Jalan Tanjung Dako No 15
Oleh: Hendry Wibowo, Kepala Seksi Bank KPPN Poso
Pada tanggal 5 November 2007 atau 11 tahun lalu Presiden Republik Indonesia, meluncurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan fasilitas penjaminan kredit dari Pemerintah. KUR merupakan salah satu program pemerintah dalam meningkatkan akses pembiayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) kepada lembaga keuangan dengan pola penjaminan.
KUR adalah kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada debitur individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup. UMKM dan Koperasi yang diharapkan dapat mengakses KUR adalah yang bergerak di sektor usaha produktif antara lain: pertanian, perikanan dan kelautan, perindustrian, kehutanan, dan jasa keuangan simpan pinjam. Pelaksanaan KUR bertujuan untuk: 1) meningkatkan dan memperluas akses pembiayaan kepada usaha produktif; 2) meningkatkan kapasitas daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah; dan 3) mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja.
Penerima KUR terdiri dari: 1) usaha mikro, kecil, dan menengah; 2) calon tenaga kerja Indonesia yang akan bekerja di luar negeri; 3) calon pekerja magang di luar negeri; 4) anggota keluarga dari karyawan/karyawati yang berpenghasilan tetap atau bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI); 5) TKI yang purna bekerja di luar negeri; 6) pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja; 7) usaha mikro, kecil, dan menengah di wilayah perbatasan dengan negara lain; dan/atau 8) kelompok usaha seperti Kelompok Usaha Bersama (KUBE), Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan), dan kelompok usaha lainnya.
Penyaluran KUR dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung. Yang dimaksud secara langsung adalah UMKM dan Koperasi dapat langsung mengakses KUR di Kantor Cabang atau Kantor Cabang Pembantu Bank Pelaksana, sedangkan secara tidak langsung adalah usaha mikro dapat mengakses KUR melalui Lembaga Keuangan Mikro dan Koperasi Simpan Pinjam/Usaha Simpan Pinjam (KSP/USP), atau melalui kegiatan linkage program lainnya yang bekerja sama dengan Bank Pelaksana. Hal ini dimaksudkan untuk lebih mendekatkan pelayanan kepada usaha mikro.
Dalam perkembangannya, berdasarkan data yang diperoleh dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, KUR skema subsidi Imbal Jasa Penjaminan (IJP) sejak November 2007 sampai dengan 31 Desember 2014 telah disalurkan sebesar Rp178,85 triliun. Sedangkan kebijakan KUR baru yaitu dengan skema subsidi bunga yang diluncurkan sejak 14 Agustus 2015 sampai dengan 31 Desember 2017 telah tersalurkan sebesar Rp213,88 triliun. Untuk tahun 2017 saja, jumlah kredit yang disalurkan adalah sebesar Rp 96,7 triliun kepada 4 juta debitur, dengan tingkat Non Performing Loan (NPL) sangat kecil, yaitu 0,3%.
Penajaman dilakukan pada arah kebijakan di bidang UMKM dan koperasi periode 2015-2019 yaitu dengan meningkatkan daya saing UMKM dan koperasi, sehingga mampu tumbuh menjadi usaha yang berkelanjutan dengan skala yang lebih besar dalam rangka mendukung kemandirian perekonomian nasional. Strategi pembangunan di bidang UMKM dan koperasi juga dilaksanakan dengan cara: 1) Peningkatan kualitas sumber daya manusia, 2) Peningkatan akses pembiayaan dan perluasan skema pembiayaan, 3) Peningkatan nilai tambah produk dan jangkauan pemasaran, 4) Penguatan kelembagaan usaha, 5) Peningkatan kemudahan, kepastian dan perlindungan usaha.
Memperhatikan arah kebijakan peningkatan daya saing UMKM tersebut, Presiden RI pada tahun 2015 menetapkan Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagaimana diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2015. Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan beranggotakan para menteri/kepala lembaga terkait dengan tugas untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan pembiayaan bagi UMKM termasuk penetapan prioritas bidang usaha, melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan pembiayaan bagi UMKM, dan mengambil langkah-langkah penyelesaian hambatan dan permasalahan dalam pelaksanaan kebijakan pembiayaan bagi UMKM.
Pada akhir tahun 2017, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat yang mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2018, kemudian pada tahun 2018 dilakukan perubahan melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2018. Dalam peraturan tersebut, terdapat 12 ketentuan baru yaitu terkait penurunan suku bunga, kelompok usaha sebagai penerima KUR, skema KUR Khusus, pengaturan minimum porsi penyaluran KUR ke sektor produksi, skema KUR multisektor, mekanisme pembayaran yarnen dan grace period, perubahan istilah KUR Ritel menjadi KUR Kecil, jumlah plafon KUR Mikro untuk sektor produksi, penyaluran KUR bersamaan dengan kredit lain yang dibolehkan, struktur biaya KUR Penempatan TKI, KUR untuk masyarakat perbatasan, dan KUR untuk optimalisasi KUBE.
Setelah diluncurkan selama 11 tahun, pada tahun 2018 lalu pemerintah menetapkan plafon maksimal KUR sebesar Rp 120 triliun yang merupakan peningkatan plafon yang signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, sehingga diharapkan dapat memberikan kemudahan pemberian kredit kepada UMKM khususnya di sektor pertanian, kelautan dan perikanan, industri pengolahan, kontruksi dan sektor jasa produksi, serta penempatan TKI di luar negeri.
Pelaksanaan program KUR melibatkan beberapa pihak yang memiliki perannya masing-masing, seperti Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Pemerintah Daerah, Perbankan, dan Lembaga Penjamin, namun pada praktiknya di daerah kurang berjalan dengan baik, hal ini dikarenakan masih adanya ego sektoral masing-masing pihak. Yang dimaksud ego sektoral disini adalah sikap yang ditunjukkan oleh suatu organisasi yang kurang bersinergi untuk menyelesaikan suatu permasalahan yang ada.
Sebagai contoh Pemda memiliki peran yang penting dalam pelaksanaan KUR di daerah sesuai Surat Edaran Mendagri Nomor 581/6871/SJ Tahun 2015 tentang Kredit Usaha Rakyat antara lain: a) melakukan upload data calon penerima KUR potensial untuk dapat dibiayai KUR ke dalam Sistem Informasi Kredit Program (SIKP); b) mengidentifikasi data calon penerima KUR yang diupload oleh penyalur KUR dan perusahaan penjamin ke dalam SIKP; c) mengalokasikan anggaran dalam APBD untuk keperluan pengembangan dan pendampingan usaha penerima KUR; d) membentuk dan mengoptimalkan Tim Monitoring dan Evaluasi KUR yang beranggotakan instansi dan SKPD terkait, Bank, dan Perusahaan Penjamin, serta menetapkan Sekretariat Bersama Tim Monev; e) membangun kerjasama dengan kementerian/Lembaga terkait, dalam upaya melakukan sosialisasi kepada seluruh stakeholder; f) menyelenggarakan Rapat Koordinasi yang dilakukan secara periodik dengan maksud untuk melakukan evaluasi terhadap capaian, serta kendala yang dihadapi pada pelaksanaan KUR di Daerah; dan g) menyampaikan laporan pelaksanaan KUR pada setiap 6 (enam) bulan, kepada Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Dengan peran penting tersebut serta dukungan sumber daya yang dimiliki seharusnya Pemda dapat menjadi motor penggerak dalam pengembangan dan pendampingan UMKM untuk selanjutnya mengusulkannya sebagai calon debitur penerima KUR melalui perekaman data pada SIKP ataupun menyampaikan daftar UMKM secara manual kepada pihak perbankan selaku penyalur KUR. Data debitur yang direkam atau disampaikan oleh Pemda selanjutnya dimanfaatkan oleh pihak perbankan untuk melakukan survei dan analisa kelayakan UMKM dalam memperoleh dana KUR. Dalam melakukan analisa kredit pihak perbankan tentunya berpedoman pada regulasi dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku, sehingga sangat memungkinkan beberapa UMKM tersebut tidak layak memperoleh KUR. Apabila terdapat UMKM yang tidak layak memperoleh KUR, maka Pemda harus dapat menerima hal tersebut sebagai keputusan pihak penyalur dan memahami bahwa kedua pihak telah menjalankan perannya masing-masing. Selanjutnya Kementerian Keuangan melalui instansi vertikal di daerah perlu mengambil peran yang strategis dalam memberikan pemahaman, memfasilitasi pertemuan masing-masing pihak, dan melakukan monitoring dan evaluasi bersama atas program KUR tersebut. Apabila mekanisme ini berjalan di daerah tentunya dapat membantu meningkatkan penyaluran KUR, namun hal ini tidak berjalan dengan semestinya karena pada praktiknya sebagai salah satu contoh pihak perbankan seolah berjalan sendiri untuk mencari calon debitur yang layak memperoleh KUR.
Faktor lain yang menyebabkan ego sektoral adalah ketiadaan atau minimnya anggaran yang dimiliki Pemda dalam pelaksanaan KUR, sehingga Pemda mengalami keterbatasan ketika diminta bantuan untuk ikut bersama mendukung pelaksanaan KUR melalui sosialisasi, workshop, pendataan, monitoring dan evaluasi. Padahal sebagai bagian dari suatu program pemerintah, antara satu pihak dengan pihak yang lain merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain dan terdapat saling keterkaitan kewenangan dalam menjalankan dan menjalankan berbagai peran dalam pelaksanaan KUR. Oleh karena itu, perlu langkah-langkah yang tepat agar ego sektoral ini dapat dikurangi bahkan dihilangkan, sehingga antar pihak dapat bersatu dan bersinergi menjalankan berbagai tugasnya dan memaksimalkan perannya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Mari Tingkatkan Sinergi Untuk Kemakmuran Negeri!
Benang Merah antara DJPb dan Ibu Rumah Tangga
Oleh : Muhtar Salim

Abu Hurairah RA, berkata, "Seseorang datang kepada Rasulullah shalallahu 'alaihi wassallam dan berkata, "Wahai Rasulullah, kepada siapakah aku harus berbakti pertama kali?" Nabi shalallaahu 'alaihi wassallam menjawab, "Ibumu!", dan orang tersebut kembali bertanya, "Kemudian siapa lagi?:" Nabi shalallaahu 'alaihi wassallam menjawab, "Ibumu!", orang tersebut bertanya kembali, "Kemudian siapa lagi?" Beliau menjawab, "Ibumu", orang tersebut bertanya kembali, "Kemudian siapa lagi?", Nabi shalallahu 'alaihi wassallam menjawab, "Kemudian ayahmu" (HR. Bukhari No. 5971 dan Muslim No. 2548).
Menjelang Hari Ibu tanggal 22 Desember 2018 lalu, beberapa media sosial memuat postingan menarik dan sangat menyentuh tentang peran seorang Ibu. Dalam artikel tersebut, diceritakan tentang seorang suami yang bekerja sebagai akuntan di sebuah bank mendatangi seorang psikolog dan mengeluh merasa lelah bekerja, sementara istrinya hanya tinggal di rumah dengan menyandang gelar ibu rumah tangga. Dia ingin agar isterinya membantu mencari nafkah sebab selama ini dia merasa isterinya "hanya tinggal di rumah dan tidak bekerja"
Singkat cerita, dari dialog cerdas yang dilakukan sang psikolog, si suami yang merasa lelah karena bekerja di kantor cukup telak disadarkan bahwa kesibukan dia dibandingkan dengan kesibukan sang istri tidak ada apa-apanya. Bayangkan sejak bangun tidur menjelang subuh sampai hendak tidur di malam hari, kegiatan sang istri seakan tidak pernah berhenti, mulai menyiapkan sarapan, memandikan anak, menyiapkan segala kebutuhan suami menjelang berangkat kantor, mengantar anak ke sekolah, membersihkan dan merapikan rumah, belanja ke pasar, memasak, mencuci dan menyeterika pakaian, menyiapkan kebutuhan suami saat pulang kerja, mendampingi anak belajar, menidurkan anak dan melayani si suami "yang super sibuk", belum lagi kewajibannya dalam mengatur keuangan rumah tangga.
Mari kita cermati dan jawab secara jujur, berdasarkan dua cerita beda zaman di atas, "Siapa yang lebih lelah? "Siapa yang seharusnya lebih kita hormati?". "Bapak yang sibuk bekerja di kantor atau Ibu yang kerjanya hanya di rumah?". Memang pertanyaan ini tidak terlalu penting untuk dijawab, karena secara etika sangatlah tidak elok membeda-bedakan tingkat kehormatan antara Bapak Rumah Tangga (BRT) dan Ibu Rumah Tangga (IRT), karena pada dasarnya kedua makhluk mulia tersebut akan selalu saling melengkapi, dan tidak jarang diantara mereka saling melontarkan pujian.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) sebagai salah satu unit eselon I Kementerian Keuangan mempunyai tugas dan fungsi yang sangat beragam dan penting dalam mengelola APBN, antara lain mengatur dan mengadministrasikan penerimaan dan pengeluaran negara, menyalurkan APBN, melakukan pembinaan pelaksanaan dan penatausahaan anggaran, membina sistem akuntansi dan pelaporan keuangan sampai memastikan ketersediaan kas ketika dibutuhkan. Dengan kata lain bila boleh dibahasakan secara sederhana DJPb punya peran sentral dalam mengatur penerimaan dan pengeluaran negara agar berjalan efektif dan efisien di tengah keterbatasan penerimaan negara. Apa artinya rupiah demi rupiah yang kita kumpulkan kalau pengelolaan serta pertanggungjawabannya tidak profesional apalagi amburadul?.
Di sinilah peran DJPb dapat dianalogkan sebagai laiknya Ibu Rumah Tangga dalam ulasan sebelumnya. Dalam mengelola APBN secara pruden, efektif, efisien dan akuntabel diperlukan sosok Ibu Rumah Tangga cerdas yang bernama DJPb.
Mari kita renungkan sejenak benang merah peran antara DJPb dan Ibu Rumah Tangga, setidaknya ini bukan metafora atau retorika yang dipaksakan agar DJPb bisa lebih dihargai dan diakui keberadaannya
Manajemen Kas DJPb
Ibu Rumah Tangga dikenal paling piawai untuk urusan keuangan, si Ibu faham betul kondisi keuangan keluarga dan bagaimana mengelolanya, baik pada saat ada kelebihan uang maupun kekurangan uang. Secara jamak kita temui kondisi dimana Sang Bapak selaku Kepala Keluarga, tidak setiap saat membawa uang yang cukup atau Sang Ibu tidak setiap saat memegang uang yang cukup untuk membiayai kehidupan rumah tangganya. Dalam kondisi tidak memiliki uang yang cukup tersebut, Sang Ibu diposisikan sebagai sosok yang tidak mungkin memerintahkan anak-anaknya puasa atau tidak bayar SPP manakala uang belanja lagi seret. Demikianlah sosok IRT menjadi begitu sangat penting dalam mengelola keuangan rumah tangga. Bahkan tidak sedikit kita temui IRT yang cerdas, yang memiliki ide cemerlang disaat uang belanja berlebih dengan memanfaatkannya untuk investasi emas, atau berbisnis kecil-kecilan dengan satu tujuan mulia, ingin membantu ekonomi keluarga dan ingin anak-anaknya bisa terus sekolah. Di sisi lain disaat kehabisan uang IRT piawai dalam mencari solusi, menggadaikan atau menjual simpanan emas yang memang dicadangkan untuk keperluan mendesak atau bila diperlukan Sang Ibu akan berhutang kepada tetangga yang tidak mencekik leher saat pengembaliannya.
Direktur Pengelolaan Kas Negara (PKN), Didyk Choiroel mengatakan " Pengelolaan APBN yang kredibel didukung oleh pengelolaan kas yang pruden, profesional dan akuntabel" (Majalah Treasury Indonesia, terbitan ke-3/2018). Secara gamblang kita dapat menangkap maksud ungkapan Direktur PKN dimaksud, bahwa pengeloaan kas dalam konteks APBN sangatlah vital atau tidak bisa dipandang sebelah mata. Lebih lanjut Iwan Diko Purba dkk dalam majalah yang sama mempertegas lagi peran kas "Berbicara mengenai ketahanan fiskal pemerintah tidak dapat dipisahkan dengan komponen penerimaan, pengeluaran, dan pembiayaan. Ketiga komponen tersebut berkaitan dengan kas atau uang, yang terikhtisarkan dalam suatu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)"
Secara sederhana manajemen kas DJPb merupakan salah satu sistem dan strategi dalam mengatur, menyediakan, mendistribusi dan mengembangkan kas. Grand design diterapkannya manajamen kas oleh DJPb adalah agar rupiah demi rupiah baik masuk atau keluar dari kas negara berjalan "teratur, efektif dan efisien". Perencanaan kas atau renkas yang diterapkan untuk satuan kerja (satker) Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) merupakan contoh sederhana implementasi manajemen kas yang mempunyai tujuan agar DJPb secara lebih dini dapat mengetahui kapan dan berapa besar kas yang harus disediakan pada tanggal tertentu. Dengan demikian pada saat penerimaan negara tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan kas pada tanggal tertentu, DJPb punya ruang waktu yang cukup untuk bisa memenuhi kebutuhan kas dimaksud, apakah dengan menjual Surat Utang Negara atau berutang dengan skema bunga tertentu, dan lain sebagainya.
Mari kita buka mata hati kita untuk melihat lebih dalam keistimewaan manajemen kas DJPb, dimana manajemen kas yang kita kelola ternyata berbuah manis atau menghasilkan uang tambahan yang berujung pada bertambahnya penerimaan negara, yakni remunerasi atas saldo rekening Bendahara Satker (Treasury Notional Pooling) yang besarannya sesuai kesepakatan antara Bank Umum dengan DJPb, remunerasi atas penempatan uang negara pada Bank Umum (Treasury Dealing Room) yang besarannya menggunakan acuan rata-rata tingkat bunga pasar, dan remunerasi dari saldo di Rekening Kas Umum Negara pada Bank Indonesia yang besarannya berdasarkan kesepakatan Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia. program yang terakhir ini laksana mengangkat harta yang selama ini terpendam di dasar laut, bayangkan sejak republik ini berdiri dan diproklamirkan pada tahun 1945, baru pada tahun 2009 kita menyadari bahwa uang yang selama ini mengendap di BI sebenarnya bisa memperoleh imbalan.
Pembina pelaksanaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan negara
Kepala Kantor Wilayah DJPb Provinsi Sulawesi Tengah, Endah Martiningrum dalam satu kesempatan briefing di KPPN Palu pernah meyampaikan bahwa "Orang tua atau IRT punya peran sangat penting dalam pendidikan dan pengembangan ilmu serta akhlak anak-anaknya". Lebih lanjut disampaikannya "Huruf demi huruf yang kita ajarkan kepada anak kita akan menjadi amal jariyah yang tidak akan pernah putus walau kita sudah wafat nanti". Dua potongan kalimat singkat di atas langsung menyusup ruang bathin kita, betapa berharga dan mulianya seorang Ibu, selain mengandung kurang lebih 9 (sembilan) bulan, dilanjutkan dengan memberikan Air Susu Ibu (ASI) eksklusif dan dilanjutkan lagi dengan mengajari serta memberikan bekal dasar buat si anak agar kelak menjadi anak yang sehat, cerdas dan berakhlak mulia. apakah peran DJPb dapat menandingi kemuliaan seorang IRT dalam konteks pendidikan anak?
Visi DJPb "Menjadi Pengelola Perbendaharaan Negara Yang Unggul di Tingkat Dunia" bukan hanya sebagai slogan tanpa makna, namun merupakan tujuan segenap insan treasury dimanapun ditugaskan, dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote. Bermula dari visi DJPb, maka lahirlah visi Kantor Wilayah DJPb "Menjadi Pengelola Perbendaharaan Yang Unggul di Tingkat Regional" dan visi KPPN yang merupakan ujung tombak DJPb sekaligus representasi Kemenkeu di daerah "Menjadi pengelola Perbendaharaan di Daerah Yang Profesional, Moderen, Transparan dan Akuntabel".
Capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Kauangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) selama 2 (dua) tahun berturut-turut yakni tahun 2016 dan 2017, bukanlah pekerjaan Aladin dengan lampu wasiatnya, yang sekali gosok langsung jadi. Dalam filosofi catur juga dikenal "banyak langkah yang harus kita lakukan dengan taktis, strategis dan benar untuk dapat meraih sebuah kemenangan, sekali saja kita melakukan kesalahan langkah (blunder) maka akan membuat kita kalah". Semakin baik tata kelola keuangan satker mitra kerja, maka semakin baik juga laporan keuangan yang dihasilkan, artinya laporan keuangan yang merupakan akhir dari sebuah rangkaian pelaksanaan anggaran merupakan potret pengeloaan keuangan yang semakin membaik, dan semua ini tidak terlepas dari pembinaan Kantor wilayah DJPb dan KPPN di daerah yang tidak pernah mengenal kata berhenti.
Kanwil DJPb dan KPPN di seantero nusantara punya Treasury Learning Centre atau yang akrab dengan sebutan Mini TLC, di sisi lain kita juga punya Treasury Management Representative (TMR) terus ditambah lagi dengan adanya Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran I dan II, Bidang Pembinaan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, maka semakin lengkaplah upaya kita untuk membantu sekaligus mendampingi satker dalam berbagai permasalahan seputar pelaksanaan anggaran. Lebih hebatnya lagi, dalam kita melakukan pembinaan kepada satker tidak dipungut bayaran sepeserpun, termasuk untuk pengelola anggaran yang baru ditunjuk, KPPN dengan Mini TLC-nya senantiasa siap menjadi guru sekaligus pembimbing pengelola anggaran dimaksud sampai benar-benar mahir.
Sebenarnya masih banyak lagi tugas-tugas dan fungsi DJPb yang menyerupai tugas dan kewajiban IRT yang berlabel "mulia", semoga dengan ulasan singkat ini dapat sedikit membuka mata bathin kita para punggawa perbendaharaan dimanapun berada, bahwa sesungguhnya tugas dan fungsi kita sebagai penjaga pundi negeri sangatlah berarti dan walaupun begitu tetaplah selalu mawas diri dan rendah hati.
DJPb sebagai ibu rumah tangga negara memang tidak punya pertalian darah dengan ibu rumah tangga di keluarga kita, tapi secara fungsi harus kita akui terdapat banyak kesamaan, yakni sama-sama ingin mengangkat kesejahteraan keluarga.
Catatan :
Tulisan di atas merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi dimana penulis bekerja
Biodata Penulis
Nama : Muhtar Salim
Jabatan : Kepala KPPN Palu/Pemerhati Kebijakan Publik
Peningkatan Dana Desa (DD) Tahun 2019 di Sulawesi Tengah
Harus dibarengi Kualitas Pemanfaatannya
(Oleh : Yohanis Mendila/
Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran I
Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov. Sulawesi Tengah)
(Telah dimuat di surat kabar Radar Sulteng pada tanggal 29 Januari 2019)
Undang – undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa merupakan salah satu upaya pemerintah dalam melaksanakan Nawacita khususnya poin ketiga yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah- daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia terutama berkaitan dengan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa berjalan dengan baik guna mempercepat penanggulangan kemiskinan di desa melalui pemanfaatan Dana Desa secara lebih berkualitas.
Lahirnya Undang-Undang Desa beserta peraturan pelaksanaannya telah menempatkan desa menjadi wadah kolektif dalam hidup bernegara dan bermasyarakat, sehingga tercipta konsep hidup bermasyarakat dan bernegara di ranah desa. Inti gagasan dari tradisi berdesa adalah desa menjadi modal sosial, desa memiliki kekuasaan dan berpemerintahan dan desa hadir sebagai penggerak ekonomi lokal. Hadirnya 3 komponen ini di kehidupan bermasyarakat dan berdesa diharapkan dapat mewujudkan desa yang kuat mandiri dan demokratis.
Dana Desa yang mulai dianggarkan pemerintah dalam APBN Tahun Anggaran 2015 selalu mengalami peningkatan dari tahun ke tahun dan hasilnya sudah dirasakan oleh masyarakat yang ada di desa – desa seluruh Indonesia. Namun disadari kapasitas Desa dalam menyelenggarakan pembangunan dalam perspektif “Desa Membangun” masih memiliki keterbatasan. Keterbatasan itu tampak dalam kapasitas aparat pemerintah desa dan masyarakat, kualitas tata kelola desa, maupun sistem pendukung yang diwujudkan dalam bentuk regulasi dan kebijakan pemerintah yang terkait dengan desa.
Tahun 2019 Alokasi Dana Desa sebesar Rp 70 triliun atau naik sebesar 16,7 persen dibanding dengan Dana Desa Tahun 2018 sebesar Rp 60 triliun dan khusus untuk desa – desa di Sulawesi Tengah sebanyak 1.842 desa yang tersebar di 12 (dua belas) Kabupaten mendapatkan porsi Alokasi Dana Desa tahun 2019 sebesar Rp 1.567.950.719.000 atau naik sebesar 15 persen dibanding dengan alokasi Dana Desa tahun 2018 sebesar Rp 1.364.121.207.000. Peningkatan Alokasi Dana Desa tersebut khususnya di Sulawesi Tengah perlu dibarengi dengan peningkatan kualitas pemanfaatan dana desa dan pembangunan di desa. Strategi peningkatan kualitas pemanfaatan dana desa adalah mendorong peningkatan kapasitas kepala desa dan masyarakat sehingga berani berinovasi dalam bidang :
Untuk melaksanakan tiga bidang di atas maka desa harus mampu melakukan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang berkualitas, karena hanya dengan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa yang berkualitas maka desa akan mampu mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat secara efektif, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa.
Disamping itu keberadaan pendamping baik pendamping profesional maupun pendamping Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi terkait secara berjenjang perlu dilakukan penguatan kapasitas untuk memfasilitasi Pemerintah Desa melaksanakan UU Desa sacara konsisten khususnya mengelola Dana Desa secara baik dan benar sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

oleh Ferdy Sukmadianto (pemerhati Keuangan Negara)
Beberapa waktu yang lalu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati sempat mengutarakan uneg-unegnya mengenai perjalanan dinas ASN yang setiap tahun semakin membengkak. Sri Mulyani tidak mempersoalkan masalah pembengkakan biaya perjalanan dinas itu namun yang menjadi fokus perhatiannya adalah dampak dan output dari hasil perjalanan dinas tersebut. “Beban puluhan triliun rupiah harus dikeluarkan untuk kepentingan perjalanan dinas pegawai pemerintah pusat setiap tahun, apabila ditambah dengan beban APBD bisa dibayangkan berapa trilyun lagi uang negara yang dialokasikan untuk perjalanan Dinas. Sudahkah ada yang mengukur pengaruh beban alokasi perjalanan dinas terhadap kualitas kinerja pelayanan publik, apakah sudah efektif atau belum, atau jangan-jangan perjalanan dinas hanya dijadikan sarana mencari tambahan penghasilan”, demikian Sri Mulyani menyampaikan keresahannya terkait perjalanan dinas ASN.
Perjalanan Dinas adalah perjalanan yang dilakukan oleh karyawan/pegawai suatu lembaga/perusahaan yang berkaitan dengan tugas suatu lembaga/perusahaan yang berkaitan dengan tugas pekerjaan kedinasan. Tugas pekerjaan kedinasan adalah tugas pekerjaan yang berkaitan dengan kepentingan lembaga perusahaan yang bersangkutan (Wursanto, 2009). Pada organisasi pemerintahan, perjalanan dinas diatur mekanismenya melalui PMK (Peraturan Menteri Keuangan). Terdapat dua aturan PMK mengenai perjalanan dinas ini yakni: PMK 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap dan PMK 164/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri. Hal penting dan krusial dari kedua PMK tersebut yakni pemberlakuan prinsip selektif dan efisien dalam pelaksanaan perjalanan dinas.
Lantas bagaimanakah penerapan prinsip selektif dan efisien tersebut dalam implementasi perjalanan dinas, adakah ukurannya, atau apakah wujudnya serta berbagai macam pertanyaan serupa yang menjadi tolok ukur perjalanan dinas. Di beberapa kesempatan dan berbagai acara, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati selalu menyatakan bahwa jangan sampai satu rupiah pun uang negara tidak bisa dipertanggungjawabkan. Kondisi tersebut relevan dengan biaya perjalanan dinas sehingga setiap biaya perjalanan dinas harus dapat dipertanggungjawabkan dari mulai perintah, tujuan sampai dengan capaiannya.
Efisiensi pada anggaran belanja negara merupakan sesuatu yang penting di tengah makin meningkatnya kondisi defisit pada APBN kita. Data di Laporan Keuangan Pemerintah Pusat menunjukkan pos Biaya Perjalanan Dinas selalu meningkat signifikan, dimulai di tahun 2015 sebesar Rp.30,12 trilyun, 2016 sebesar Rp.34,42 trilyun, 2017 sebesar Rp.39,51 trilyun dan 2018 sebesar Rp.43,79 trilyun. Tercatat dari tahun 2015 sampai dengan 2018 kenaikan biaya perjalanan dinas sudah mencapai 43,11%. Apabila dibandingkan lagi porsi pos biaya perjalanan dinas ini juga semakin membesar terhadap belanja operasional yakni 31,11% di tahun 2018. Dari data dan statistik di atas sudah menggambarkan betapa tingginya pos biaya perjalanan dinas di APBN.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan sudah melakukan beberapa kebijakan dalam mengatasi peningkatan biaya perjalanan dinas ini antara lain melalui kebijakan selfblocking, pembatasan paket meeting dalam dan luar kota, pembatasan perjalanan dinas luar negeri bagi pejabat negara serta pemberlakuan SBM terhadap rincian biaya perjalanan dinas secara sistem. Perlu diketahui sejak tahun 2007 melalui PMK 45/PMK.05/2007 sistem perjalanan dinas menggunakan kombinasi antara lumpsum dan “at cost”, yang artinya dibayar sesuai dengan kebutuhan.
Sebelumnya saat sistem “lumpsum” diterapkan maka pegawai yang akan melakukan perjalanan dinas akan menerima sejumlah uang tertentu yang dibayarkan sekaligus. Hitungan yang masuk di dalamnya, termasuk biaya transportasi, biaya penginapan dan biaya hidup selama perjalanan dinas. Sistem ini memungkinkan pegawai yang melakukan perjalanan dinas dapat mengatur sendiri penggunaan uangnya karena tidak ada pertanggungjawaban lebih lanjut mengenai penggunaan uang dinas. Satu-satunya alat bukti adalah Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), yang ditandatangani dan dicap oleh instansi tempat tujuan sehingga berpotensi terjadinya penyelewengan. Dengan sistem kombinasi antara lumpsum dan “at cost” setiap perjalanan dinas harus dapat menunjukkan bukti kwitansi termasuk transportasi seperti tiket pesawat maupun akomodasi seperti invoice atau bill hotel dan lainnya.
Namun demikian sistem kombinasi antara lumpsum dan “at cost” sendiri juga tidak menjamin perjalanan dinas bersih dari penyelewengan. Terdapat 542 kasus yang ditemukan BPK sepanjang tahun 2017 terkait pemalsuan tiket dan boarding pass pesawat serta penggelembungan biaya atau mark-up hotel. Melihat banyaknya modus operandi praktik penyelewengan biaya perjalanan dinas ini maka diperlukan sistem yang lebih baik dalam mencegah dan menghilangkan potensi penyelewengan, salah satunya membuat sistem perjalanan dinas secara online memanfaatkan jejaring biro perjalanan seperti Traveloka, Tiket.Com, dsb serta pemberlakuan Kartu Kredit Pemerintah untuk Perjalanan Dinas.
Pemanfaatan teknologi informasi menjadi senjata baru bagi pemerintah dalam upaya mengefisienkan perjalanan dinas dari sisi sistem pembayaran. Namun upaya efisiensi dari sisi lainnya seperti moral hazard pegawai masih belum terukur hasilnya. Himbauan seperti pengurangan jumlah hari perjalanan dinas, jumlah pegawai yang melakukan perjalanan dinas dalam satu tim, serta peruntukan perjalanan dinas masih kerap diabaikan. Seperti tercatat dalam berita (Senin, 10 Desember 2018) Sri Mulyani Geram Pejabat Daerah Habiskan Anggaran untuk Jalan-Jalan (sumber Sindonews.com). Di berita tersebut Sri Mulyani menyoroti banyaknya pejabat daerah yang berkunjung ke Kementerian Keuangan secara rombongan dan berulang-ulang dengan keperluan yang tidak jelas. “Pernah kita buat layanan komunikasi website dan kita pakai teleconference tapi banyak daerah enggak suka karena enggak ada SPJ-nya," katanya.
Perjalanan dinas merupakan konsekuensi dan bagian operasional dari penyelenggaraan organisasi pemerintahan, namun demikian perjalanan dinas hendaknya dimaknai sebagai tugas negara yang pembiayaannya berasal dari uang rakyat melalui APBN. Maka efisiensi dari perjalanan dinas adalah hal yang mendesak serta perlu banyak dilakukan kajian secara lengkap demi terwujudnya tata kelola pengelolaan keuangan negara yang bersih, profesional dan akuntabel.
Revolusi Industri 4.0, Peluang atau ancaman ?

Akhir-akhir ini kita sering mendengar dan membaca istilah revolusi Industri 4.0, kemudian apa itu yang di maksud dengan revolusi Industri 4.0 ? Setelah adanya cuitan bos Bukalapak Achmad Zaky di akun media sosial miliknya terkait rendahnya dana riset di Indonesia untuk menghadapi revolusi industri 4.0, cuitan ini akhirnya menjadi hal yang kontroversi di jagat dunia maya. Dalam cuitannya, ia menyinggung perbandingan soal dana riset Indonesia dengan negara lainnya di dunia. Dari data yang ia kutip disebutkan, pada tahun 2016 lalu, dana riset dan penelitian di Indonesia sekitar US$2 miliar. Ia kemudian membandingkan dengan dana riset yang dialokasikan oleh Pemerintah Amerika Serikat yang mencapai US$511 miliar. Di situlah kemudian, Achmad Zaky mencuit semoga Presiden yang baru bisa menaikan anggaran riset itu, yang akhirnya menjadi polemik, karena di sampaikan menjelang adanya pemilihan presiden
Kembali ke topik yang saya bahas, Revolusi Industri 4.0 adalah sebuah kondisi pada abad ke-21,ketika terjadi perubahan besar-besaran di berbagai bidang lewat perpaduan tehnologi yang mengurangi sekat-sekat antara dunia fisik, digital dan biologi. Konsep revolusi industri 4.0 pertama kali diperkenalkan oleh Profesor Klaus Schwab. Ekonom terkenal asal Jerman itu menulis dalam bukunya, The Fourth Industrial Revolution bahwa konsep itu telah mengubah hidup dan kerja manusia. Revolusi tidak hanya merubah model bisnis tetapi juga merubah sistem yang ada di masyarkat.
Revolusi Industri di mulai ketika di temukannya mesin tenun mekanis pada tahun 1764 yang di jalankan dengan mesin air dan uap, sehingga penggunaan tenaga manusia berubah menggunakan tenaga mesin, kemudian setelah itu tahap kedua Revolusi Industri yang di sebut juga dengan revolusi Industri 2.0, yaitu pada tahun 1870 yaitu di temukannya listrik atau cahaya listrik. Adam smith sebagai Bapak Ilmu ekonomi menelurkan spesialisasi Produksi. Sehingga produktifitas semakin meningkat dan lebih efisien lagi. Pada tahun 1969, di mulai penggunaan komputer pada abad 20 yang di tandai dengan produksi massal dan pembagian kerja. Kemudian muncul revolusi industri 3.0. Dimulai dengan penggunaan elektronik dan teknologi informasi guna otomatisasi produksi. Debut revolusi industri generasi ketiga ditandai dengan kemunculan pengontrol logika terprogram pertama (PLC), yakni modem 084-969. Sistem otomatisasi berbasis komputer ini membuat mesin industri tidak lagi dikendalikan manusia. Kemudian 2016 tiba saat ini Revolusi Industri 4.0 yang ditandai dengan sistem cyber-physical. Saat ini industri mulai menyentuh dunia virtual, berbentuk konektivitas manusia, mesin dan data, semua sudah ada di mana-mana. Istilah ini dikenal dengan nama internet of things.
Bagi pelaku Bisnis, maka dengan Revolusi Industri ini akan menguntungkan, karena dapat menekan biaya produksi terutama adalah penggunaan Sumber daya Manusia, untuk itu perlu di lakukan terobosan-terobosan atau kreatifitas dari manusianya, supaya dapat selalu survive. Pemerintah sudah melakukan Penataan ulang kebijakan yang di ambil yaitu : 1. Perbaikan alur Aliran material, 2. Mendesain ulang Zona industri, 3. Akomodasi standart sustainability, 4. Pemberdayaan UMKM, 5. Membangun Insfrastruktur Digital Nasioanl, 6. Menarik investasi asing, 7. Peningkatan Kualitas SDM, 8. Membentuk Ekosistem Inovasi, 9. Menerapkan Insentif Investasi Tehnologi, dan 10. Harmonisasi aturan dan kebijakan.Apakah penataan Kebijakan yang di buat oleh pemerintah itu nantinya akan berhasil, kita sama-sama melihatnya nanti.
Revolusi Industri akan membawa perubahan ke arah efisiensi dan produktifitas, tetapi di sisi yang lain akan menghapus banyak pekerjaan.pekerjaan yang bersifat rutin dan di kerjakan oleh tenaga manusia akan di gantikan oleh kecanggihan tehnologi internet of things dan artifisial intelegence.
Dulu ketika kita ingin membeli sesuatu sebagai contoh tiket pesawat atau tiket Kereta api, kita harus mendatangi loket atau mendatangi agen penjualan tiket, untuk saat ini ketika kita ingin membeli tiket kita tinggal ambil HP kemudian bisa memesan dan membayarnya,tidak perlu beranjak dari tempat duduknya, bahkan untuk tempat duduk yang nanti akan di dudukinya di pesawat atau kereta, sudah bisa di pilih. Untuk kelas kereta api lokal yang tadinya ketika mau beli harus antri panjang dan seringkali begitu sudah mendekati antrian depan tiket habis, sekarang tidak lagi perlu antri, karena tiket kereta api lokal pun sudah bisa di jual via online. Untuk membeli sesuatu yang sebelumnya mengharuskan pembeli pergi ke toko, dan berhadapan atau membayar barangnya kepada penjual secara langsung, tergantikan gaya hidup dengan berbelanja melalui daring, yang lebih praktis, mudah dan dengan harga yang lebih murah.
Kemudian sektor lain yang rentan terhadap otomatisasi antara lain, Sektor otomotif dan suku cadang, di mana pada saat ini pembuatan dan perakitan suku cadang masih banyak yang menggunakan tenaga kerja manusia, dan sektor ini akan tergantikan oleh otomatisasi kecanggihan robot, kemudan sektor elektronik dan elektrik, sektor tekstil,pakaian jadi, yang masih menggunakan sumberdaya manusia yang mempunyai skill yang rendah, kemudian proses bisnis yang melibatkan pihak ketiga, sektor ritail, di tandai dengan gaya hidup masyarakat yang juga berubah yang tadinya sektor ini sangat banyak menyerap tenaga kerja, dengan revolusi industri 4.0 maka sektor ini sudah tidak lagi membutuhkan Sumber Daya Manusia yang banyak. Sumber dari Tempo menyatakan bahwa negara Asean Paling Beresiko otomatisasi pekerja adalah : 1. Kamboja 60,69 % Sektor garmen.2. Thailand 62,39 % Sektor otomotif, 3. Vieatnam 55, 70 % Sektor Garmen, 4. Indonesia 60,28 % Sektor Retail, 5. Filipina 64,49 % layanan Informasi.
Langkah apa yang harus di lakukan untuk menghadapi Revolusi industri 4.0 ini Kementerian perdagangan menetapkan 4 langkah untuk menghadapi revolusi industri ini antara lain : Pertama, mendorong agar angkatan kerja di Indonesia terus belajar dan meningkatkan keterampilannya untuk memahami penggunaan teknologi internet of things atau mengintegrasikan kemampuan internet dengan lini produksi di industri. Guna mendukung upaya tersebut, pelaksanaan pendidikan vokasi yang link and match antara SMK dengan industri. Pengembangan program ini sekaligus menyiapkan tenaga kerja terampil yang siap pakai di dunia industri dengan target mencapai satu juta orang pada 2019. kedua, pemanfaatan teknologi digital untuk memacu produktivitas dan daya saing bagi industri kecil dan menengah (IKM) sehingga mampu menembus pasar ekspor melalui program e-smart IKM. Ketiga, industri nasional dapat menggunakan teknologi digital seperti Big Data, Autonomous Robots, Cybersecurity, Cloud, dan Augmented Reality.
berdasarkan laporan The Future of Jobs Report, World Economic Forum, terdapat beberapa keterampilan SDM dalam era industri 4.0 dalam rentang waktu 2015-2020. Keterampilan tersebut Critical thingking (kemampuan berpikir kritis adalah kemampuan untuk berpikir masuk akal, kognitif dan membentuk strategi yang akan meningkatkan kemungkinan hasil yang diharapkan. Berpikir kritis juga bisa disebut berpikir dengan tujuan yang jelas, beralasan, dan berorientasi pada sasaran) , Creatifity (kemampuan dan kemamuan untuk terus berinovasi, menemukan sesuatu yang unik serta bermanfaat bagi masyarakat dan lingkungan. Creativity disini dapat juga diartikan mengembangkan sesuatu hal yang sudah ada sehingga dapat menjadi lebih baik), People menegement (kemampuan untuk mengatur, memimpin dan memanfaatkan sumber daya manusia secara tepat sasaran dan efektif) coordinating with others (Kemampuan untuk kerjasama tim ataupun bekerja dengan orang lain yang berasal dari luar tim ), emotion inteligent (kemampuan seseorang untuk mengatur, menilai, menerima, serta mengontrol emosi dirinya dan orang lain di sekitarnya) Judgment and decision making (kemampuan untuk menarik kesimpulan atas situasi yang dihadapi serta kemampuan untuk mengambil keputusan dalam kondisi apapun, termasuk saat sedang berada di bawah tekanan), Service orientation (keinginan untuk membantu dan melayani orang lain sebaik mungkin untuk memenuhi kebutuhan mereka. Dengan memiliki service orientation, kita akan selalu berusaha memberikan yang terbaik pada pelanggan tanpa mengharapkan penghargaan semata), Negotiation (Kemampuan berbicara, bernegosiasi, dan meyakinkan orang dalam aspek pekerjaan. Tidak semua orang secara alamiah memiliki kemampuan untuk mengadakan kesepakatan yang berbuah hasil yang diharapkan, namun hal ini dapat dikuasai dengan banyak latihan dan pembiasaan diri.), semoga Indonesia lebih siap..
( Penulis adalah Kepala Bidang Supervisi KPPN dan Kepatuhan Internal Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov. Sulawesi Tengah)
Perbendaharaan Menulis : [Opini] Abu Said Maha, KPPN Luwuk, Triwulan II Tahun 2019
UMi SEBAGAI SALAH SATU SUMBER PEMBIAYAAN BAGI PENGUSAHA ULTRA MIKRO
Salah satu program pemerintah untuk mengembangkan kemandirian usaha yang menyasar usaha mikro yang berada pada posisi paling dasar dan belum dapat difasilitasi oleh perbankan melalui Kredit Usaha Program (KUR) adalah Pembiayaan Ultra Mikro (UMi). Pembiayaan Ultra Mikro ini baru mulai dilaksanakan pada tahun 2017. Walaupun program ini baru diluncurkan pada tahun 2017, tetapi pada tahun 2018 terdapat peningkatan yang signifikan jumlah debitur dan realisasi penyaluran. Pada tahun 2017 jumlah debitur sebanyak 307.032 dengan total penyaluran sebesar Rp.753.233.893.308,- sedangkan pada tahun 2018 jumlah debitur menjadi 846.547 dengan total penyaluran sebesar Rp.2.320.714.113.642,- (sumber PIP)
Apakah Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) ?
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.05/2018 tentang Pembiayaan Ultra Mikro disebutkan bahwa Pembiayaan Ultra Mikro atau yang biasa disingkat dengan UMi adalah program fasilitas pembiayaan kepada Usaha Ultra Mikro baik dalam bentuk kredit konvensional maupun pembiayaan berdasarkan prinsip syariah. Pembiayaan UMi dilaksanakan oleh Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Investasi Pemerintah (PIP) dibawah Kementerian Keuangan. Dalam hal ini PIP berfungsi sebagai koordinator dana untuk melaksanakan tugas penghimpunan dan penyaluran dana.
Sumber Pembiayaan Ultra Mikro
Pembiayaan Ultra Mikro dapat bersumber dari :
d.serta sumber lainnya.
Pembiayaan yang bersumber dari rupiah murni berupa pengeluaran investasi yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pembiayaan yang bersumber dari hibah merupakan sumber dana yang diterima langsung dan dicatat sebagai pendapatan BLU PIP. Sumber dana pembiayaan yaitu pendapatan yang bersumber dari penyaluran pembiayaan Ultra Mikro berupa bunga, marjin, bagi hasil dan/atau hasil lainnya. Sedangkan sumber lainya dapat berupa kerja sama pendanaan dan kerja sama investasi. Kerja sama pendanaan merupakan gabungan dana dengan antar BLU PIP, Pemerintah Daerah dan/atau pihak lainnya yang dituangkan dalam sebuah perjanjian. Dana yang berasal dari kerja sama investasi merupakan dana yang dikelola oleh BLU PIP yang bersumber dari penempatan dana investasi oleh Pemerintah Daerah dan/atau pihak lainnya.
Tujuan Pembiayaan Ultra Mikro
Pembiayaan Ultra Mikro bertujuan untuk menyediakan fasilitas pembiayaan yang mudah dan cepat bagi Usaha Ultra Mikro serta menambah jumlah wirausaha yang difasilitasi oleh Pemerintah. Usaha Ultra Mikro adalah usaha mikro yang dimiliki oleh orang perorangan.
Penyalur Pembiayaan Ultra Mikro
Pembiayaan Ultra Mikro disalurkan oleh Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah (BLU PIP) melalui perantaraan penyalur melalui pembiayaan konvensional dan/atau pembiayaan syariah. Penyalur adalah pihak yang ditunjuk dan memperoleh pembiayaan dari Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah untuk menyalurkan Pembiayaan Ultra Mikro. Penyalur merupakan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) dengan kriteria antara lain :
Penyalur menyalurkan Pembiayaan Ultra Mikro kepada debitur dengan pola langsung dan/atau tidak langsung. Penyaluran pembiayaan secara langsung adalah mekanisme pembiayaan secara langsung yang dilakukan oleh Penyalur kepada Debitur. Sedangkan penyaluran secara tidak langsung adalah mekanisme pembiayaan yang dilakukan oleh Penyalur kepada Debitur yang bekerjasama dengan Lembaga Linkage. Lembaga Linkage adalah Lembaga Keuangan Bukan Bank yang bukan merupakan penyalur yang ditunjuk oleh Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah. Pemilihan pola penyaluran secara langsung dan/atau tidk langsung ditentukan berdasarkan kesepakatan antara Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah (BLU PIP) dan Penyalur. Penyalur dan Lembaga Linkage bertanggung jawab atas penyaluran yang dilakukan kepada Debitur. Saat ini yang menjadi penyalur Pembiayaan Ultra Mikro diantaranya Perum Pegadaian, PT. Permodalan Nasional Madani (PNM) dan PT. Bahana Artha Ventura. Perum Pegadaian dan PT Permodalan Nasional Madani menyalurkan Pembiayaan Ultra Mikro secara langsung kepada Debitur sedangkan PT Bahana Artha Ventura melakukan kejasama/linkage dengan Koperasi Simpan Pinjam (KSP)/Unit Simpan Pinjam (USP) Koperasi dan Koperasi Simpan Pinjam Syariah (KSSPS)/Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (USPPS) Koperasi.
Penyaluran Kepada Debitur
Pelaku usaha Ultra Mikro yang memperoleh fasilitas Pembiayaan Ultra Mikro disebut juga sebagai debitur. Yang dapat menjadi Debitur dalam Pembiayaan Ultra Mikro harus memenuhi persyaratan :
Debitur dapat menerima Pembiayaan Ultra Mikro secara individu ataupun secara berkelompok. Debitur yang menerima Pembiayaan Ultra Mikro secara individu dapat dikenakan agunan sedangkan debitur yang menerima Pembiayaan ultra Mikro secara berkelompok tidak dikenakan agunan dan menerapkan mekanisme tanggung renteng (tanggung jawab bersama seluruh anggota).
Besarnya Pembiayaan Ultra Mikro yang yang diterima oleh Debitur secara individu paling banyak sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Pembiayaan Ultra Mikro yang diterima oleh Debitur secara berkelompok masing-masing sebesar Rp.10.000.000,-(sepuluh juta) per individu. Sedangkan akumulasi jangka waktu pembiayaan per anggota (debitur) paling lama 48 (empat puluh delapan) bulan. Dalam pelaksanaan penyaluran Pembiayaan Ultra Mikro, Penyalur dan Lembaga Linkage harus melaksanakan pendampingan kepada debitur. Pendampingan dilakukan berupa pemberian motivasi, konsultasi terkait usaha, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pengawasan terhadap Debitur maupun bentuk pedampingan lainnya. Pelaksanaan pendampingan oleh Penyalur dilakukan pemantauan dan evaluasi oleh Badan Layan Umum Pusat Investasi Pemerintah. Maksud daripada dibentuk kelompok adalah untuk memfasilitasi masyarakat yang tidak memiliki agunan. Karena ketiadaan agunan, maka diimbangi dengan pendampingan yang intensif dan tanggung renteng
Setelah meningkat skala usahanya, debitur kelompok diharapkan telah mandiri dan memiliki sedikit aset yang dapat dijaminkan. Pada saat itulah debitur tersebut boleh lepas dari kelompok dan boleh mengambil skema individu yang mensyaratkan jaminan sebagai tanda kemandirian.
Monitoring dan Evaluasi Pembiayaan Ultra Mikro
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi atas Pembiayaan Ultra Mikro dilakukan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Monitoring yang dilakukan oleh KPPN meliputi :
Hasil monitoring yang dilakukan oleh KPPN disampaikan kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagai bahan untuk penyusunan Analisis Penyaluran Pembiayaan Ultra Mikro.
Penutup
Dengan adanya fasilitas sumber Pembiayaan Ultra Mikro , pelaku usaha kecil yang membutuhkan modal tak perlu lagi mengakses perbankan formal dengan maksimal pinjaman sebesar Rp 10 juta (sepuluh juta rupiah). Melalui program ini, diharapkan membuka kesempatan kepada pengusaha/calon pengusaha kecil khususnya untuk mendapatkan kemudahan memulai ataupun mengembangkan usaha, sehingga dapat mendukung ekonomi rumah tangga, yang berdampak pada peningkatan nilai keekonomian pribadi dan nilai keekonomian usaha. Keunggulan Program Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) tidak hanya memberikan kredit tapi juga dilakukan pengawasan dan juga peningkatan kapasitas sumber daya manusia pengusaha mikro. Program Pembiayaan ini lebih mengedepankan pada kelompok masyarakat paling bawah yang termarginalkan oleh sektor perbankan, dalam artian belum memiliki akses pembiayaan dengan alasan belum bankable. Dengan kata lain, sektor ini belum memperoleh kesempatan untuk mendapat pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang juga merupakan salah satu program yang digulirkan pemerintah.
Untuk menyukseskan program Pembiayaan Ultra Mikro perlu lebih ditingkatkan peran aktif Penyalur maupun Pemerintah Daerah, baik melalui forum koordinasi, sosialisasi serta pelatihan SIKP (Sistem Informasi Kredit Program). Selain itu Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) juga ikut berperan secara langsung dalam menyukseskan Program Pembiayaan Ultra Mikro, salah satunya melalui kegiatan monitoring dan evaluasi kepada Penyalur/Lembaga Linkage , Pemda dan Debitur, dimana hasil monitoring dan evaluasi tersebut disampaikan kepada Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagai bahan Analisis Penyaluran Pembiayaan Ultra Mikro.
Catatan :
Telah dimuat di Harian Luwuk Post tanggal 25 Juni 2019

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Tengah
Jl. Tanjung Dako No.15, Lolu Selatan, Palu Selatan, Lolu Sel., Kec. Ulujadi, Kota Palu, Sulawesi Tengah 94112
Call Center: 14090
Tel: (0451) 422916