
Pada hari Kamis, tanggal 16 Maret 2023 Kanwil DJPb Provinsi Riau melaksanakan sosialisasi Pembangunan ZI Menuju WBK yang diantaranya adalah Penanganan Pengaduan, Sistem Pengendalian Intern, Anti Gratifikasi, Whistleblowing System, dan Benturan Kepentingan (Conflict of Interest) bersamaan dengan Sosialisasi Peraturan/Kebijakan Akuntansi LKKL Terbaru kepada satuan kerja di wilayah kerja Kanwil DJPb Provinsi Riau.

Kepala Kanwil DJPb Provinsi Riau, Ismed Saputra, menyampaikan bahwa Kanwil DJPb Provinsi Riau bersama unit vertikal (KPPN) akan selalu berkomitmen untuk terus menjaga integritas dalam memberikan pelayanan terbaik kepada satuan kerja. Selanjutnya, sebagaimana Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor ND-12/PB/PB.1/2023 Penetapan Unit Kerja yang Mengikuti Penilaian Unit Kerja Berpredikat WBK dan WBBM di Tingkat Nasional Tahun 2023. Kanwil DJPb Provinsi Riau ditunjuk mengikuti penilai WBK ingin mengajak seluruh satuan kerja mitra Kanwil DJPb Provinsi Riau untuk ikut memantau, mengawal, mengawasi berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang:
- Pencegahan Korupsi dan membangun budaya anti gratifikasi, salah satunya dengan tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada seluruh pejabat dan pegawai pada Kanwil DJPb Provinsi Riau dan unit kerja lingkup Kanwil DJPb Provinsi Riau.
- Peningkatan Kualitas Layanan Publik Kanwil DJPb Provinsi Riau dengan memberikan masukan apabila ada hal-hal yang masih perlu ditingkatkan, termasuk telah disediakan saluran pengaduan baik itu mandatory (WISE, SIPANDU, SP4N LAPOR) maupun saluran yang disediakan sendiri (E-mail, WA, dan Telepon).
Sosialisasi Kerangka Kerja Penerapan Sistem Pengendalian Intern di Lingkungan Kementerian Keuangan

Dalam rangka mendukung pencapaian predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dalam kesempatan tersebut disampaikan bahwa Kanwil DJPb Provinsi Riau menerapkan Kerangka Kerja Penerapan Sistem Pengendalian Intern di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana KMK Nomor 322/KMK.09/2021. Sistem Pengendalian Intern ( SPI) merupakan proses integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan yang memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui:
- Kegiatan yang efektif dan efisien;
- Keandalan pelaporan keuangan;
- Pengamanan aset Negara;
- Ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Dengan unsur-unsur seperti tercantum dalam gambar disamping berikut:

Salah satu unsur dari SPI yang dilakukan oleh Kanwil DJPb Provinsi Riau adalah:
- Pembangunan Lingkungan Pengendalian,
Dalam membangun Lingkungan Pengendalian salah satu kegiatan yang dilakukan antara lain:
- Penegakan Integritas dan Nilai Etika,
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut disampaikan dan dijelaskan secara rinci bahwa Kanwil DJPb Provinsi Riau dalam Penegakan Integritas dan Nilai Etika telah melakukan kegiatan diantaranya sebagai berikut:
- Penandatanganan Pakta Integritas di Internal dan Eksternal
- Sosialisasi Budaya Anti Korupsi dan Budaya Anti Gratifikasi di eksternal dan Internal
- Melakukan internalisasi kode etik dan kode perilaku PNS dan Disiplin Pegawai melalui berbagai media dan inovasi yang telah dikembangkan;
- Melakukan pemantauan kode etik dan kode perilaku secara berkala;
- Pengelolaan Pengaduan Mayarakat
- Whistleblowing System Kementerian Keuangan
- Pengelolaan Pengaduan Masyarakat
- Pengendalian Gratifikasi yang salah satunya dengan membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG);
- Penanganan Benturan Kepentingan (Conflict of Interest) melalui Internalisasi mengenai benturan kepentingan dan mengidentifikasi kemungkinan terjadinya benturan kepentingan saat pelaksanaan tugas melalui kegiatan survey dan pemantauan.
- Komitmen Terhadap Kompetensi
Tugas dan jabatan dalam organisasi dilaksanakan dan diisi oleh SDM sesuai dengan kompetensi nya melalui berbagai kegiatan analisis salah satunya adalah analisis beban kerja.
- Kepemimpinan yang Kondusif
Tone at the Top dapat diartikan sebagai warna organisasi berasal dari pimpinan puncak, pimpinan secara terbuka mengkomunikasikan nilai-nilai dan budaya organisasi baik di internal maupun ke eksternal. Selain itu pimpinan juga harus dapat menjadi role model, dan walk the talk, melakukan apa yang diucapkan.
- Struktur Organisasi sesuai Kebutuhan.
Struktur organisasi dibentuk dalam rangka mendukung pencapaian sasaran strategis organisasi, keandalan laporan keuangan, keamanan aset, dan dalam struktur organisasi terdapat unit yang melaksanakan fungsi kepatuhan internal.
- Delegasi Wewenang dan Tanggung Jawab yang Tepat
Wewenang dan tanggung jawab diberikan kepada pegawai yang tepat sesuai tingkatannya untuk mendukung efektivitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan dalam rangka percepatan pencapaian tujuan organisasi. Pendelegasian Wewenang dan tanggung jawab memperhatikan benturan kepentingan.
- Penyusunan dan Penerapan Kebijakan yang Sehat tentang Pembinaan SDM
Pembangunan pegawai berbasis kompetensi, penetapan kinerja individu, system infomasi kepegawaian yang andal, pola mutasi, dan penegakan aturan disiplin/kode etik/kode perilaku pegawai.
- Hubungan Kerja yang Baik dengan Instansi Pemerintah Terkait.
Pimpinan organisasi menjalin hubungan kerja yang baik (kemitraan) dengan instansi lain yang ada di wilayahnya, membangun island of integrity sebagai upaya pencapaian visi, misi dan tujuan dari organisasi. Selanjutnya juga disampaikan unsur-unsur SPI lainnya sampai dengan tahap pemantauan.
Diharapkan melalui kegiatan ini, Pembangunan Zona Integritas dan Sistem Pengendalian Intern dapat dipahami oleh seluruh satuan kerja mitra Kanwil DJPb Provinsi Riau dan dapat untuk ikut serta terlibat dengan memantau, mengawal, mengawasi sekaligus berperan dalam program kegiatan reformasi birokrasi sehingga terbangun Island of Integrity di wilayah Kanwil DJPb Provinsi Riau.