GKN Manado Lt.3, Jl. Bethesda No.8, Kota Manado, Sulawesi Utara

Oleh: Mukhtar Ali Marzuki, Kepala Seksi Pembinaan Pelaksanaan Anggaran IIA
Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Utara

 

DALAM rangka pelaksanaan pendelegasian wewenang Direktorat Sistem Manajemen Investasi kepada Kanwil Ditjen Perbendaharaan dan KPPN khususnya terkait kredit program, bersama ini disampaikan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Ditjen Perbendaharaan, tugas dan wewenang pelaksanaan monitoring kredit program (termasuk program KUR) didelegasikan kepada Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan di masing-masing provinsi dan adapun hasil kegiatan survei dalam rangka monitoring tersebut, diharapkan dapat menjadi bahan masukan dalam penyusunan kebijakan dan pengambilan keputusan agar pelaksanaan program KUR dimasa mendatang dapat lebih baik Terkait implementasi pendelegasian wewenang dimaksud, menunjuk Nota Dinas Direktur Sistem Manajemen Investasi nomor ND-1086/PB.4/2021 tanggal 14 Oktober 2021 hal Pelaksanaan Survei dalam rangka Monitoring dan Evaluasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Semester II Tahun 2021, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Utara telah melaksanakan kegiatan survei dan monitoring kredit program terhadap para debitur penerima pembiayaan KUR di Sulawesi Utara.

Akurasi data-data profil debitur yang telah menerima pembiayaan KUR, menjadi kunci penting untuk menggali sejauh mana program KUR yang telah berjalan selama ini dapat memberikan manfaat nyata guna mendukung pertumbuhan dunia usaha di daerah.

Berdasarkan hasil pengolahan data s.d bulan November 2021 pada aplikasi SIKP level user Kanwil, diperoleh data bahwa jumlah penyaluran akad kredit telah mencapai Rp1,962 triliun yang telah disalurkan melalui 4 bank penyalur (BRI, BNI, Bank Mandiri dan Bank SulutGo) kepada 59.668 debitur di seluruh Provinsi Sulawesi Utara.

Dari total penyaluan kredit tersebut, terdapat 5 sektor pembiayaan KUR terbesar yang telah disalurkan kepada paar debitur yakni Sektor Perdagangan Besar dan Eceran jumlah akad kredit sebesar Rp999,024 miliar, Sektor Pertanian, Perburuan Dan Kehutanan mencapai akad kredit sebesar Rp387,054 miliar, Sektor Penyediaan Akomodasi Dan Penyediaan Makan Minum mencapai akad kredit sebesar Rp165,922 miliar, Sektor Industri Pengolahan akad kredit yang telah disalurkan sebesar Rp140,393 miliar dan Sektor Jasa Kemasyarakatan, Sosial Budaya, Hiburan Dan Perorangan Lainnya telah mencapai akd kredit sebesar Rp139,580 miliar.

Dari sisi bank penyalur, Bank BRI menjadi bank penyalur dengan jumlah penyaluran kredit terbesar yakni mencapai 1,323 triliun (69,33%) yang telah disalurkan kepada 48.183 debitur, Bank BNI telah menyalurkan kredit sebesar Rp442,22 miliar (23,16%) yang telah disalurkan kepada 1.815 debitur, Bank Mandiri telah menyalurkan kredit sebesar Rp80,756 miliar (4,23%) kepada 1.539 debitur dan Bank SulutGo telah menyalurkan kredit program KUR sebesar Rp62,547 miliar (3,28%) dengan total debitur sebanyak 1.250. Merujuk data-data di atas, guna mendukung kelancaran pelaksanaan survei dalam rangka monitoring dan evaluasi semester II tahun 2021 ini, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Utara telah mengadakan rapat koordinasi yang melibatkan 4 bank penyalur (BRI, BNI, Bank Mandiri dan Bank SulutGo) yang dilaksanakan secara daring pada tanggal 17 dan 18 Nopember 2021. Menurut Bapak Mushlih S. Kom, MM selaku Kepala Bidang Pembinaan Pelaskanaan Anggaran II Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Utara sekaligus berperan sebagai PIC kegiatan survei ini, dalam sambutan pembukaan kegiatan bahwa melalui kegiatan rapat koordinasi ini dapat diperoleh informasi data-data debitur potensial menerima pembiayaan KUR yang lebih akurat, debitur-debitur yang layak untuk mendapat kunjungan sesuai karakteristik per sektor pembiayaan sekaligus melalui rapat koordinasi ini diharapkan dapat mencapai persamaan persepsi antara Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Utara terkait tujuan kegiatan survei monev KUR periode semester II tahun 2021 ini. Survei dalam rangka monitoring dan evaluasi pembiayaan KUR semester II tahun 2021 ini dilaksanakan pada tanggal 23 November 2021 s.d 8 Desember 2021 yang dilaksanakan secara on the spot.

Terhadap perwakilan para debitur yang memiliki usaha dari beberapa sektor pembiayaan yang berada di Kab. Minahasa, Kota Bitung, Kota Tomohon, Kab. Minahasa Utara, dan Kab. Minahasa Selatan. Pada kesempatan survei kali ini Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Utara kali mendapat dukungan penuh dari 4 bank penyalur kredit program sebagai tenaga pendamping survei. Merujuk Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-19/PB/2017 tanggal 11 Oktober 2017 tentang Petunjuk Teknis Pembinaan dan Monitoring Atas Pinjaman Dan Kredit Program Oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, yang menjadi ruang lingkup survei ini adalah monitoring atas kredit program terhadap para debitur yang telah menerima pembiayaan KUR dan dengan kegiatan tujuan untuk mengefektifkan dan mengefisienkan pelaksanaan Pinjaman dan Kredit Program; meningkatkan koordinasi dan kecepatan penyampaian data kewajiban kepada debitur; dan tercapainya pemberian Pinjaman dan subsidi secara tepat sasaran dan waktu serta melalui kegiatan survei dalam rangka monitoring dan evaluasi KUR periode semester II tahun 2021 ini diharpkan memperoleh informasi terkini terkait sejauhmana kemanfaatan program pembiayaan KUR yang telah diterima dan dimanfaatkan oleh debitur secara optimal dalam mendukung tumbuh kembangnya dunia usaha di masyarakat. Sesuai hasil pendataan data pada profil dari masing-masing debitur KUR, masih ditemukan beberapa kekurangan dalam pelaksanaan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) ini. Kekurangan tersebut diantaranya publikasi adanya program KUR belum dilaksanakan secara optimal.

Kondisi ini terjadi karena masih ditemukan debitur secara inisiatif sendiri mencari informasi terkait program KUR dimaksud tanpa dukungan dari pihak pemerintah maupun perbankan penyalur kredit program. Pada proses penyaluran kredit masih ditemukan bank penyalur kredit yang masih mengenakan agunan tambahan terhadap debitur untuk nilai akad kredit s.d. Rp100 juta. Hal ini tentua bertentangan dengan peraturan yang berlaku yakni Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, Pasal 14 ayat 4, menyatakan bahwa Agunan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat huruf b tidak dipersyaratkan bagi KUR super mikro, KUR mikro, KUR kecil sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dan KUR penempatan tenaga kerja Indonesia. Masih ditemukan adaya cara-cara membayar angsuran/ cicilan pinjaman KUR yang masih belum menyesuaikan karakteristik masing-masing debitur yang disesuikan dengan sektor usaha, sehingga debitur melakukan pembayaran cicilan pinjaman dengan meminjam dari keluarga, saudara atau tetangga terlebih dahulu.

Kondisi ini banyak dirasakan para debitur KUR yang bergerak di sektor perikanan, perburuan dan kehutanan. Sebagaimana diketahui bersama bahwa debitur baru bisa menghasilkan pendapatan setiap 3 atau 4 bulan tergantung usahanya. Sehingga untuk menyikapi hal ini pihak perbankan lebih fleksible dalam menentukan jangka waktu membayar cicilan pinjaman disesuaikan dengan sektor usaha yang ditekuni oleh masing-masing debitur. Hingga saat ini pihak perbankan belum sepenuhnya memanfaatkan data calon debitur potensial yang telah diinput oleh Dinas Koperasi dan UMKM dalam menjaring debitur-debitur potensial didaerah karena jumlah data yang masih minim dan akurasi data debitur yang disajikan oleh pemda belum sepenuhnya sesuai dengan data yang diperlukan perbankan dalam mendata calon debitur yang akan mengajukan pinjaman. Perlu sinkronisasi karakteristik data calon debitur potensial di daerah antara Pemda dan Perbakan sehingga perbakan mampu sepenuhnya memanfaatkan data debutur potensial yang telah diinput oleh Pemda, selain perlu ditingkatkan kepedulian pemda dalam melakukan pembaharuan data debitur potensial secara berkelanjutam. Dari beberapa kekurangan yang telah ditemukan sebagaimana tersebut di atas, perlu menjadi perhatian bersama antara Kementerian Keuangan, Pemerintah Daerah dan Perbankan untuk meningkatkan koordinasi, sinergi dan kolaborasi yang berkelanjutan untuk dapat mengawal penerapan program KUR ini dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku sebagai salah satu upaya untuk mendukung pertumbuhan dunia usaha di daerah. Program KUR yang telah dilaksanakan sejak tahun 2017 ini, mendapat apresiasi positif dari para debitur KUR tak terkecuali Simon Petrus Mandam (debitur KUR dari bank penyalur BNI Bitung). Beliau sangat terbantukan dengan adanya program KUR ini.

Bermodal uang pesangon sebagai mantan Pekerja Kapal Pesiar yang resign sejak tahun 2020 akibat pandemi Covid-19 dan dukungan pinjaman KUR, beliau kini mampu menghasilkan omzet usaha perbulan sebesar Rp175 juta melalui usaha sebagai pemasok arang batok kelapa di Kota Bitung dan sekitarnya hingga Kota Manado, bahkan dikirim ke Surabaya dan Jakarta. Tentunya kita berharap akan terus bermunculan simon simon yang lain dengan sektor usaha yang lebih bervariasi. Adanya subsidi bunga pinjaman dan proses pengajuan kredit program yang cepat menjadikan program KUR ini diharapkan agar tetap terus dilanjutkan dimasa yang akan datang.

 

Artikel telah diterbitkan pada https://manadopost.jawapos.com/opini tanggal 13 Desember 2021

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Utara
Gedung Keuangan Negara Manado Lt. 3 Jl. Bethesda No.8 Manado 95114
Tel: 0431-848444 Fax: 0431-848666

IKUTI KAMI

 

     

 

PENGADUAN

 

Search