Halo, SemetonKeu ! đ
Ada yang lagi viral, nih đ±
Praktik judi online yang kian marak yang melibatkan semua kalangan, termasuk ASN. Sebagaimana disebutkan daĆam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu âSetiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dap-at diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudianâ, judi online merupakan perbuatan yang dilarang oleh negara. Bagi ASN, keterlibatan praktik Judi online juga termasuk dalam pelanggaran disiplin, lho.
DaĆam rangka mencegah praktik judi online di lingkungan ASN Kanwil DJPb Provinsi NTB telah melaksanakan sosialisasi larangan dan dampak Judi online serta melakukan identifikasi keterlibatan praktik judi online pada pegawai. Kanwil DJPb Provinsi NTB juga senantiasa menghimbau para pegawai untuk menjauhi praktik judi online.
Yuk, simak selengkapnya pada slide di bawah!
#InTress
#InTressHAnDAL
#KemenkeuRI
#DJPbHAnDAL
#KanwilDJPbNTB
#djpbntbcerdas
Â
Â