Jl. Majapahit No.10, Kekalik Jaya, Kec. Sekarbela, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat. 83127

Contact Center Pengaduan
Telepon: 0878-6436-8355 
Email: skkintb@gmail.com

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Larangan Judi Online bagi ASN Ditjen Perbendaharaan

Halo, SemetonKeu ! 👀

Ada yang lagi viral, nih đŸ˜±

Praktik judi online yang kian marak yang melibatkan semua kalangan, termasuk ASN. Sebagaimana disebutkan daƂam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dap-at diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian”, judi online merupakan perbuatan yang dilarang oleh negara. Bagi ASN, keterlibatan praktik Judi online juga termasuk dalam pelanggaran disiplin, lho.

DaƂam rangka mencegah praktik judi online di lingkungan ASN Kanwil DJPb Provinsi NTB telah melaksanakan sosialisasi larangan dan dampak Judi online serta melakukan identifikasi keterlibatan praktik judi online pada pegawai. Kanwil DJPb Provinsi NTB juga senantiasa menghimbau para pegawai untuk menjauhi praktik judi online.

Yuk, simak selengkapnya pada slide di bawah!

#InTress
#InTressHAnDAL
#KemenkeuRI
#DJPbHAnDAL
#KanwilDJPbNTB
#djpbntbcerdas

 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Kontak Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal Kanwil DJPb Provinsi Nusa Tenggara Barat
Jl. Majapahit No.10, Kekalik Jaya, Kec. Sekarbela, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat. 83127
Call Center: 14090
Tel: 03706436226402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search