GKN Manado Lt.3, Jl. Bethesda No.8, Kota Manado, Sulawesi Utara

 

Oleh: Bramiana Cahya Surya
Kepala Seksi Kepatuhan Internal
Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Utara

 

HARI Antikorupsi Sedunia (Hakordia) diperingati setiap tanggal 9 Desember. Sejarah Hakordia diambil dari tanggal Perjanjian Antikorupsi pertama di dunia, yang ditandatangani di Media, Meksiko pada 9-11 Desember 2003 oleh anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Gaung Hakordia ini juga sampai di Indonesia dimana diperingati setiap tahunnya dengan tema yang berbeda-beda.

Namun, peringatan Hakordia rasanya masih sekedar seremonial. Kasus korupsi di Indonesia masih ada dan penanganan belum menunjukkan progres yang menggembirakan.

Korupsi  masih terjadi hampir di semua sektor dari pemerintahan pusat, pemerintah daerah bahkan hingga ke desa. berbagai media masih banyak memuat kasus-kasus korupsi yang terjadi. Contohnya kasus korupsi di masa Covid-19, ada kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK atas suap bansos. Dari uang fee saja, menurut KPK diduga mencapai 17 miliar (Manado Post, 8/11/20). Itu untuk setingkat kementerian. Pun kasus di tingkat desa. Baru-baru ini ada dugaan korupsi Dana Desa di Lebak Banten senilai Rp 661 juta yang diduga dikorupsi untuk membeli mobil dan renovasi rumah perangkat desa (Kompas, 26/11/21).

Sepertinya perlu kita mengingat kembali teori-teori tentang korupsi sebagai pengingat. Menurut Jack Bologna (1994), yang terkenal dengan GONE Theory-nya, korupsi disebabkan oleh 4 hal : Greed (serakah, sifat serakah yang membuat keinginan mengambil bagian lebih banyak di luar haknya), Opportunity (peluang, adanya kesempatan untuk melakukan kecurangan), Needs (kebutuhan, berhubungan dengan tekanan ekonomi yang harus dipenuhi diluar kemampuannya), Exposure (ingin pamer, adanya keinginan untuk tampil lebih mewah agar diakui orang lain). Lain halnya Robert Klitgaard, dengan Teori Klitgaard, korupsi terjadi karena adanya tingginya kekuasaan yang dimiliki seseorang (Directionary) dan monopoli kekuatan (Monopoly) dan tanpa pertanggungjawaban dan tanpa ada pengawasan (Accountability) yang menyebabkan orang melakukan korupsi (C = D + M – A).

Tonggak pemberantasan korupsi di birokrasi Indonesia diawali dengan adanya Undang-Undang no. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001. Sudah jelas sekali dalam UU Antikorupsi, kategori-kategori dari korupsi dan ancaman pidana korupsi. Tapi, mengapa masih terjadi korupsi? Apakah karena ketidaktahuan hal-hal yang dikategorikan korupsi?adanya peluang untuk korupsi? Atau memang UU Antikorupsi dipelajari untuk dicari celah-celahnya? Sungguh pertanyaan yang sangat menggelitik.

Sebenarnya korupsi di birokrasi dapat dideteksi secara dini adanya kecurangan (red flag). Deteksi dapat dilihat dari Aparatur Sipil Negara (ASN) itu sendiri. Yang pertama perubahan gaya hidup. Adanya perubahan cara berpakaian, asesoris, kendaraan, pergaulan dapat dijadikan indikasi awal untuk melihat seorang ASN dijadikan obyek pengawasan. Dapat ditelusur harta kekayaan dari kewajiban laporan pajak tahunan dan laporan harta kekayaan pejabat negara. Kedua, Terlibat hutang. Sebagian besar  ASN untuk memenuhi kebutuhan tertentu harus melalui utang karena secara matematis gaji saja tidak cukup untuk mendapatkan barang tersebut. Tingkat kewajaran utang sangat berpengaruh juga terhadap perilaku ASN. Jika utang terlalu tinggi, dan gaji habis, secara tidak langsung akan mencari cara untuk mendapatkan penghasilan lebih. Ketiga, tingginya perputaran pegawai. adanya mutasi ASN dalam posisi tertentu dalam jangka pendek dapat mengindikasikan posisi tersebut merupakan posisi strategis yang harus diisi oleh pegawai pilihan. Keempat, tidak pernah mengambil cuti. Pegawai yang tidak pernah cuti sepanjang tahun patut dimonitor terhadap pekerjaanya. Jika pegawai cuti, pekerjaannya dilimpahkan kepada pegawai lain yang besar kemungkinan akan mengetahui sistem kerja dan adanya ketergantungan pada pegawai yang sedang menjalankan cuti tersebut.

Deteksi dini juga dapat dilihat dari bagaimana suatu kantor pemerintah dalam bekerja. Pertama, kejelasan alur layanan dan standar tarif yang jelas. Sudah sepantasnya seluruh layanan memiliki alur layanan dan tahap-tahap yang harus dilakukan disertai tarif jelas yang ditempel dalam ruang layanan. Jika satu saja ada proses yang tidak diungkap, ada kemungkinan terjadi sesuatu disitu. Kedua, dokumentasi. Setiap transaksi maupun pengajuan layanan dipastikan adanya tanda terima baik itu berupa kuitansi pembayaran maupun checklist tanda terima dokumen. Ini sebagai syarat minimal bukti layanan yang telah diterima dan dokumentasi untuk kapan penyelesaian layanan yang diperoleh. Jika tidak ada, ada kemungkinan transaksi tidak tercatat dan rawan terjadi penyalahgunaan.

Upaya pemerintah memberantas korupsi juga sudah dimulai dalam 22 tahun terakhir. Unit-unit layanan birokrasi, terdapat sertifikasi/pengakuan dari pemerintah untuk unit-unit yang telah menerapkan standar layanan yang bebas dari korupsi. Dasar hukum pelaksanaan sertifikasi ini dengan PermenPAN-RB nomor 20 Tahun 2012 dan terakhir diubah dengan PermenPAN-RB nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah. Dalam aturan tersebut untuk mendapatkan sertifikat bebas dari korupsi, suatu instansi pemerintah harus melewati beberapa tahapan dan membutuhkan waktu yang panjang, yaitu kurang lebih 2 tahunan jika berjalan lancar.

Dimulai dari pencanangan Zona Integritas oleh unit kerja, perbaikan dalam 6 area perubahan yang meliputi manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Sebagai penilaian akhir dilakukan survei kepada pengguna layanan dan tahap evaluasi oleh MenPAN-RB. Jika unit dinyatakan bebas dari korupsi, akan diberikan piagam sertifikasi WBK/WBBM yang diadakan bertepatan dengan peringatan hari anti korupsi sedunia. “Kegiatan ini dimaksudkan agar momentum Hari Anti Korupsi Sedunia bisa menjadi pemicu bagi seluruh Instansi Pemerintah untuk melakukan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi secara konkrit, sistematis, dan berkelanjutan, melalui penerapan program reformasi birokrasi yang telah di tetapkan,” dikutip dari Menteri PANRB Tjahjo Kumolo.

Pada tahun 2020 lalu, sebanyak 3.691 unit kerja layanan dari 70 kementerian/lembaga, 20 pemerintah provinsi, dan 161 pemerintah kabupaten/kota yang diusulkan dalam zona integritas (ZI). Dari jumlah itu, 763 unit kerja mendapatkan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Kita, apakah hari ini jumlah penerima akan meningkat.

Pembenahan birokrasi ini membawa sedikit  koreksi terhadap ranking Indonesia dalam persepsi anti korupsi. Dalam satu dekade, skor indeks persepsi korupsi (CPI) kita mengalami peningkatan meskipun masih rendah. Dari sebelumnya 30 (2011), menjadi 35 (2015) dengan puncaknya pada tahun 2019 dengan skor 40 (peringkat 85) dari skala skor 100. Di  tahun 2020, CPI Indonesia mengalami penurunan menjadi skor 37 (peringkat 102)  dari 179 negara di dunia. Bahkan Indonesia berada dibawah Timur Leste (40/86), Malaysia (51/57), dan Singapura (85/3).

Upaya pemberantasan korupsi perlu terus berjalan dan diperkuat dari aparat birokrasi melalui pembangunan Zona Integritas secara terus menerus.

Secara regulasi telah banyak disiapkan peraturan yang mengatur kode etik dan perilaku Aparatur Sipil Negara disertai sanksi-sanksi yang tegas terhadap pelanggaran yang terjadi. Upaya itu harus didukung dengan penerapan penegakan hukum yang konsisten dan adil terhadap semua lapisan birokrasi. Dan sebagai langkah preventif diberikan pendidikan anti korupsi kepada seluruh lapisan masyarakat dan pemberi layanan. Peran masyarakat sangat penting

Diharapkan melalui momen peringatan Hakordia ini, seluruh ASN dapat memberikan andil untuk berani menyatakan tidak pada korupsi dan masyarakat berani untuk melaporkan segala jenis penyimpangan melalui sarana pengaduan yang terbuka di era digital ini. Mari kita perkuat budaya antikorupsi, menuju Indonesia tangguh dan tumbuh.

 

Artikel telah dimuat pada https://manadopost.jawapos.com/opini tanggal 9 November 2021

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Utara
Gedung Keuangan Negara Manado Lt. 3 Jl. Bethesda No.8 Manado 95114
Tel: 0431-848444 Fax: 0431-848666

IKUTI KAMI

 

     

 

PENGADUAN

 

Search