Jakarta, djpbn.kemenkeu.go.id - Dampak positif upaya simplifikasi LPJ Bantuan Pemerintah mulai terlihat pada triwulan I 2017. Pada akhir tahun 2016 telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengurangi jumlah laporan dari 44 menjadi 2 laporan, kemudian juknis yang semula diserahkan pada KPA sekarang menjadi kewenangan pimpinan eselon I sehingga dari 307 juknis bisa diringkas menjadi 85.