GKN Manado Lt.3, Jl. Bethesda No.8, Kota Manado, Sulawesi Utara

 

Oleh :
Galihjati Manggalayudha
Kasubbag Kepegawaian Kanwil DJPb Provinsi Sulut

 

MANADOPOST.ID— Dalam kurun waktu dua tahun terakhir, mata uang kripto mengalami peningkatan popularitas di pasar internasional. Hal serupa pun terjadi di Indonesia, berdasarkan data Kementerian Perdagangan (Kemendag), jumlah investor aset kripto mencapai 9,5 juta investor per Oktober 2021 atau meningkat hamper dua kali lipat bila dibandingkan dengan tahun 2020 lalu yang masih berjumlah 4 juta orang. Sebagai perbandingan, berdasarkan data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) jumlah single investor identification (SID) di pasar modal Indonesia baru bisa mencapai 6.758.335 investor pada akhir Oktober 2021. Padahal bursa efek telah hadir di Indonesia sejak 10 Agustus 1977 saat diresmikan kembali oleh Presiden Soeharto setelah sebelumnya sempat vakum di tahun 1956 – 1977.

Aset kripto jadi produk investasi incaran baru masyarakat, terutama kalangan muda. Di Indonesia sejumlah aset kripto telah mendapat izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag). Artinya, aset kripto telah legal untuk diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Transaksi mata uang kripto sendiri diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Aturan tersebut memuat tata cara transaksi, termasuk persyaratan penetapan aset kripto yang diperbolehkan untuk transaksi di Indonesia.

Mengutip dari Investopedia, mata uang kripto adalah mata uang digital yang menggunakan kriptografi sebagai jaminan. Kriptografi sendiri merupakan metode yang digunakan untuk melindungi informasi dan saluran komunikasi melalui penggunaan kode. Penggunaan kriptografi tersebut membuat penggunaan mata uang kripto tidak bisa dimanipulasi. Artinya, transaksi mata uang kripto tidak bisa dipalsukan. Pencatatan dari mata uang kripto biasanya terpusat dalam sebuah sistem yang disebut dengan teknologi blockchain. Mata uang kripto ini tidak seperti mata uang konvensional, yakni dollar AS atau Euro, atau bahkan rupiah, mata uang digital ini tidak dikontrol oleh otoritas sentral dari sisi nilai dari uang tersebut. Sehingga, tugas dalam mengontrol dan mengelola mata uang ini sepenuhnya dipegang oleh pengguna mata uang kripto melalui internet.

Dalam prakteknya, asset kripto memiliki paling tidak tiga potensi risiko, Pertama, risiko pasar yang muncul dari volatilitas harga aset tanpa adanya underlying transaction, sehingga valuasi menjadi sulit dilakukan. Kedua, risiko kredit apabila dana yang digunakan masyarakat untuk berinvestasi berasal dari pinjaman lembaga keuangan. Ketiga, risiko disintermediasi. Shifting penggunaan dana untuk tujuan investasi di aset kripto dapat berdampak pada penurunan pembiayaan ke sektor riil.

Risiko tersebut berpotensi meningkat kemungkinan terjadinya di Indonesia mengingat, dari total investor kripto, sebagian besar didominasi oleh para generasi milenial yang secara umum belum memiliki literasi yang baik terhadap risiko berinvestasi di asset kripto. Beberapa investor muda yang minim pengalaman bahkan terjun ke transaksi kripto karena ikut-ikutan tanpa melakukan berbagai kalkulasi secara cermat sebelum berinvestasi. Hal ini dapat disebabkan karena pengaruh Fear of missing out (FOMO) yaitu rasa takut akan ketinggalan suatu tren yang sedang ramai di tatanan masyarakat. Fenomena ini sangat dekat dalam kehidupan kita sehari-hari dan memengaruhi 69% kaum milenial menurut riset dari situs manajemen Eventbrite.

Di era media sosial, kita seolah-olah diberi akses untuk mengetahui apa yang dilakukan oleh orang lain. Makanya, kini segala sesuatu lebih mudah menjadi tren. Berkaitan dengan hal tersebut, FOMO bisa dibilang sebagai fenomena umum. Dasar pemikirannya adalah perasaan bahwa banyak orang lain bisa lebih sukses dengan jual beli asset kripto yang volatilitasnya jauh lebih tinggi dari volatilitas pasar saham. Beberapa bulan belakangan ini, beberapa influencer di Indonesia terlihat cukup aktif memamerkan profit tinggi yang mereka dapatkan dari hasil trading dan sayangnya cukup jarang para influencer memamerkan kerugian mereka kepada para followernya. Secara tidak langsung, hal ini menyebabkan orang yang melihatnya jadi memiliki ekspektasi yang terlalu tinggi. Namun pada saat yang sama, orang tersebut kurang memiliki perspektif jangka panjang, terlalu percaya diri, atau bahkan tidak percaya diri sehingga enggan untuk menunggu. Apalagi para pengguna media social didominasi oleh generasi milenial yang rata-rata diantaranya belum dewasa dalam berinvestasi dan lebih mengedepankan emosi sebagai kekuatan pendorong utama bertransaksi melebihi rencana trading dan melebihi tingkat risiko dari yang seharusnya.

FOMO dapat menimbulkan konsekuensi serius bagi para investor asset kripto, karena merongrong kemampuan dalam membentuk keputusan yang obyektif saat trading. Mengejar keuntungan seperti itu berarti cenderung akan mengambil risiko lebih besar. Bila harga tiba-tiba anjlok, tentu saja kerugian besar tidak terhindarkan. Karena pada dasarnya tidak ada pesta yang tidak usai. Harga yang terus naik, suatu saat cepat atau lambat bisa turun seperti harga Bitcoin yang dikenal sebagai mother of crypto. Pada bulan Januari tahun 2019 harga Bitcoin berada di level 54 juta Rupiah, yang kemudian naik mencapai level harga 881 juta Rupiah pada bulan Maret tahun 2021 meroket lebih dari 1.630%. Selanjutnya, masih di tahun yang sama harga Bitcoin jatuh hampir separuh nilainya menyentuh level 457 juta Rupiah pada tanggal 16 Juli 2021, sebelum akhirnya terbang kembali mencapai level All Time High (ATH) di level harga 913 juta Rupiah pada 12 November 2021.

Melihat tingginya antusiasme masyarakat terhadap investasi asset kripto dan solusi terhadap kebutuhan literasi dan regulasi asset kripto di Indonesia, Kemendag melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) tengah menyiapkan pendirian bursa kripto di Indonesia. Kehadiran Bursa Kripto di Indonesia diharapkan akan memberikan perlindungan kepada masyarakat investor. Hal ini karena dalam ekosistem tersebut akan ada lembaga kliring yang memberikan jaminan atas transaksi yang dilakukan. Selain faktor keamanan, kehadiran bursa kripto juga dinilai berpotensi mengundang lebih banyak investor dan masyarakat untuk bertransaksi. Tujuannya agar transaksi kripto di Indonesia semakin banyak dan legal. Kepastian mengenai legalitas atau keamanan aset kripto nantinya diharapkan dapat mengurangi risiko salah satu instrumen investasi tersebut. Risiko yang dimaksud terfokus pada tingginya volatilitas.

Hadirnya bursa kripto di Indonesia juga diharapkan dapat berkontribusi terhadap pemasukan negara melalui potensi pendapatan pajak mengingat industri kripto Indonesia sudah menjadi lahan basah. Berdasarkan data Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) transaksi investasi kripto di Indonesia tembus Rp 478,5 triliun per Juli 2021 atau naik 5 kali lipat. Sedangkan, nilai transaksi di pasar kripto Indonesia rata-rata bisa capai Rp 1,7 triliun per hari. Pemungutan pajak atas asset kripto memang dapat berkontribusi bagi penerimaan pajak. Namun demikian, pembentukan peraturan tersebut sebaiknya didesain secara terstruktur agar tidak memengaruhi transaksi asset kripto yang saat ini berkembang begitu pesat.

Manfaat pamungkas yang dirasakan dengan kehadiran bursa kripto adalah peningkatan literasi terhadap asset kripto. Perkembangan teknologi mata uang kripto dewasa ini tidak selalu dibarengi dengan pemahaman literasi yang seimbang di kalangan masyarakat Indonesia. Hal ini mengingat kurangnya sosialisasi yang diikuti oleh minimnya minat baca dan riset. Seperti yang telah dilakukan oleh Bursa Efek Indonesia, pemerintah melalui bursa kripto dinilai perlu bekerjasama dengan pelaku industri, asosiasi, dan perguruan tinggi dalam melakukan kegiatan edukasi investasi mata uang kripto kepada masyarakat secara berkesinambungan. Literasi ini penting guna meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap investasi aset kripto dan menghindari perilaku FOMO. Paling tidak, para investor nantinya diharapkan mampu mengevaluasi variabel terhadap aset cryptocurrency dan melatih kedewasaan dalam melakukan trading.

 

Artikel telah diterbitkan pada https://manadopost.jawapos.com/ekonomi-bisnis tanggal 31 Desember 2021

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Utara
Gedung Keuangan Negara Manado Lt. 3 Jl. Bethesda No.8 Manado 95114
Tel: 0431-848444 Fax: 0431-848666

IKUTI KAMI

 

     

 

PENGADUAN

 

Search