GKN Manado Lt.3, Jl. Bethesda No.8, Kota Manado, Sulawesi Utara

 

Oleh: Dicky Zahkria Iman
Kepala Seksi Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II B
Kanwil DJPb Prov Sulawesi Utara

 

SALAH dua dari jenis Dana Transfer Pemerintah Pusat ke Daerah adalah Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Desa. DAK sendiri terbagi menjadi DAK Fisik dan Non Fisik. DAK Fisik merupakan dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional, seperti kesehatan, pendidikan dan infrastruktur ekonomi berkelanjutan. Sedangkan Dana Desa merupakan dana yang bersumber dari APBN  yang diperuntukkan bagi desa untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Dana Desa melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), yaitu kantor vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) di daerah telah berjalan selama lebih 5 tahun (mulai 2017). 5 Tahun adalah usia yang matang bagi sebuah prosedur untuk berjalan dengan lancar. Namun kendala-kendala penyaluran masih ada sampai dengan saat ini. Hingga dengan tulisan ini dibuat, pada laman bakudapa.id, posisi penyaluran DAK Fisik memang sudah 93,20% dan Dana Desa sudah 99,84% dari yang dapat dimintakan penyalurannya oleh daerah. Akan tetapi pola penyaluran yang ada, tidak merata sepanjang tahun, hanya digenjot di akhir tahun, bahkan sampai detik-detik terakhir pengajuan persyaratan oleh Pemerintah Daerah ke KPPN.

Dari data yang dimiliki oleh Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Sulawesi Utara, penyaluran DAK Fisik tahun 2021 dari total pagu 1,484 Triliun rupiah paling banyak disalurkan pada triwulan keempat, yaitu pada bulan oktober dan desember. Sedangkan untuk Dana Desa, terbantu oleh penyaluran BLT setiap bulannya sehingga lebih merata. Namun jika dihilangkan unsur BLT dan Penanganan Covid-19 maka dapat terlihat pula peningkatan curam penyaluran pada bulan desember tahun 2021. Total pagu Dana Desa tahun 2021 untuk Sulawesi Utara adalah 1,227 Triliun rupiah. Dan dari total pagu baik DAK Fisik maupun Dana Desa, sampai saat ini belum tersalurkan 100%.

Kita ketahui bahwa belanja pemerintah merupakan salah satu faktor yang mendukung pertumbuhan ekonomi di suatu daerah. Tidak berbeda dengan di Sulawesi Utara, belanja pemerintah, baik pusat maupun daerah, berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi. DAK Fisik dan Dana Desa merupakan salah satu sumber penerimaan bagi daerah yang pada akhirnya dibelanjakan di daerah tersebut. Proses penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa akan memberikan stimulus perekonomian seiring dengan kecepatan dibelanjakannya dana tersebut oleh pemerintah daerah dan desa. Dengan meratanya penyaluran dan belanja Pemerintah Daerah yang berasal dari DAK Fisik dan Dana Desa, diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi yang lebih stabil sepanjang tahun.

Untuk menelaah tidak meratanya penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa, tidak ada salahnya kita kembali ke tahun 2016 saat direncanakan KPPN sebagai penyalur, dari sebelumnya penyaluran dilakukan di Kantor Pusat. KPPN ditugaskan menyalurkan DAK Fisik dan Dana Desa dengan 3 tujuan, yaitu: Mendekatkan pelayanan Kementerian Keuangan terhadap Pemerintah Daerah melalui 173 KPPN yang tersebar di seluruh Indonesia, meningkatkan efisiensi koordinasi dan konsultasi antara Pemerintah Daerah dengan Kementerian Keuangan, dan meningkatkan efektivitas monitoring dan evaluasi serta analisis kinerja pelaksanaan anggaran pusat dan daerah.

Ada 3 kunci pada tujuan di atas, yaitu Mendekatkan Pelayanan, Koordinasi dan Konsultasi, serta Monitoring dan Evaluasi yang diemban oleh KPPN. Pemerintah Daerah dapat memanfaatkan ketiga hal ini ketika menemui permasalahan di daerah tanpa menunggu untuk ditanya dan tanpa bersusah payah ke kantor pusat.

Tujuan pertama, yaitu mendekatkan pelayanan. Mendekatkan pelayanan ini diterjemahkan sebagai kemudahan pemenuhan persyaratan dan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa yang semula dilakukan dengan bersusah payah ke kantor pusat, memenuhi segala dokumen, yang apabila terdapat kekurangan maka untuk memprosesnya lagi akan memerlukan waktu yang cukup lama. Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengembangkan prosedur pemenuhan persyaratan DAK Fisik dan Dana Desa dari Pemda ke KPPN melalui OMSPAN (Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara), layanan online yang dapat diakses dimanapun sepanjang ada jaringan internet. Pemerintah daerah cukup melakukan unggah dokumen sesuai persyaratan, lalu KPPN akan melakukan review, dan apabila telah sesuai proses penyaluran dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) untuk DAK Fisik, dan ke Rekening Kas Desa (RKD) untuk Dana Desa dapat berlangsung dengan cepat. Apabila terjadi kendala jaringan dalam proses unggah, Pemerintah Daerah juga dapat mengunjungi KPPN untuk “meminjam” jaringan di KPPN yang relatif lebih stabil. Sedekat itulah pelayanan yang Kemenkeu hadirkan untuk DAK Fisik dan Dana Desa kepada daerah sehingga diharapkan dapat mempermudah Pemerintah Daerah dalam memenuhi persyaratan penyaluran.

Tujuan kedua, yaitu koordinasi dan konsultasi. Terkait DAK Fisik dan Dana Desa, permasalahan ataupun segala hal yang dialami daerah dapat dikoordinasikan dan dikonsultasikan kepada KPPN sebagai penyalur sesuai kewenangannya. Koordinasi dan konsultasi ini dapat berjalan sepanjang tahun, tidak terbatas pada akhir-akhir tanggal pemenuhan persyaratan dan penyaluran. Pemerintah daerah dapat memanfaatkan hal ini terhadap kendala-kendala yang dihadapinya sebagai “sharing partner” penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa yang terdekat dan tercepat responnya dibandingkan dengan harus berkonsultasi ke pusat. Yang terjadi saat ini, permasalahan banyak terjadi mendekati batas-batas waktu pemenuhan persyaratan yang tidak jarang menyebabkan gagal salurnya DAK Fisik dan Dana Desa dimaksud.

Tujuan ketiga, yaitu monitoring dan evaluasi. Dalam hal ini KPPN tidak melakukan monitoring dan evaluasi langsung ke daerah, namun berdasarkan data yang ada di KPPN terkait penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa. Monitoring dan Evaluasi ini terkait perbaikan atas mekanisme penyaluran yang ada saat ini. Saran-saran hasil koordinasi dan konsultasi serta data-data penyaluran yang ada pada OMSPAN dapat menjadi dasar bagi usulan-usulan perbaikan mekanisme penyaluran untuk kepentingan bersama.

Untuk memperbaiki pola penyaluran yang ada pada tahun ini, tahun berikutnya dapat diambil langkah-langkah sebagai berikut:

Pertama, meningkatkan koordinasi internal Pemerintah Daerah, antar Organisasi dan Perangkat Daerah (OPD), Aparat Pemeriksa Internal Pemerintah (APIP), maupun dengan Perangkat Desa di wilayahnya. Dari mulai merencanakan kebutuhan dana setiap periodenya yang berasal dari DAK Fisik maupun Dana Desa. Terlebih penting adalah dokumen-dokumen perencanaan dan pertanggungjawaban yang biasanya menjadi syarat penyaluran yang harus dapat dipersiapkan sedini dan serapi mungkin.

Kedua, meningkatkan koordinasi Pemerintah Daerah dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Dalam hal penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa, Pemerintah Daerah merupakan mitra kental dari DJPb. Sebagaimana disebutkan dalam tujuan penyaluran melalui KPPN, Pemerintah Daerah dapat berkoordinasi dan berkonsultasi kepada DJPb perihal penyaluran DAK Fisik dan Dana Desanya. Tidak harus menunggu sampai batas akhir penyaluran, namun dapat dilakukan sepanjang tahun sehingga Pemerintah Daerah dan DJPb dapat memitigasi risiko yang ada sebelum batas akhir melanda.

Ketiga, membuat perencanaan penarikan/penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa di Internal Pemerintah Daerah sebagai alat bantu monitoring dan evaluasi. Dari mulai pelaksana tugas (dalam hal ini OPD maupun Desa) sampai dengan Pengelola Keuangan Pemerintah Daerah. Dengan alat bantu ini, dapat meratakan nilai penarikan perbulannya sehingga belanja pemerintah menjadi salah satu penyumbang pertumbuhan ekonomi di daerah sepanjang tahun.

Ketiga hal tersebut dapat dilaksanakan untuk meratakan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa di Daerah sehingga tidak menumpuk di akhir-akhir periode penyaluran. Penumpukan dibelakang ini tidak hanya memberikan tekanan pada setiap orang ataupun perangkat pemerintah yang terlibat, namun juga pada akhirnya tidak memberikan stimulus fiskal seperti yang diharapkan terjadi sepanjang tahun.

 

Artikel telah diterbitkan pada https://manadopost.jawapos.com/opini tanggal 27 Desember 2021

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Utara
Gedung Keuangan Negara Manado Lt. 3 Jl. Bethesda No.8 Manado 95114
Tel: 0431-848444 Fax: 0431-848666

IKUTI KAMI

 

     

 

PENGADUAN

 

Search