Rakor Evaluasi Penyaluran Dana DAK Fisik dan Dana Desa 2017
Bertempat di Aula GKN Mamuju lantai 5, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Barat menyelenggarakan rapat koordinasi evaluasi pengelolaan dana DAK fisik dan Dana Desa Tahun 2017 dengan seluruh pemda lingkup Provinsi Sulawesi Barat. Rakor yang dilaksanakan pada Hari Rabu 3 Mei 2017 dibuka dengan keynote speech Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Barat, Saiful Islam. Dalam keynote speechnya, Kepala Kanwil menyampaikan bahwa sebaran dana desa dalam 3 tahun terakhir di Sulawesi Barat mengalami peningkatan yang signifikan. Tahun anggaran 2015 sebesar Rp.162 Milyar, TA. 2016 Rp.362,8 Milyar, dan Tahun 2017 Rp.461,09 Milyar. Disamping itu, beliau juga menyampaikan penyaluran Dana Desa di Sulawesi Barat untuk Tahun 2017 masih rendah. “ini menjadi awareness perhatian kita bersama, untuk Sulawesi Barat baru satu kabupaten yang menyalurkan dana desa tahap I sampai dengan posisi 2 Mei 2017 dan sebelum tanggal 27 April 2017, satu-satunya provinsi di Indonesia yang belum menyalurkan dana desa adalah Provinsi Sulawesi Barat” ungkap Saiful Islam. Guna meningkatkan pengelolaan Dana Dak Fisik dan Dana Desa yang akuntabel, profesional, dan bertanggungjawab Kepala Kanwil mengharapkan adanya sinergi yang baik antara Kanwil Ditjen Perbendaharaan dengan pemerintah daerah yang diwujudkan dalam bentuk Forum Koordinasi.
Pada Sesi pemaparan materi, Kepala Bidang Pembinaan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, Doddy Handaryadi menyampaikan perkembangan penyaluran Dana DAK Fisik dan Dana Desa Tahun 2017 di Sulawesi Barat. Doddy Handaryadi menyampaikan rincian penyaluran DAK Fisik Triwulan I 2017 dan Dana Desa Tahap I perkabupaten. Pada kesempatan itu juga disampaikan mengenai teknis penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017. Pada Kesempatan yang berbeda Drs. Mansyur M, Kepala Badan Keuangan Kabupaten Mamuju Tengah sebagai narasumber kedua membagikan pengalaman penyaluran dana desa tahap I 2017 yang dilaksanakan di Kabupaten Mamuju Tengah. Salah satu kendala yang dihadapi dalam penyaluran dana desa yaitu adanya pengaturan batas waktu 7 hari harus disalurkan ke RKDes setelah diterima di RKUD dari RKUN. Menurut beliau, batas waktu tersebut terlalu singkat mengingat penyaluran dari pemkab ke desa juga memerlukan persyaratan yang harus di lengkapi oleh desa.
Pada kesempatan ketiga penyampaian meteri, Kepala Seksi PSAPD Bidang PAPK Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Barat, Andang Prihasnowo menyampaikan teknis penyusunan laporan keuangan desa mulai dari bukti transaksi, jurnal, buku besar, neraca saldo, hingga menjadi lapora keuangan berupa laporan realisasi anggaran, neraca, dan CALK. Aturan terkait laporan keuangan desa sampai saat ini masih dalam penyusunan oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintah (KSAP) ungkap Andang Prihasnowo dalam paparannya.
Dalam acara rapat koordinasi juga dilaksanakan penandatanganan nota kesepakatan forum koordinasi dana transfer dan dana desa lingkup sulawesi barat. Dengan terwujudnya forum tersebut diharapakan adanya koordinasi dan sinergi yang baik dalam rangka pengelolaan dan pelaporan dana transfer dan dana desa. Selain tersebut, juga dapat dilakukan pertukaran data, informasi, dan pengetahuan terkait guna mendukung efektivitas tentang pengelolaan dan pelaporan Dana Transfer dan Dana Desa.