Pekanbaru, 21 Juli 2025
Perkembangan Ekonomi Regional Riau bulan Juni 2025
- Di tengah situasi dunia yang tidak menentu, perekonomian Riau Triwulan I tetap tumbuh semakin baik sebesar 4,65% (y-o-y), -0,29% (q-to-q), dan 4,65% (c-to-c). Perekonomian didominasi sektor Industri Pengolahan (29,29%), Pertanian (27,84%), dan Pertambangan (17,63%). Dari sisi pengeluaran PDRB didominasi Konsumsi Rumah Tangga (33,53%), PMTB (30,03%), dan Ekspor LN (29,43%). Pertumbuhan Riau lebih baik dari triwulan sebelumnya yang hanya mencapai 3,52%. Pertumbuhan lebih rendah daripada nasional karena sangat mengandalkan sumber daya alam (sawit, minyak dan gas bumi, serta batubara) dengan industri pengolahan yang mengolah SDA tersebut menjadi barang setengah jadi (CPO) sehingga nilai tambahnya relatif rendah. Produksi migas bahkan semakin berkurang produksinya karena deplesi.
- Ekspor menggeliat didorong dengan naiknya harga CPO di pasar internasional. Data Ekspor Mei 2025 mencapai USD1.635,66 juta naik 24,69% (m-to-m), Impor USD138,05 juta turun 13,50% (m-to-m), sehingga neraca perdagangan USD1.497,61 juta. Pada Juni terjadi sedikit penurunan harga CPO yang berdampak pada penurunan harga kelapa sawit (TBS) di tingkat pekebun. Kombinasi penurunan harga TBS dan penurunan indeks harga konsumsi Rumah Tangga menyebabkan NTP turun 0,79% menjadi 186,27.
- Masyarakat Riau memiliki kesejahteraan yang lebih baik dari pada nasional. Hal ini tercermin dari angka indikator kesejahteraan yang nilainya relatif lebih baik. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Riau mencapai 75,67. Inflasi terkendali dengan deflasi pada Juni sebesar 0,22% (m-to-m), sehingga inflasi menjadi 0,98% (y-o-y). Perlu diwaspadai Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Februari yang meningkat menjadi 4,12% dari sebelumnya 3,70%.
Perkembangan APBN Riau s.d. 30 Juni 2025
- Pendapatan negara mencapai Rp12.115,22 miliar atau tumbuh 46,63 persen dibanding periode yang sama pada tahun 2024 (y-o-y) terutama disebabkan pertumbuhan penerimaan Bea Keluar yang tumbuh 686,84 persen (y-o-y). Pendapatan pajak terkontraksi 1,19 persen disebabkan penurunan penerimaan pada jenis pajak PPh dan PPN. Penerimaan Bea Cukai melanjutkan pertumbuhan dengan mencatatkan pertumbuhan 586,98 persen atau terealisasi Rp4.629,29 miliar (242,03 persen). PNBP terealisasi Rp616,58 miliar atau terkontraksi 3,13 persen (y-o-y).
- Belanja negara mencapai Rp14.862,22 miliar atau terkontraksi 3,01 persen dibanding 2024 (y-o-y). Belanja Pemerintah Pusat mencatatkan kontraksi 24,75 persen seiring dengan menurunnya pagu anggaran dibandingkan dengan tahun lalu. Belanja pegawai mencatatkan pertumbuhan 5,66 persen ditopang oleh pembayaran Gaji Bulan Ke-13.
- Belanja Transfer Ke Daerah mencatatkan pertumbuhan 5,88 persen (y-o-y) atau terealisasi sebesar Rp10.546,50 miliar. DAK Fisik mulai terdapat penyaluran pada periode ini, seiring dengan ditetapkannya Perpres No. 71/2025 tentang Perubahan atas Perpres 54/2024 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik.
- Pada periode Juni 2025 neraca APBN Regional Riau mencatatkan defisit, kali ini sebesar Rp806,33 miliar.
Perkembangan APBD Riau s.d. 30 Juni 2025
- Realisasi pendapatan daerah sebesar Rp 12.786,14 miliar sebesar 34,30% dari pagu. Realisasi Pendapatan daerah terkontraksi 3,33% (y-o-y) disebabkan oleh penurunan pada pendapatan transfer sebesar 12,52% (y-o-y) dan transfer antar daerah sebesar 38,03% (y-o-y). Sedangkan PAD tumbuh 40,62 persen (y-o-y) dan LLPDyS tumbuh 90,87% (y-o-y).
- Belanja APBD terealisasi sebesar 29,11% dari target yaitu Rp38.606,80 miliar didominasi oleh belanja operasi (82,19%). Realisasi belanja daerah mengalami penurunan sebesar 13,20% (y-o-y) yang dipengaruhi penurunan pada hampir seluruh komponen belanja, seperti belanja operasi sebesar 9,66%, belanja modal 45,11%, dan belanja transfer sebesar 15,23% (y-o-y) terutama pada belanja bagi hasil karena adanya opsen pajak.
- APBD Riau mengalami surplus sebesar Rp1.548,70 miliar karena capaian PAD yang tumbuh sedangkan belanja terkontraksi, pembiayaan sebesar –Rp24,16 miliar karena adanya pembayaran cicilan pokok utang.
Dampak Operasi Pemerintah di Riau
- Dampak Operasi Pemerintah hingga akhir Juni 2025 memberi pengaruh signifikan pada sektor moneter, riil, dan eksternal. Hingga Mei Sektor Moneter mulai menggeliat, menunjukkan lebih banyak uang yang dibelanjakan dari pada disimpan, dengan inflow sebesar Rp388,86 miliar dan outflow sebesar Rp1.776,88 miliar dan ∆Jumlah Uang yang Beredar (JUB) Rp1.388,02 miliar. Jika dilihat dari perubahan saldo pemerintah di Bank umum, Per Juni 2025 operasi pemerintah menyumbang Rp145,36 miliar terhadap JUB, Saldo pempus mengalami ekspansi Rp3,00 miliar dan saldo pemda tercatat rebound dengan catatan ekspansi Rp142,35 miliar, setelah sebelumnya berturut-turut tercatat kontraksi.
- Hingga Juni, Sektor Riil, belanja pemerintah (G) masih mendominasi sebesar Rp25.204,96 miliar dengan porsi 96,65 persen, tumbuh 30,74 persen (m-to-m), sedangkan private consumption (C) tumbuh 41,96 persen dan government investment (I) tumbuh 29,79 persen meski kontribusinya relatif sangat kecil. Hal ini menunjukkan bahwa belanja pemerintah masih menjadi mesin utama penggerak aktivitas ekonomi di Riau.
- Sektor Eksternal tercatat aliran bersih s.d. Mei 2025 sebesar Rp4.626,01 miliar ke neraca pembayaran, yang berasal dari pendapatan bea keluar sebesar Rp4.533,34 miliar, sedangkan pendapatan bea masuk sebesar Rp92,67 miliar. Nilai Ekspor s.d. Juni 2025 mencapai USD9,93 miliar dan Nilai Impor sebesar USD0,86 miliar. Komiditi penyumbang ekspor Riau menunggu rilis BPS.
Kesimpulan dan Rekomendasi
- Perekonomian Riau Triwulan I 2025 mengalamipertumbuhan yang lebihbaikdariperiodesebelumnya, yaitusebesar 4,65% (y-o-y), -0,29% (q-to-q), dan 4,65% (c-to-c), Ekspor menggeliat didorong dengan naiknya harga CPO di pasar internasional. Data Ekspor Mei 2025 mencapai USD1.635,66 juta naik 24,69% (m-to-m), Impor USD138,05 juta turun 13,50% (m-to-m), sehingga neraca perdagangan USD1.497,61 juta.
- Pendapatan negara mencapai Rp12.115,22 miliar atau tumbuh 46,63 persen dibanding periode yang sama pada tahun 2024 (y-o-y) terutama disebabkan pertumbuhan penerimaan Bea Keluar yang tumbuh 686,84 persen (y-o-y). Pendapatan pajak terkontraksi 1,19 persen disebabkan penurunan penerimaan pada jenis pajak PPh dan PPN. Belanja negara mencapai Rp14.862,22 miliar atau terkontraksi 3,01 persen dibanding 2024 (y-o-y)
- Pada periode Juni 2025 neraca APBN Regional Riau mencatatkan defisit, kali ini sebesar Rp806,33 miliar, sedangkan APBD Riau mengalami surplus sebesar Rp1.548,70 miliar karena capaian PAD yang tumbuh sedangkan belanja terkontraksi, pembiayaan sebesar Rp24,16 miliar karena adanya pembayaran cicilan pokok utang.
- Untuk TKD, mencatatkan pertumbuhan 5,88 persen (y-o-y) atau terealisasi sebesar Rp10.546,50 miliar. DAK Fisik mulai terdapat penyaluran pada periode ini, seiring dengan ditetapkannya Perpres No. 71/2025 tentang Perubahan atas Perpres 54/2024 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik.
- Perubahan mekanisme penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang sebelumnya disalurkan melalui rekening pemerintah daerah menjadi disalurkan langsung melalui rekening guru mulai tahun 2025, menyebabkan potongan PPh Pasal 21 TPG yang sebelumnya dipotong oleh pemda dengan menggunakan NPWP masing-masing pemda dan tercatat sebagai penerimaan pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Riau mengalami perubahan yang cukup signifikan dimana saat ini PPH Pasal 21 TPG dipotong pada saat penyaluran oleh KPPN dengan menggunakan identitas NPWP 00.000.000.0-023.000. Berdasarkan informasi dari Kanwil DJP Riau NPWP ini merupakan NPWP dummy yang mengakibatkan seluruh PPh Pasal 21 yang dipotong masuk dalam penerimaan KPP Pratama Jakarta Senen. Konsekuensi lain dari penggunaan NPWP ini adalah pemda tidak dapat mengeluarkan bukti potong atas PPh Pasal 21 kepada masing-masing guru, sehingga guru akan kesulitan ketika akan membuat SPT pada akhir tahun. Berdasarkan hal tersebut, Rekomendasi yang diberikan adalah agar Pemda berkoordinasi dengan KPP untuk:
- Memastikan kewajiban pembuatan Bukti Potong atas PPH Pasal 21 TPG.
- Memastikan mekanisme pembuatan Bukti Potong atas PPH Pasal 21 TPG.
- Melakukan rekonsiliasi pajak PPH Pasal 21 TPG untuk memastikan bahwa jumlah PPH 21 atas TPG, juga masuk dalam BA rekonsiliasi pajak.



Pekanbaru, 30 April 2025 