www.kemenkeu.go.id - Jakarta, 23/05/2018 Kemenkeu - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan. Hal tersebut disampaikannya dalam Konferensi Pers di Istana Negara pada Rabu (23/05).

