Dalam dalam rangka menyambut hari besar keagamaan Hari Raya Idul Fitri 1443 H/Tahun 2022, perlu disampaikan bahwa seluruh Pejabat dan Pegawai Lingkup Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Barat DILARANG menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun. Demikian pula seluruh Mitra Kerja Kanwil Ditjen Perbendaharaan DILARANG memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada Pejabat dan Pegawai Lingkup Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Barat.
Menurut UU No. 20 tahun 2001 pasal 12b ayat (1): “Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, dan dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik ataupun tanpa sarana elektronik."
Mari jaga selalu integritas dan selamat melaksanakan ibadah puasa bagi yang menjalankan.