
Sulawesi Barat — Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Barat turut serta pada kegiatan Uji Publik Rancangan Keputusan Menteri Keuangan (RKMK) Tentang Formulasi Besaran Partisipasi dan Manfaat Bagi Daerah Dalam Dana Bersama Penanggulangan Bencana yang diselenggarakan oleh Direktorat Pembiayaan dan Perekonomian Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, pada tanggal 21 November 2025. Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka memetakan pandangan dan tanggapan publik, khususnya Pemerintah Daerah terhadap RKMK terkait Formulasi Partisipasi dan Manfaat Bagi Daerah Dalam Dana Bersama Penanggulangan Bencana. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan menyampaikan keynote speech sekaligus membuka kegiatan.
Indonesia termasuk negara dengan risiko tinggi atas kerugian akibat terjadinya bencana, baik bencana alam maupun non-alam. Pemerintah mengalokasikan dana penanggulangan bencana yang juga cukup besar untuk disalurkan pada tahap prabencana, darurat bencana, dan pascabencana. Namun, kapasitas fiskal yang terbatas membuat pemerintah perlu melaksanakan strategi pendanaan berupa buffer yang bertindak sebagai shock breaker/absorber yang tepat untuk menyediakan pendanaan penanggulangan bencana memadai tanpa membebani keuangan negara.
Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan, merespons tantangan tersebut dengan mengeluarkan Strategi Pembiayaan dan Asuransi Risiko Bencana (PARB) pada 2018. Pilar dan prioritas dalam pelaksanaan Strategi PARB di antaranya adalah pembentukan Pooling Fund Bencana (PFB). PFB merupakan instrumen inovatif dalam pengelolaan dana penanggulangan bencana yang dibangun oleh Pemerintah Indonesia untuk melindungi keuangan negara dalam menghadapi risiko kerugian akibat bencana. Untuk penambahan dana utama/pokok PFB, DJPK telah melaksanakan kajian terkait partisipasi Pemda dan dituangkan dalam RKMK terkait Formulasi Partisipasi dan Manfaat Bagi Daerah Dalam Dana Bersama Penanggulangan Bencana.
Kegiatan uji publik yang dihadiri oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Keuangan Daerah, serta Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten se-Sulawesi Barat ini diharapkan dapat memberikan masukan dan saran yang terbaik agar kebijakan partisipasi Pemda dan manfaat bagi Pemda pada kebijakan PFB dapat berjalan dengan baik dan diharapkan dapat ditetapkan pada bulan Desember 2025, sehingga kesiapan APBN/APBD ketika menghadapi bencana menjadi lebih tangguh.

