
Kendari - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Provinsi Sulawesi Tenggara mengambil langkah nyata dalam memastikan setiap rupiah anggaran negara tersalur secara tepat dan dapat dipertanggungjawabkan. Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) di Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Kendari, Kanwil DJPb Sultra melakukan pendampingan strategis guna memeriksa kelancaran dan kepatuhan regulasi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lapangan.
Hingga pertengahan April 2026, implementasi MBG di Sulawesi Tenggara telah menunjukkan perkembangan yang signifikan. Program ini telah berhasil menjangkau seluruh 17 kabupaten/kota melalui 252 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), menyerap keterlibatan 1.222 mitra penyedia bahan baku, serta melayani sebanyak 675.482 penerima manfaat. Dari sisi tata kelola keuangan, mekanisme penyaluran dana dari Badan Gizi Nasional (BGN) melalui KPPN ke rekening Virtual Account (VA) yayasan berjalan dengan sistem top-up berdasarkan laporan harian. Untuk menjaga ketepatan perencanaan, SPPG juga menerapkan disiplin survei harga pangan dua hingga tiga kali seminggu guna meminimalkan deviasi anggaran.
Di balik capaian tersebut, Kanwil DJPb turut mencermati sejumlah tantangan operasional yang memerlukan perhatian. Fluktuasi harga bahan pangan yang kerap melampaui hasil survei awal, serta keterbatasan kapasitas penyedia dalam menyiapkan bahan baku, masih menjadi catatan yang perlu dimitigasi. Tingginya tingkat pergantian tenaga pengawas gizi dan pengawas keuangan juga berpotensi mengganggu kesinambungan tugas sekaligus memunculkan risiko kelebihan pembayaran gaji. Kendala struktural pun turut menjadi sorotan, mengingat status KPPG yang belum berbentuk Satuan Kerja (Satker) pengelola DIPA dinilai membatasi fleksibilitas percepatan operasional di daerah.
Menyikapi temuan tersebut, Kanwil DJPb menekankan pentingnya pemerataan disiplin pelaporan keuangan di seluruh SPPG dan kepatuhan terhadap batas minimal saldo VA sesuai ketentuan BGN. Tidak berhenti pada evaluasi saat ini, langkah antisipatif juga mulai dirumuskan untuk menyongsong rencana transformasi KPPG menjadi Satker pengelola DIPA pada tahun 2027, di antaranya dengan memastikan kesiapan pengelola keuangan yang bersertifikat. Melalui pendampingan intensif ini, Kanwil DJPb Sulawesi Tenggara terus menegaskan komitmennya dalam mengawal program prioritas nasional dengan prinsip CERDAS demi mewujudkan tata kelola keuangan negara yang bersih, transparan, dan bermanfaat maksimal bagi masyarakat.



