Upaya membebaskan layanan dari praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) tidak akan putus digelorakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan, begitupula dengan insan-insan perbendaharaan di Manokwari.
Hari Senin, 28 Mei 2018, bertempat di Aula Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Manokwari, Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Papua Barat dan KPPN Manokwari melaksanakan Sosialisasi Layanan DJPb Bebas dari KKN kepada perwakilan penyedia barang dan jasa/rekanan/vendor/ pihak ketiga yang selama ini telah melakukan kerjasama dalam memenuhi kebutuhan barang dan Jasa Kanwil dan KPPN di Manokwari.
Bapak Muhdi sebagai Kepala Kanwil DJPb Prov. Papua Barat dalam sambutannya menyampaikan bahwa saat ini DJPb telah melakukan bayak upaya dalam rangka mencegah terjadinya KKN dalam layanan yang diberikan, seperti pencanangan Zona Integritas WBK/WBBM pada setiap kantor, upaya implementasi Sistem Manajemen Mutu berstandar ISO 9001:2015, pembentukan Unit Kepatuhan Internal, dan disediakannya layanan pengaduan via web seperti SIPANDU pengaduandjpb.kemenkeu.go.id.
Ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya disampaikan juga kepada para penyedia layanan pengadaan barang/jasa yang selama ini telah banyak membantu dalam mendukung pemenuhan kebutuhan layanan internal Kanwil dan KPPN dalam bentuk pengadaan barang dan jasa .
Beberapa perwakilan penyedia barang/jasa yang diundang dalam kegiatan tersebut seperti penyedia jasa konsultan/konstruksi, penyedia jasa hotel dan paket kegiatan, penyedia jasa catering, penyedia ATK/Supplier, penyedia jasa percetakan, penyedia jasa service AC, Penyedia jasa bengkel kendaraan, dan penyedia kudapan ikut menandatangani DEKLARASI LAYANAN BEBAS DARI KORUPSI, KOLUSI, DAN NEPOTISME.
Harapan terakhir disampaikan agar kerjasama yang dilaksanakan antara DJPb dengan para penyedia barang dan jasa di Manokwari tidak tercederai dengan adanya praktik-praktik terlarang seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme karena praktik ini sangat bertentangan dengan nilai agama, kode etik, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.






