Oleh: Joko Supriyanto, SST, Ak. M. Ak. CA. (Kepala BIdang Pembinaan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kanwil DJPB Provinsi Sulawesi Utara)
LAPORAN Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) se-Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2020 selesai diaudit BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara. BPK RI melakukan audit secara independen terhadap semua laporan keuangan pemerintah daerah.
BPK melakukan pemeriksaan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara. Standar tersebut mengharuskan BPK mematuhi kode etik BPK, serta merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan untuk memperoleh keyakinan yang memadai apakah laporan keuangan pemerintah daerah tersebut bebas dari kesalahan penyajian yang material.
Dalam proses pemeriksaan tersebut dilakukan pengujian bukti-bukti yang mendukung angka-angka dan pengungkapan dalam CALK. BPK menjalankan prosedur pemeriksaan berdasarkan pertimbangan professional , termasuk penilaian risiko salah saji yang material , baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan.
Dari 16 LKPD yang terdiri dari LK Provinsi (1 entitas), LK Pemerintah Kota (4 entitas) , LK Pemerintah Kabupaten (11 entitas). Pemerintah Provinsi kembali memperoleh opini WTP yang ke-7 kalinya. Kabupaten Bolaang Mongondow mengalami peningkatan Opini tahun sebelumnya (2019) WDP, dan (2018) TMP. Pada tahun ini memperoleh opini WTP.
Kota Bitung meraih WTP sebanyak 10 kali. Kota Tomohon, Kota Kotamobagu, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dan Kabupaten Kepulauan Sitaro WTP sebanyak 8 kali. Kabupaten Minahasa, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Kota Manado memperoleh opini WTP sebanyak 7 kali. Kabupaten Minahasa Tenggara memperoleh opini WTP sebanyak 6 kali. Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dan Kabupaten Kepulauan Talaud memperoleh opini WTP sebanyak 5 kali. Tersisa satu Kabupaten MInahasa utara yang memperoleh TW padahal tahun-tahun sebelumnya memperoleh WTP 5 Kali berturut-turut.
Pemda yang memperoleh opini WTP boleh bangga dengan capaian tersebut yang menunjukkan pengelolaan keuangan pada pemerintah daerah semakin baik dari waktu ke waktu. Opini WTP yang dalam akuntansi diistilahkan dengan unqualified of opinion jika laporan keuangan yang disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (PP 71 tahun 2010), tidak terdapat salah saji yang material, patuh terhadap peraturan perundang-undangan (compliance), internal control yang memadai serta pengungkapan yang memadai (adequated full disclosure).
Dengan capaian WTP artinya seluruh aspek keuangan yang disajikan berupa Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Neraca telah disajikan secara memadai dan bebas dari salah saji yang material. Selain itu telah dilakukan pengungkapan yang memadai dalam Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan tersebut disajikan dengan basis akrual. Dimana hak dan kewajiban daerah diakui tidak semata-mata pada saat kas diterima atau dibayarkan, tetapi diakui saat hak/kewajiban tersebut timbul.
Laporan Keuangan tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban akuntabilitas pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan daerah. LRA menyajian APBD dengan realisasinya secara komparatif yang berisi Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih menyajikan Saldo Awal SAL, penggunaan Saldo Awal, SILPA tahun berjalan dan koreksi permbukan, serta saldo akhir SAL. Berbeda dengan LRA, Laporan Operasional menyajikan Pendapatan–LO dan Beban selama satu periode akuntansi. LO tidak menyandingkan anggaran dan realisasinya, tetapi LO menyandingkan Pendapatan LO dengan beban yang diukur dengan basis akrual. Neraca menggambarkan posisi aset, kewajiban dan ekuitas pemerintah pada akhir tahun anggaran. Laporan Arus Kas menyajikan informasi saldo awal kas dan saldo akhir kas, disertai dengan rincian penerimaan dan pengeluaran kas menurut aktivitas operasi, investasi, pendanaan dan transitoris.
Kembali ke Opini BPK, terdapat 4 opini yang dapat diberikan oleh BPK atas audit laporan keuangan. Pemeriksaan keuangan bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan. Dari hasil pemeriksaan keuangan tersebut dapat diberikan opini Wajar tanpa pengecualian (WTP) , wajar dengan pengecualian (WDP), Tidak Wajar (TW) dan Tidak Menyatakan Pendapat (TMP).
Sesuai Standar pemeriksaan Keuangan Negara yang ditetapkan dengan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017. Pelaksanaan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dilakukan dalam rangka menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Dalam rangka menjamin mutu hasil pemeriksaan keuangan negara maka pelaksanaan pemeriksaan perlu dilaksanakan berdasarkan suatu standar pemeriksaan.
Pemeriksaan keuangan negara adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkanstandar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Dengan demikian, pemeriksaan keuangan negara memberikan keyakinan yang memadai. Proses pemeriksaan meliputi perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan. Pemeriksaan dilakukan dalam rangka untuk mendorong tata kelola keuangan negara yang baik melalui perolehan keyakinan bahwa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan dan/atau prinsip-prinsip tata kelola yang baik. Harapan dari pengelolaan keuangan yang baik adalah terciptanya good and clean government.
Pertanyaan yang timbul adalah apakah kalau sudah WTP pemerintah daerah sudah dapat dikatakan good and clean? Bahwa secara umum laporan keuangan dinyatakan WTP oleh auditor BPK telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material. Opini BPK tidak menyatakan laporan keuangan telah disajikan dengan benar 100%. Maknanya adalah Laporan keuangan tersebut telah disajikan dengan baik dan dapat digunakan oleh para stakeholders dalam mengambil keputusan manajemen. Opini WTP memberikan penilaian bahwa prinsip-prinsip pengelolaan keuangan yang baik telah dilaksanakan, meskipun masih ada kelemahan untuk dilakukan perbaikan.
Selain opini, auditor juga memberikan rekomendasi. Rekomendasi dibuat berdasarkan temuan hasil audit untuk peningkatan kualitas laporan keuangan, penguatan internal control dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Temuan menyangkut kelemahan-kelemahan dalam pengelolaan keuangan, dan secara spesifik mengarah pada pos-pos laporan keuangan yang dikelola, dicatat, atau disajikan secara kurang memadai. Rekomendasi diberikan auditor kepada Kepala Daerah untuk melakukan perintah, instruksi bahkan memberikan sanksi kepada jajarannya agar terdapat perbaikan di masa mendatang atau penyelesaian suatu masalah. Rekomendasi tersebut harus segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah, dan disampaikan kepada BPK dalam waktu 60 hari.
Terdapat 4 Karakteristik kualitatif laporan keuangan. atau ciri-ciri laporan keuangan yang berkualitas yaitu: Relevan (memiliki manfaat umpan balik, memeliki manfaat prediktif, tepat waktu, dan lengkap), Andal (penyajian jujur, dapat diverifikasi, netral) dapat dibandingkan, dan dapat dipahami. Laporan keuangan yang memperoleh opini WTP memenuhi unsur-unsur tersebut. Sedangkan laporan keuangan yang tidak mendapatkan opini WTP berpotensi tidak memenuhi sebagian dari karakteristik kualitatif laporan keuangan dimaksud.
Laporan keuangan merupakan tanggungjawab manajemen, dalam hal ini Gubernur/Bupati/Walikota. Manajemen menyatakan bahwa laporan keuangan tersebut adalah tanggungjawab mereka (kepala daerah dan jajarannya) bahwa laporan keuangan telah disusun berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai dan disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Untuk meningkatkan transparansi Laporan Keuangan sebaiknya pemerintah daerah segera mempublikasikan Laporan Keuangan yang sudah diaudit BPK secara luas melalui media masa, media elektronik maupun situs resmi pemda yang bersangkutan. Publikasi tersebut merupakan bentuk akuntabilitas dan transparansi kepala daerah dan memudahkan setiap orang untuk mengakses informasi keuangan. Semakin mudah masyarakat mengakses laporan keuangan akan memberikan umpan balik yang positif dan meningkatkan kepercayaan atas pengelolaan keuangan daerah. (*)
Artikel sudah dimuat pada Harian Manado Post tanggal 4 Mei 2021