Pandeglang, www.kemenkeu.go.id – Presiden Joko Widodo menginginkan Dana Desa dapat menggerakkan roda perekonomian masyarakat. Dalam pelaksanaannya, setiap desa mendapatkan dana Rp300 juta pada tahun pertama, Rp600 juta pada tahun kedua, dan Rp800 juta pada tahun ketiga.

