Sebagai salah satu implementasi atas azas penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden No. 29 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 53 Tahun 2014, setiap instansi pemerintah diwajibkan menyusun Laporan Kinerja (LAKIN) sebagai pertanggungjawaban atas pencapaian tujuan/sasaran strategis instansi. Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTB sebagai Instansi Vertikal DJPb telah menyusun LAKIN yang berisi berbagai capaian kinerja sebagai hasil pelaksanaan program/kegiatan pada tahun 2020.
Selain sebagai media pertanggungjawaban kinerja, LAKIN Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTB Tahun 2020 diharapkan dapat digunakan untuk memperbaiki dan meningkatkan kinerja seiring dengan bertambahnya tantangan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di masa depan. Sehubungan dengan hal tersebut, berikut ini disampaikan hasil reviu yang memuat beberapa hal yang perlu menjadi perhatian dalam rangka meningkatkan kualitas LAKIN Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTB sebagai dokumen utama pelaporan kinerja dalam Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Melalui hasil reviu tersebut, diharapkan LAKIN dapat disempurnakan sehingga dapat menunjukkan secara lebih baik pencapaian kinerja dalam suatu tahun dan menjadi dasar pengambilan keputusan yang lebih baik dalam upaya peningkatan kinerja berkelanjutan Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTB.
LAKIN Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTB Tahun 2020 dapat di unduh disini


