbasis akrual.
- Dalam rangka memperoleh keyakinan terbatas atas kualitas Laporan Keuangan BLU yang disajikan oleh BLU selaku entitas pelaporan, dilakukan Reviu atas Laporan Keuangan BLU oleh SPI.
- Pelaksanaan Reviu oleh APIP dapat dilakukan dengan memanfaatkan hasil Reviu satuan pemeriksaan intern BLU.
- Laporan Keuangan BLU diaudit dan diberi opini oleh auditor ekstern sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setelah pemaparan materi, dilakukan diskusi bersama peserta yang beberapa menyanyakan sekilas tentang permasalahan yang dihadapi dalam operasional BLUD dan penyusunan laporan keuangan.