Gratifikasi? Jangan yaa dek yaa!
SemetonKeu! Tau ga sih Mengapa Gratifikasi harus ditolak dan dilaporkan?
GRATIFIKASI masih menjadi modus tindak korupsi yang paling banyak dilakukan oleh para koruptor.
Sejak 2004—2024, tercatat sebanyak 1512 kasus soal gratifikasi dan suap yang telah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Kasus-kasus ini melibatkan berbagai profesi seperti kepala daerah, pejabat eselon, anggota parlemen, hakim, dan pengusaha swasta.
Dałam rangka upaya memperkuat budaya integritas di lingkungan ASN Kanwil DJPb Provinsi NTB telah melaksanakan Integrity Sharing dengan tema Mengapa Gratifikasi harus ditolak dan dilaporkan? Kanwil DJPb Provinsi NTB juga senantiasa menghimbau para pegawai untuk dengan berani jujur dan hebat untuk melaporkan pemberian gratifikasi.








