Jl. Majapahit No.10, Kekalik Jaya, Kec. Sekarbela, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat. 83127

Contact Center Pengaduan
Telepon: 0878-6436-8355 
Email: skkintb@gmail.com

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Integrity Sharing: Mengapa Gratifikasi Harus Ditolak dan Dilaporkan?

Gratifikasi? Jangan yaa dek yaa!

SemetonKeu! Tau ga sih Mengapa Gratifikasi harus ditolak dan dilaporkan?
GRATIFIKASI masih menjadi modus tindak korupsi yang paling banyak dilakukan oleh para koruptor.
Sejak 2004—2024, tercatat sebanyak 1512 kasus soal gratifikasi dan suap yang telah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Kasus-kasus ini melibatkan berbagai profesi seperti kepala daerah, pejabat eselon, anggota parlemen, hakim, dan pengusaha swasta.

Dałam rangka upaya memperkuat budaya integritas di lingkungan ASN Kanwil DJPb Provinsi NTB telah melaksanakan Integrity Sharing dengan tema Mengapa Gratifikasi harus ditolak dan dilaporkan? Kanwil DJPb Provinsi NTB juga senantiasa menghimbau para pegawai untuk dengan berani jujur dan hebat untuk melaporkan pemberian gratifikasi.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Kontak Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal Kanwil DJPb Provinsi Nusa Tenggara Barat
Jl. Majapahit No.10, Kekalik Jaya, Kec. Sekarbela, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat. 83127
Call Center: 14090
Tel: 03706436226402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search