GKN Manado Lt.3, Jl. Bethesda No.8, Kota Manado, Sulawesi Utara

Oleh: Pudjiono Slamet
Kepala Subbagian Penilaian Kinerja
Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Utara

 

DALAM tinjauan akademis, Pinjaman Daerah digunakan untuk membiayai sektor-sektor strategis di daerah yaitu dapat berupa infrastruktur guna memenuhi kebutuhan pelayanan kepada masyarakat. Infrastruktur yang dibiayai dari pinjaman diharapkan dapat memberikan multiplier effect, dimana Pemerintah Daerah dapat memungut pajak daerah atas penggunaan infrastruktur maupun peningkatan aktivitas ekonomi.

Infrastruktur menurut fungsinya dapat dibedakan menjadi (1) infrastruktur yang menghasilkan pendapatan atau return (infrastruktur untuk penyediaan air bersih, jalan tol, listrik, taman wisata, kawasan industri) dan (2) infrastruktur yang tidak menghasilkan return (jalan raya, jembatan, saluran air, dan sebagainya).

Untuk membiayai percepatan pembangunan infrastruktur, daerah membutuhkan dana yang relatif besar dalam waktu yang singkat. Beberapa infrastruktur sangat dibutuhkan oleh masyarakat, akan tetapi tidak seorang pun yang bersedia menghasilkannya atau mungkin dihasilkan oleh swasta namun dalam jumlah yang terbatas. Jadi infrastruktur yang disediakan pemerintah merupakan milik pemerintah yang dibiayai melalui anggaran belanja negara tanpa melihat siapa yang melaksanakan pekerjaan.

Pembiayaan sektor-sektor strategis pemerintah ini dilaksanakan guna memenuhi tiga fungsi utamanya, yaitu : 1) Fungsi Pelayanan, berhubungan dengan layanan langsung kepada masyarakat,  2) Fungsi Pembangunan, berhubungan dengan pembangunan infrastruktur yang diperlukan masyarakat, 3) Fungsi Pemerintahan Umum, berhubungan dengan regulasi dalam menciptakan dan memelihara ketentraman dan ketertiban.

Dalam rangka penyelesaian piutang negara pada Pemerintah Daerah, dipenghujung akhir tahun 2021 ini, perjuangan dan komitmen yang tinggi Pemerintah Kota Manado untuk menyelesaikan skema Debt Swap pinjaman tahun 1993 guna membiayai sektor-sektor strategis di Kota Manado berupa infrastruktur dalam upaya memenuhi kebutuhan pelayanan kepada masyarakat, selayaknya mendapat apresiasi.

Bagi penggemar artikel keuangan tentunya pernah membaca istilah “Debt Swap” yang secara harfiah dimaknai sebagai pertukaran hutang. Akan tetapi istilah tersebut tidak dapat diartikan demikian karena secara kenyataan tidak terjadi pertukaran utang yang menimbulkan penerimaan sejumlah uang (fresh money). Akan lebih tepat jika istilah tersebut diartikan sebagai pengalihan hutang/pinjaman.

Pada intinya program debt swap ini adalah untuk mengurangi jumlah hutang yang ditanggung, yang ditukar dengan program/kegiatan tertentu. Kesalahan tafsir (Misinterpretation) terhadap istilah ini sering diartikan bahwa pihak debitor akan menerima fresh money, padahal sebaliknya justru pihak debitor menyediakan sejumlah uang yang seharusnya digunakan untuk membayar kewajibannya yang kemudian diberikan kepada pihak kreditor untuk selanjutnya dihibahkan dalam bentuk program/kegiatan.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.05/2016 sebagaimana diubah menjadi Nomor 104/PMK.05/2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Piutang Negara yang bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi dan Rekening Pembangunan Daerah pada Pemerintah Daerah, “Debt Swap didefinisikan sebagai penghapusan Piutang Negara melalui pertukaran sebagian atau seluruh kewajiban non pokok atas pinjaman Pemerintah Daerah untuk mendanai kegiatan sarana dan prasarana yang dibiayai dengan dana belanja modal yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.”

Adapun penyediaan sarana dan prasarana, dan/atau infrastruktur tersebut meliputi penyediaan sarana dan prasarana pada fungsi pendidikan, kesehatan, dan/atau infrastruktur yang memberi manfaat langsung kepada masyarakat. Dan pelaksanaan Debt Swap ini menjadi salah satu persyaratan untuk persetujuan penghapusan mutlak atas tunggakan non pokok, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 35 Tahun 2017.

Perlu diketahui bahwa pinjaman Pemerintah Kota Manado ini berawal dari adanya perjanjian penerusan pinjaman antara Pemerintah RI dan Pemerintah Kotamadya Manado yaitu dalam rangka pelaksanaan Program Pembangunan Prasarana Kota Terpadu (P3KT) Sulawesi – Irian Jaya Urban Development Project (IBRD, Loan Agreement Nomor 3340-IND tanggal 8 Agustus 1991), sebagaimana tertuang dalam perjanjian Nomor RDA.P5-132/DP3/1993 tanggal 2 Oktober 1993.

Per tanggal 22 Oktober 2008, posisi pinjaman dan hak tagih pinjaman Pemerintah Kota Manado adalah sebesar Rp44.301.758.807,52 yang terdiri atas pinjaman pokok sebesar Rp10.932.823.759,19 dan pinjaman non pokok sebesar Rp33.368.935.048,33.

Selanjutnya berdasarkan surat Walikota Manado Nomor 10/Setdako/283/Keud/2009 tanggal 1 Oktober 2009 hal Permohonan Restrukturisasi dan surat balasan Menteri Keuangan Nomor S-750/MK.05/2011 tanggal 23 November 2011 hal Persetujuan Restrukturisasi Pinjaman Pemerintah Daerah, Pemerintah Kota Manado mendapatkan persetujuan proses restrukturisasi sebagai berikut :

Pinjaman pokok sebesar Rp10.932.823.759,19 direkomendasikan dijadwalkan 4 tahun dari 2010 s.d. 2013. Pinjaman non pokok sebesar Rp33.368.935.048,33 direkomendasikan penghapusan pinjaman non pokok sebesar Rp3.766.095.968,48; dan Debt Swap sebesar Rp29.602.839.079,85 untuk pembangunan jalan dan kelas baru (2010 s.d. 2013).

Kemudian berdasarkan perjanjian nomor AMA-163/RDA.P5/-132/DSMI/2012 tanggal 23 November 2012, Pemerintah Kota Manado berkewajiban menyelesaikan pembayaran tunggakan pokok dan biaya administrasi berjalan yang dijadwalkan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun mulai dari 2 April 2010 sampai dengan 2 Oktober 2013 dengan total pembayaran pinjaman pokok sebesar Rp10.932.823.759,19 dan biaya administrasi sebesar Rp3.782.643.137,10.

Sesuai Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-800/M.Sesneg/Sesmen /08/2018 tanggal 19 Agustus 2014, penyelesaian penghapusan non pokok sebesar Rp33.368.935.048,33 ditetapkan dengan penghapusan bersyarat yang terdiri dari:

  • Penghapusan tunggakan non pokok sebesar Rp3.766.095.968,48.
  • Debt Swap sebesar Rp29.602.839.079,85.

Kemudian Pemerintah Kota Manado telah menyelesaikan debt swap I pada tahun 2013 dengan hasil verifikasi debt swap oleh BPKP menyatakan bahwa realisasi debt swap yang sesuai kriteria sebesar Rp3.692.539.000,00 sehingga masih terdapat kekurangan tunggakan non pokok sebesar Rp25.910.300.079,85. Terhadap kekurangan realisasi debt swap tersebut, Pemkot Manado mengajukan permohonan debt swap melalui surat nomor 900/B.02.02/BPKAD/477a/2017 tanggal 6 Oktober 2017, antara lain berisi Pelaksanaan kegiatan Debt Swap selama 4 (empat) tahun dimulai tahun 2017 s.d. 2020.

Dilaksanakan pada bidang kesehatan sebesar Rp4.500.000.000,00, bidang pendidikan sebesar Rp7.500.000.000,00, dan bidang infrastruktur sebesar Rp18.000.000.000,00 dengan total Debt Swap sebesar Rp30.000.000.000.

Berdasarkan surat permohonan debt swap tersebut, Pemkot Manado mendapat surat balasan dari Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan nomor S-11977/PB/2017 tanggal 29 Desember 2017 tentang Persetujuan Rencana Pelaksanaan Debt Swap.

Perlu diketahui juga bahwa Pemerintah Kota Manado telah menyelesaikan kewajiban pelaksanaan debt swap II pada bulan Desember 2020. Dan atas pelaksanaan debt swap tersebut telah dilakukan proses verifikasi oleh BPKP dan Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Utara.

Berdasarkan Laporan Hasil Verifikasi Debt Swap dari BPKP Nomor LHV-01/D4/01/2015 tanggal 3 September 2015 dan Nomor LEV-109/D302/2/2021 tanggal 20 November 2021 diperoleh kesimpulan bahwa Realisasi Debt Swap yang sesuai kriteria sebesar Rp26.878.132.213,75 melebihi nilai kekurangan Debt Swap hasil verifikasi sebelumnya (Tahun 2015) sebesar Rp25.910.300.079,85. Dengan demikian, pada prinsipnya Pemerintah Kota Manado telah memenuhi syarat untuk mendapatkan persetujuan penghapusan mutlak.

 

Artikel telah diterbitkan pada https://manadopost.jawapos.com/opini tanggal 27 Desember 2021

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Utara
Gedung Keuangan Negara Manado Lt. 3 Jl. Bethesda No.8 Manado 95114
Tel: 0431-848444 Fax: 0431-848666

IKUTI KAMI

 

     

 

PENGADUAN

 

Search