
Sulawesi Barat — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Barat (Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Barat) terus memperkuat langkah perbaikan kualitas laporan keuangan pemerintah daerah melalui kolaborasi lintas instansi. Salah satu agenda yang digelar baru-baru ini adalah Focus Group Discussion (FGD) pada 15 Oktober 2025, bersama seluruh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD/BPKPD) serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) se-Sulawesi Barat, dengan menghadirkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Mamuju sebagai narasumber teknis.
Kegiatan ini menjadi forum bersama untuk membahas berbagai isu strategis dalam penyajian laporan keuangan daerah, khususnya terkait permasalahan piutang yang masih menjadi sorotan. FGD berlangsung aktif dan konstruktif, dengan fokus utama pada upaya meningkatkan kualitas data, penyisihan piutang, serta langkah-langkah penagihan dan penatausahaan yang sesuai dengan ketentuan akuntansi pemerintah.
FGD Bahas Tingginya Penyisihan Piutang di Sulbar
Berdasarkan hasil evaluasi Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Barat, tingkat penyisihan piutang di sejumlah pemerintah daerah masih sangat tinggi. Dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024, rata-rata penyisihan piutang tercatat telah melebihi 50 persen dari total piutang yang disajikan. Kondisi ini menunjukkan bahwa sebagian besar piutang memiliki tingkat ketertagihan yang rendah, sehingga berdampak pada kewajaran dan keandalan laporan keuangan yang disusun oleh pemerintah daerah.
“Piutang yang menumpuk tanpa langkah penyelesaian akan terus membebani neraca daerah. Karena itu, penting bagi Pemda untuk melakukan penilaian berkala dan menentukan langkah tindak lanjut penyelesaiannya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Yogi Kusmandhani, Kepala Bidang Pembinaan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Barat dalam kegiatan FGD tersebut.
KPKNL Mamuju dalam kesempatan yang sama menegaskan pentingnya pemahaman atas dasar hukum dan prosedur penghapusan piutang, termasuk tata cara penetapan penyisihan, penagihan, serta dokumentasi yang dibutuhkan agar proses penghapusan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.
Sinergi dengan BPKP: Bahas Peran Perkada dalam Penghapusan Piutang Pajak Daerah
Sebagai tindak lanjut dari kegiatan FGD tersebut, Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Barat juga melaksanakan pertemuan koordinatif dengan Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Barat. Pertemuan ini dihadiri oleh tim Bidang Pembinaan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (PAPK) Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Barat untuk mendiskusikan secara teknis mekanisme penghapusan piutang pajak dan retribusi daerah berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
Dalam pertemuan tersebut, terdapat kesepahaman bahwa penghapusan piutang pajak daerah dapat dilakukan melalui penerbitan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Instrumen ini menjadi dasar hukum bagi Pemda untuk menata kembali daftar piutang yang secara realistis tidak dapat ditagih, tanpa menghilangkan hak tagih secara substansi.
“Langkah penghapusan melalui Perkada bukan berarti pemerintah daerah melepaskan hak tagih, tetapi menyesuaikan pencatatan agar laporan keuangan mencerminkan kondisi yang sebenarnya,” jelas Rizky, Koordinator Pengawas Akuntabilitas Pemerintah Daerah, BPKP Sulbar.
Arah ke Depan: Laporan Keuangan yang Andal dan Akuntabel
Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Barat menegaskan bahwa penyajian laporan keuangan yang andal merupakan fondasi transparansi dan akuntabilitas publik. Laporan yang wajar dan bersih dari piutang bermasalah akan meningkatkan kepercayaan masyarakat, memperkuat integritas fiskal daerah, serta menjadi pijakan penting bagi pengambilan kebijakan yang tepat sasaran.
Melalui kolaborasi yang erat antara Kanwil DJPb, KPKNL, BPKP, dan pemerintah daerah, diharapkan pengelolaan piutang di Sulawesi Barat dapat semakin tertib dan akurat. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya bersama untuk mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang sehat, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kualitas layanan publik.
---selesai---

