Manokwari, 3 Maret 2021
Bertempat di Aula Arfak Polda Papua Barat, Kepala Kantor Wilayah DJPb Provinsi Papua Barat Moch. Ali Hanafiah menerima suntikan vaksin COVID-19 dosis pertama. Pada kesempatan ini, Kepala Kantor Wilayah DJPb Provinsi Papua Barat bersama Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan, Kapolda Papua Barat, Bupati Manokwari beserta jajaran Forkompimda Provinsi Papua Barat menjadi peserta vaksin tahap kedua.
Dalam sambutannya, Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menegaskan bagi masyarakat yang menolak vaksinasi akan diberi sanksi berupa penghentian bantuan/jaminan sosial, penghentian layanan administrasi pemerintahan serta denda sesuai yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 14 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19, Pasal 13 A berisi tentang sanksi administratif.
“Kepada para tokoh dan panutan daerah, organisasi profesi dan kemasyarakatan, mari bantu memberi edukasi kepada masyarakat dengan menyebarkan informasi yang baik dan benar terkait vaksin COVID-19. Dan semua pihak tingkatkan kerjasama saling mendukung serta gotong royong dalam pelaksaan program vaksinasi ini demi mempercepat terbentuknya kekebalan kelompok dalam mengatasi pandemi” ujar Dominggus.
Sebelum dilakukan vaksinasi, Kakanwil DJPb Provinsi Papua Barat melewati beberapa proses skrining dan anamnase. Calon penerima vaksin akan diperiksa secara detail baik suhu tubuh maupun tensi darah termasuk ada tidaknya penyakit penyerta (comorbid). Kemudian 14 hari setelah dilakukan vaksinasi tahap pertama kembali untuk penyuntikan dosis kedua vaksin COVID-19.