Jalan Tanjung Dako No 15
Peluang Bisnis Pasca Bencana di Pasigala
Oleh : Hermawan Sukoasih
Dampak bencana yang telah meluluhlantahkan Palu, Sigi, dan Donggala (Pasigala) masih belum berakhir. Sehingga masih banyak berita di media cetak dan elektronik yang memberitakan terkait bencana ini bahkan masih dimuat di halaman-halaman utama. Hal itu terjadi karena dampak bencana itu telah merusak banyak infrastruktur, jalan, dan gedung-gedung bangunan pemerintah disamping menghancurkan banyak rumah warga Pasigala yang sampai dengan saat ini juga belum berakhir rekonstruksinya.
Sebagian masyarakat mengatakan karena bencana yang luar biasa dan telah merusak segalanya ini, bahkan termasuk trouma masyarakat, tentu akan membuat Pasigala bukan tempat yang tepat untuk bisnis dan berinvestasi dan pemulihan ekonomi Sulawesi Tengah butuh waktu yang lama untuk kembali membaik. Pemikiran demikian itu menurut saya tidak tepat, karena dalam kondisi Pasigala seperti itu, tentu peluang investasi justru sangat baik.
Begitu porak-porandanya Pasigala sehingga tenaga kerja menjadi sangat sulit didapatkan, karena sebagian besar orang yang biasa bekerja menjadi tukang bangunan meninggalkan Pasigala. Para pedagang sebagian besar juga tidak berdagang lagi karena dagangannya sudah habis alias hancur dan bahkan hilang karena bencana. Ribuan warga juga kehilangan tempat tinggal baik karena terkena dampak gempa bumi, tsunami, dan likuifaksi.
Namun demikian perlu kita ketahui bahwa porak porandanya Pasigala justru menunjukkan bahwa betapa luar biasa besarnya peluang bisnis karena rekonstruksi Pasigala harus segera dilakukan dan itu artinya pekerjaan kontraktor dan para tukang bangunan serta bahan-bahan bangunan sangat dibutuhkan keberadaanya. Perbaikan infrastruktur dan bangunan-bangunan yang memerlukan keahlian teknis yang jumlahnya begitu banyak tentu menjadi peluang para kontraktor. Pekerjaan-pekerjaan rumah warga yang terkena dampak bencana juga memerlukan keberadaan tukang-tukang bangunan yang jumlahnya juga luar biasa. Itu artinya disisi lain toko material bangunan juga harus menyiapkan bahan bangunan karena kebutuhan perbaikan sarana dan prasarana tersebut jumlahnya juga luar biasa. Saya juga beberapa kali berkunjung ke tempat-tempat pengungsi yang masih bertahan di tenda-tenda pengungsian. Sudah saatnya mereka turun gunung mencari mata pencaharian lagi. Begitu banyaknya pekerjaan menanti kalian.
Begitu juga untuk dunia perdagangan di Pasigala, mulai dari pedagang kaki lima, warung makan sederhana, restoran sampai dengan rumah makan yang esklutif menjadi sangat dicari oleh banyak orang, baik oleh mereka yang memang warga Pasigala maupun orang luar yang sengaja datang ke Pasigala. Sehingga keberadaan para pedagang itu sangat besar peluang untuk mendapatkan keuntungan.
Alokasi dana transfer ke Daerah dan Dana Desa untuk Sulawesi Tengah tahun 2019 mencapai 17,17 triliun terdiri dari: Dana Bagi Hasil Pajak sebesar Rp315,3 miliar, Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam sebesar Rp651,4 miliar, Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp9,94 triliun, Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sebesar Rp2,46 triliun, Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik sebesar Rp2,04 triliun, Dana Insentif Daerah sebesar Rp199 miliar, dan Dana Desa sebesar Rp1,57 triliun.
Dari 17,17 triliun tersebut untuk Pasigala dan Pemda Provinsi Sulawesi Tengah sebesar Rp6,2 triliun dengan rincian Palu sebesar Rp 1,02 triliun, Sigi sebesar Rp1,08 triliun, Donggala sebesar Rp1,2 triliun, dan Pemda Provinsi Sulawesi Tengah sebesar Rp3,1 triliun.
Selanjutnya alokasi anggaran Kementerian/Lembaga untuk Sulawesi Tengah tahun 2019 sebesar Rp11,4 triliun. Untuk Pasigala dan Pemda Provinsi Sulawesi Tengah mendapat alokasi sebesar Rp6,96 triliun dengan rincian masing-masing Palu sebesar Rp4,07 triliun, Sigi sebesar Rp438,1 miliar, dan Donggala sebesar Rp581,3 miliar, dan pemda propinsi sulawesi Tengah sebesar Rp1,94 triliun.
Dengan demikian alokasi dari pemerintah pusat untuk Pasigala dan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2019 ini mencapai sebesar Rp13,16 triliun yang terdiri dari alokasi anggaran transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp6,2 triliun dan alokasi untuk Kementerian Lembaga sebesar Rp6,96 triliun.
Dengan alokasi anggaran Rp13,16 triliun itu tentu cukup signifikan untuk membangun kembali infrastruktur, jalan, dan gedung-gedung bangunan pemerintah termasuk trouma masyarakat Pasigala yang akan berdampak untuk memulihkan kembali perekonomian dan bisnis di Pasigala.
Peluang bisnis Pasigala begitu hebat, alokasi anggaran dari pemerintah pun juga tidak sedikit, untuk itu apa yang harus dilakukan agar perekonomian dan pembangunan Pasigala dapat berjalan dengan baik. Untuk itu perlu kiranya kita urai apa yang harus dlakukan oleh masyarakat Pasigala dan pemerintah daerah serta Kanwil Ditjen Perbendaharaan dan KPPN Palu selaku penyalur alokasi anggaran dari pemerintah pusat.
Kanwil Ditjen Perbendaharaan dan KPPN Palu sebagai representasi Kementerian Keuangan kiranya melakukan pembinaan kepada para pengelola keuangan satker Kementerian Lembaga dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di seluruh Pasigala. Untuk KPPN Palu juga harus sigap (cepat tanggap) membantu satker dan pemerintah daerah dalam pencairan anggaran. Dan itu saya yakin sudah dilakukan oleh Kanwil DJPb Provinsi Sulteng dan KPPN Palu.
Pemerintah daerah harus dapat membina seluruh SKPD yang ada untuk segera mengeksekusi anggaran guna memperbaiki berbagai infrastruktur dan gedung-gedung pemerintah yang rusak agar aktivitas pemerintahan segera kembali normal.
Untuk masyarakat Pasigala harus segera bangkit kembali bekerja dan mencari pekerjaan. Jangan terlena menunggu bantuan dan bertahan ditenda-tenda darurat. Ingat peluang kerja sangat luar biasa. Perbaikan berbagai infrastruktur dan gedung-gedung bangunan dan juga rumah-rumah warga yang rusak tentu sangat membutuhkan banyak tenaga kerja. Dan dengan demikian dengan alokasi anggaran sebesar Rp 13,16 triliun tahun 2019 ini, peluang bisnis di Pasigala menjadi sangat luar biasa.
Secara spesifik untuk para pengelola keuangan perlu memperhatikan, pertama, melakukan penyesuaian kembali RKAKL dengan kondisi pasca gempa, segera lakukan revisi bila diperlukan. Dan bila menemui kesulitan pintu Kanwil Ditjen Perbendaharaan selalu terbuka untuk membantu menyelsaiakan permasalahan satker. Kedua, cek kembali Rencana Kegiatan dan Rencana Penarikan Dana (RPD) dan segera sesuaikan dengan kondisi saat ini. Ketiga, segera umumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) bila belum dilakukan. Keempat, Segera lakukan konsolidasi pengadaan barang/jasa dan segera lakukan kontrak/lelang. Kelima, Identifikasi kesiapan SDM khususnya para pengelola keuangan (Pejabat Perbendaharaan). Keenam, Menjaga konsistensi realisasi pelaksanaan pekerjaan dengan rencana yang telah ditetapkan dalam DIPA. Semua permasalahan yang dihadapi oleh para pengelola keuangan juga dapat dikomunikasikan ke Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulteng dan KPPN Palu.
Akan tetapi dalam kondisi Pasigala seperti saat ini, kiranya perlu diambil langkah-langkah diluar rutiitas, misalnya alokasi untuk pemeliharaan sarana dan prasarana ataupun gedung-gedung pemerintah harus segera dieksekusi, bila perlu ditargetkan semester 1 realisasi harus sudah mencapai 75% sekiranya gedung-gedung dan sarana prasarana itu dapat diperbaiki dengan alokasi pemeliharaan. Mengingat infrastruktur yang telah baik akan segera dapat dinikmati oleh masyarakat dan itu tentu akan segera memulihkan kondisi perekonomian Pasigala karena tentu akan menggunakan dan menyerap tenaga kerja yang notabene juga para kurban bencana warga masyarakat. Tidak perlu harus mengacu pada pola penyerapan anggaran, triwuan I = 15%, triwulan II = 40%, triwulan III = 60%, DAN TRIWULAN IV = 90%.
Terakhir yang juga menjadi kunci utama suksesnya pembangunan kembali Pasigala sehingga peluang bisnis yang ada akan secara optimal teruntuk masyarakat, jaga integritas semuanya. Hilangkan korupsi dan kolusi, baik antara para pengelola keuangan satker/SKPD dengan pihak ketiga maupun dengan penyedia barang dan jasa lainnya.
Dengan demikian apabila komponen-komponen tersebut di atas terpenuhi, maka peluang bisnis Pasigala akan terus menggeliat dan perekonomian Pasigala akan segera kembali membaik.
Penulis adalah Kepala Bagian Umum
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Provinsi Sulawesi Tengah
Kementerian Keuangan RI

Kualitas kinerja pengelolaan anggaran pada satker K/L (satuan kerja Kementerian/ Lembaga), merupakan harapan para stakeholder keuangan negara. Dengan baiknya kualitas kinerja pengelolaan anggaran, diharapkan tujuan umum pengalokasian dana APBN pada satker K/L untuk kesejahteraan masyarakat dapat tercapai.
Kanwil DJPb (Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan) Provinsi Sulawesi Tengah menyelenggarakan kegiatan EPA (Evaluasi Pelaksanaan Anggaran) dan Rakorda PA (Rapat Koordinasi Daerah Pelaksanaan Anggaran). Rakorda PA dan EPA bertujuan untuk membahas identifikasi permasalahan terkait Pelaksanaan Anggaran satker K/L untuk periode Semester I Tahun Anggaran 2018. Kegiatan ini dilaksanakan di ruangan aula kantor pada hari Kamis 19 Juli 2018.
Dalam sambutannya, Hermawan Sukoasih selaku Plt. Kakanwil DJPb menyampaikan, “Masih ada beberapa satker di wilayah kerja Provinsi Sulawesi Tengah yang belum mencapai target kinerja pelaksanaan anggaran sebagaimana yang telah ditetapkan. Hal ini menandakan masih banyaknya satker K/L yang perencanaan dan pengalokasian anggarannya belum baik.” Maka kegiatan EPA dan Rakorda ini menjadi penting dilaksanakan sebagai sarana mengeliminasi permasalahan-permasalahan yang dihadapi satker dalam pengelolaan anggarannya.
Dari 44 satker se-Sulteng, baru 18 satker atau 41% dari jumlah total seluruh satker yang telah mencapai target penyerapan anggaran sebesar 40% dari pagu anggaran. Sedangkan masih ada 4 satker yang penyerapan anggarannya masih di bawah 20% sampai dengan akhir Semester I Tahun 2018.
Plt.Kakanwil DJPb Prov. Sulteng yang baru menjabat dua bulan ini juga menyampaikan pentingnya rencana penarikan dana yang diajukan oleh satker ke KPPN. Penarikan dana yang tidak sesuai dengan yang direncanakan, akan membebani pengelolaan kas negara. Apabila penarikan dana oleh satker se- Indonesia lebih besar dibandingkan rencana penarikan dana, maka dana yang seharusnya disimpan dalam deposito di Bank Indonesia terpaksa ditarik untuk memenuhi permintaan penarikan dana oleh satker. Penarikan dana deposito sebelum waktunya akan dikenakan penalti oleh Bank Indonesia sehingga muncul kerugian negara.
Pada kegiatan EPA dan Rakorda kali ini, satker K/L juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan usulan maupun permasalahan yang ditemui dalam pelaksanaan anggaran. Permasalahan yang disampaikan kemudian dibahas bersama untuk dicarikan solusinya.
Sebelum dimulai diskusi pembahasan permasalahan, Kepala Bidang PPA I Kanwil DJPb Prov. Sulteng Yohanis Mendila menyampaikan beberapa saran kepada satker untuk peningkatan kinerja pengelolaan anggaran, antara lain: jika sudah timbul hak tagih dari pihak ketiga atas pengadaan barang/jasa yang telah dilaksanakan, satker agar segera membuatkan tagihan kepada Pemerintah melalui dokumen SPM (Surat Perintah Membayar) dan mengajukan ke KPPN untuk dicairkan/diterbitkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) sehingga pengajuan SPM tidak menumpuk di akhir tahun anggaran. Selain itu, realisasi belanja seharusnya sebanding dengan capaian output, sehingga satker diminta untuk segera menginput capaian output pada aplikasi SAS dan SMART.
Yohanis juga menambahkan apabila ada perubahan/pergeseran anggaran pada DIPA agar satker segera mengajukan revisi DIPA sesuai dengan ketentuan. Yang perlu diperhatikan juga adalah pelaksanaan rekonsiliasi dan penyampaian LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) Bendahara satker kepada KPPN perlu dilakukan secara akurat dan tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rendahnya penyerapan anggaran belanja pada satker antara lain disebabkan oleh lambatnya proses pengadaan barang/jasa yang memerlukan kontrak dengan pihak ketiga. Hal ini sebenarnya bisa diantisipasi dengan menyegerakan proses pelelangan pengadaan barang/jasa ketika dokumen anggaran yaitu DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) Petikan telah diterima masing-masing satker pada bulan Desember 2017. Bahkan pesan Presiden Jokowi melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani, menyatakan bahwa apabila satker telah mengetahui alokasi dana pengadaan barang/jasa maka satker dapat segera melakukan proses pelelangan pengadaan barang/jasa tersebut.
Sebanyak 60 orang pejabat perbendaharaan maupun pengelola anggaran dari 30 satker K/L yang berlokasi di Kota Palu diundang dalam kegiatan ini. Mereka sangat antusias karena berharap mendapatkan solusi dari permasalahan pengelolaan/pelaksanaan anggarannya.
Empat satker K/L mendapat penghargaan dari Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Tengah, yaitu satker Dinas Pangan Provinsi Sulawesi Tengah dalam kategori satker K/L berkinerja Terbaik yang diterima langsung oleh Kepala Dinas Pangan Prov. Sulteng Abdullah Kawulusan, satker Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah dalam kategori Komunikasi Terbaik diterima oleh Kepala Bagian Bimas Katolik Matius Panti, satker Pangkalan Sarana Operasi DJBC Pantoloan pada Kategori Inisiatif Terbaik yang diterima oleh Kepala Kantor Pangsarops DJBC Agustyan Umardani, dan satker Bandara Mutiara Sis Al Jufri dalam kategori Kerjasama Terbaik yang diterima oleh Pejabat Pemroses Bahan Kerjasama dan Pengembangan Usaha Andi Indar Gunawan. Diharapkan pemberian penghargaan ini dapat memotivasi satker K/L di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah untuk bekerja lebih baik lagi khususnya dalam hal pengelolaan anggaran dengan bersinergi antara Kanwil DJPb, KPPN dan para pejabat perbendaharaan masing-masing satker.
Oleh: Kunto Aribowo
Pada hari Selasa, 8 Agustus 2017 Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Tengah, Mattaro Nurdin Arta melantik 5 (lima) orang pejabat pengawas (dahulu pejabat eselon IV) yang akan bertugas di Kanwil Sulteng, KPPN Palu dan KPPN Luwuk. Pelantikan ini sebagai wujud dinamika organisasi dan proses transformasi kelembagaan untuk menjawab tuntutan perkembangan zaman sekaligus menggerakkan regenerasi di lingkup Ditjen Perbendaharaan.
Sebagaimana diketahui tuntutan reformasi birokrasi di segala lini organisasi pemerintah membutuhkan SDM aparatur yang handal, berkualitas dan tangguh. Kondisi ini menuntut perubahan manajerial di bidang SDM terutama di jabatan menengah (middle manager) dari yang semula berorientasi administratif menjadi teknis analitis. PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil menjelaskan untuk menghasilkan PNS berkualitas diperlukan tata kelola berbasiskan SDM yang modern dengan tujuan terciptanya PNS yang profesional, berintegritas serta bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Kakanwil Ditjen Perbendaharaan Sulteng dalam amanatnya menyampaikan ”Meskipun pelantikan pejabat adalah hal yang biasa namun upgrading ilmu serta sharing knowledge perlu terus ditingkatkan dan momen pelantikan inilah salah satunya. Pejabat yang baru akan membawa ilmu dan pengalamannya di tempat baru sehingga transfer ilmu bisa dilakukan antara pejabat yang baru dengan lingkungan kerja yang baru sebaliknya pejabat yang baru bisa menyerap kearifan lokal dari kantor yang baru untuk kemudian dikembangkan menjadi sesuatu yang positif dalam pelaksanaan pekerjaan.”
Sementara itu menurut Wawan Hermawan selaku Kepala Bagian Umum Kanwil Sulteng menjelaskan bahwa pejabat pengawas adalah nomenklatur baru sesuai PP Nomor 11 Tahun 2017 dari yang sebelumnya pejabat eselon IV. “Jabatan pengawas secara struktural mengandung pemaknaan di level middle manager memiliki tugas dan tanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana. Hal ini membawa konsekuensi pejabat pengawas harus mampu mengatur pekerjaan pejabat dibawahnya dan sebaliknya mampu menerjemahkan arahan atasan langsungnya menjadi hasil pekerjaan yang berdampak positif” demikian disampaikan Wawan Hermawan dalam keterangannya.
“Keberadaan Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulteng sebagai perwakilan Kementerian Keuangan membawa konsekuensi penerus kebijakan Menteri Keuangan selaku Kuasa Bendahara Umum Negara di daerah, sehingga peran serta aktif Kanwil dalam pengelolaan keuangan negara di daerah utamanya APBN menjadi prioritas utama. Dengan tugas seperti itu sebagai garda terdepan pengawal APBN di daerah maka seluruh komponen Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulteng haruslah insan yang berkompeten, profesional serta berperilaku baik dengan tujuan agar Kementerian Keuangan menjadi institusi terpercaya sehingga mampu berkontribusi mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan uang negara secara akuntabel”, demikian Mattaro Nurdin Arta menjelaskan.
Pada kesempatan tersebut tak lupa Kakanwil mengingatkan para PNS di lingkup Kanwil Sulteng tetap menjaga kesehatan dengan banyak melakukan aktivitas olahraga agar tercipta work life balanced sehingga hidup sehat menjadi modal dasar dalam memulai aktivitas bekerja.
Efektivitas pelaksanaan anggaran Satker penerima dana APBN lingkup wilayah Provinsi Sulawesi Tengah pada periode semester I tahun 2017 ini masih jauh dari kata memuaskan, begitupun juga target capaian output yang masih sering berubah dan seringkali memerlukan penyesuaian. Kondisi tersebut tergambar saat pelaksanaan kegiatan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran (EPA) dan Rakorda Pelaksanaan Anggaran (Rakorda PA) yang berlangsung Rabu, 5 Juli 2017 di aula KPPN Palu.
(Dasar Hukum: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor:168/PMK.05/2015 tentang Bantuan Pemerintah)
Sidang Paripurna tanggal 29 Agustus 2017, Presiden RI menyampaikan bahwa simplifikasi/ penyederhanaan SPJ/LPJ tidak berjalan di lapangan dan pertanggungjawaban keuangan masih ribet. Menindaklanjuti arahan Presiden, Menteri Keuangan meminta Dirjen Perbendaharaan untuk dapat melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan simplifikasi SPJ/LPJ pertanggungjawaban keuangan di lapangan/daerah.
Terkait dengan hal tersebut di atas, dan dalam rangka mensosialisasikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor:168/PMK.05/2015 tentang Bantuan Pemerintah, yang isinya antara lain menyederhanakan prosedur penyusunan laporan pertanggungjawaban bantuan pemerintah maka perlu diadakan kegiatan FGD (Focus Group Discussion) tentang Penyederhanaan SPJ/LPJ Bantuan Pemerintah.
Maka Dirjen Perbendaharaan cq. Direktur Pelaksanaan Anggaran segera menerbitkan surat No. S-7661/PB.2/2017 tanggal 4 September 2017 hal Pelaksanaan FGD Penyederhanaan SPJ/LPJ Bantuan Pemerintah untuk menginstruksikan jajarannya di kantor vertikal agar melaksanakan kegiatan dimaksud.
Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Tengah telah menyelenggarakan FGD (Focus Group Discussion) pada tanggal 7 September 2017 bertempat di Aula kantor, dengan mengundang beberapa satker K/L penyalur bantuan, dan para penerima bantuan Pemerintah.
Kepada para penerima bantuan pemerintah maupun satker K/L yang tidak sempat mengikuti FGD dan ingin mengetahui tentang kemudahan penyampaian LPJ/SPJ Bantuan Pemerintah, silakan datang dan bertanya ke Kanwil Ditjen Perbendaharaan cq. Bidang PPA I atau ke KPPN terdekat. (kunto aribowo)
Uji Petik Bendahara Sebagai Langkah Menuju Jabatan Fungsional Bagi Bendahara Satker
Bendahara adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan pendapatan maupun belanja negara/daerah dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah. Dengan ruang lingkup tugas dan beban kerja yang sedemikian berat maka Bendahara tidak bisa lagi hanya sebagai jabatan sampingan dan tambahan apalagi jabatan rangkap yang dilakukan oleh ASN (Aparatur Sipil Negara). Bendahara sudah saatnya menjadi profesional yang menjadi penentu kualitas pengelolaan keuangan suatu Satker pemerintah baik pusat maupun daerah.
Melihat dinamika tersebut, Direktorat Sistem Perbendaharaan dan Kanwil Ditjen Perbendaharaan selaku perwakilan Kementerian Keuangan di Provinsi Sulawesi Tengah pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2017 mengadakan kegiatan Uji Petik Bendahara yang meliputi beban kerja dan norma waktu tugas dan fungsi Bendahara Satker. Kegiatan ini diikuti oleh 40 orang Bendahara Satker yang terpilih dan merupakan perwakilan dari beberapa Satker perwakilan masing-masing Kementerian Negara/Lembaga yang ada di Kota Palu.
Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Tengah, Mattaro Nurdin Arta dalam arahannya menjelaskan bahwa Bendahara dalam waktu kedepan memiliki fungsi yang vital dan menjadi ujung tombak terkait kinerja Satker khususnya dalam pengelolaan administrasi keuangan. Bendahara yang profesional adalah tuntutan sehingga dengan adanya jabatan fungsional Bendahara maka sistem karier, kesejahteraan dan kualitas hasil pekerjaan Bendahara menjadi tolok ukur yang jelas dan pasti terhadap jaminan profesi seorang Bendahara.
Kendala selama ini terjadi dalam penetapan jabatan fungsional Bendahara adalah karena jabatan Bendahara tidak bisa diukur angka kreditnya dan kalaupun ada hasilnya dibawah standar yang ditetapkan oleh Kementerian PAN dan RB yakni 1250. Selain itu jabatan fungsional Bendahara juga tidak bisa dilakukan penjenjangan yang hal itu merupakan poin krusial terhadap pengukuran suatu jabatan fungsional bisa ditetapkan dalam Keputusan Presiden meskipun jabatan fungsional Bendahara sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang tentang Perbendaharaan Negara sejak tahun 2004.
Segala kendala dan hambatan tersebut selama ini menjadi PR bagi Kementerian Keuangan untuk mereformulasi kembali jabatan fungsional Bendahara agar Bendahara memiliki struktur dan posisi yang kuat serta independen dalam tata kelola keuangan Satker. Bendahara memiliki kompleksitas tugas dan resiko yang besar sementara di sisi lain Bendahara dituntut mempunyai integritas dan kompetensi yang mumpuni. Apabila hal tersebut tidak dipayungi oleh jabatan yang mempunyai kedudukan hukum yang mengikat dan kuat maka jabatan sebagai Bendahara akan semakin dihindari oleh setiap ASN.
Untuk mewujudkan profesi Bendahara menjadi lebih kuat dan signifikan, pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2016 telah mengatur tentang Sertifikasi Bendahara. Perpres tersebut menjadi langkah awal terhadap pengaturan kembali jabatan fungsional Bendahara yang secara karakteristik berbeda dengan jabatan fungsional lainnya sehingga pengukuran jabatan fungsional Bendahara tidak hanya berpedoman pada angka kredit dan penjenjangan tetapi kompleksitas beban kerja dan norma waktu yang melingkupinya.
Mattaro selanjutnya menambahkan bahwa kondisi riil Bendahara di lapangan juga seyogyanya menjadi perhatian dalam mengukur jabatan fungsional Bendahara. Kondisi tersebut meliputi: kepatuhan terhadap aturan, kecukupan pengungkapan terhadap laporan keuangan serta besaran Uang Persediaan (UP) yang dikelola. Triyanto mewakili Direktorat Sistem Perbendaharaan dan selaku anggota tim perumus formulasi jabatan fungsional Bendahara sepakat dengan pendapat yang disampaikan Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Tengah tersebut, menurutnya apa yang dikemukakan Pak Kanwil akan mejadi catatan khusus untuk dibahas di forum berikutnya yakni Focus Group Discussion (FGD) bersama para akedemisi di tingkat pusat.
Sementara itu salah satu peserta yang menjadi Bendahara Satker di bawah Kementerian Agama selama hampir 5 tahun menyatakan apabila hasil uji petik Bendahara ini menjadi langkah maju menuju terciptanya jabatan fungsional Bendahara kedepannya maka dia akan mendukung dan mengapresiasinya sebab menurutnya selama ini Bendahara merupakan jabatan dengan resiko tertinggi dan dalam kedudukan yang dilematis. Hal ini dikarenakan Bendahara selalu menjadi obyek utama setiap pemeriksa namun wajib tunduk terhadap instruksi pimpinan termasuk harus berbuat tidak sesuai aturan demi kelancaran operasional Satker yang dalam kondisi ini tidak bisa dipungkiri hampir mayoritas Bendahara pasti pernah melakukannya.
Hari Bakti Perbendaharaan yang jatuh pada tanggal 14 Januari diperingati oleh segenap insan perbendaharaan khususnya di lingkup Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Tengah. Beberapa rangkaian acara pada bulan Januari 2017 disiapkan pada peringatan kali ini yang dimulai dari donor darah, perbendaharaan peduli, perbendaharaan berbagi, perbendaharaan sehat dan diakhiri dengan perbendaharaan menyapa.

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Tengah
Jl. Tanjung Dako No.15, Lolu Selatan, Palu Selatan, Lolu Sel., Kec. Ulujadi, Kota Palu, Sulawesi Tengah 94112
Call Center: 14090
Tel: (0451) 422916