GKN Manado Lt.3, Jl. Bethesda No.8, Kota Manado, Sulawesi Utara

 

Oleh: Herza Febrian
Subbag Keuangan, Bagian Umum,
Kanwil DJPb Prov Sulawesi Utara

 

Pendahuluan

Dimulai dari Keputusan Presiden RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Darurat Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) hingga Keppres Keputusan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional, yang hingga saat ini kedua produk hukum tersebut masih belum dilakukan pencabutan oleh Presiden. Hal tersebut menegaskan bahwa hingga saat ini keadaan dan situasi yang terjadi di Indonesia masih dalam status darurat bencana non alam.

Namun di lain sisi, dalam keadaan krisis kesehatan saat itu yang dinyatakan sebagai status darurat bencana, kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat tentu saja harus juga dapat berjalan. Mengutip pernyataan Tim Pakar Ekonomi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Indonesia, Dr. Beta Yulianita Gitaharie mengatakan bahwa menyelamatkan nyawa dan menekan angka pertumbuhan penularan COVID-19 menjadi penting. Akan tetapi kegiatan kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat juga harus tetap berjalan.

Lalu bagaimana kah dampak darurat pandemi covid-19 terhadap perekonomian pada saat itu? Sebagaimana diharapkan di atas, pemerintah memiliki pengaruh besar dalam laju atau lambatnya suatu perkonomian, melalui berbagai kebijakan yang diterbitkan. Pada saat itu kebijakan yang diambil oleh pemerintah pusat adalah melakukan pembatasan mobilisasi pergerakan manusia baik dari segi sosial maupun ekonomi. Pembatasan tersebut jelas membawa dampak yang signifikan terhadap perekonomian, karena berbagai kegiatan dunia usaha untuk mendapatkan keuntungan dari usaha yang dijalankan, tidak dapat berjalan dengan normal sesuai dengan yang diharapkan.

Strategi Mengatasi masalah ekonomi di awal masa darurat pandemi Covid-19

Dampak paling signifikan dari terpuruknya dunia usaha salah satunya yaitu adanya kontraksi penurunan pendapatan negara yang menjadi salah satu struktur APBN. Baik dari sisi penerimaan pajak, kepabeanan dan cukai, serta PNBP, semuanya terdampak akibat krisis kesehatan yang terjadi. Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terus berusaha keras dalam mengatasi penurunan target penerimaan negara yang telah ditetapkan, bahkan pada saat itu target penerimaan negara dari pajak sempat minus 20%, secara keseluruhan penerimaan negara sempat mengalami penurunan hingga 15%.

Untuk memulihkan perekeonomian nasional yang mulai berdampak sistemik pada saat itu, serta sekaligus juga penanganan kesehatan dampak pandemi covid-19, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) bergerak cepat, tepat, dan terukur dengan menentukan strategi-strategi yang akurat untuk mengatasi permasalahan tersebut. Salah satu strategi yang diambil adalah dengan melakukan penguatan fungsi stimulus fiskal pada APBN yang salah satunya adalah melalui pelaksanaan anggaran Belanja Negara.

Belanja negara yang sebelumnya telah ditetapkan dalam rencana kerja dan anggaran K/L, sebagian diinstruksikan untuk dapat dilakukan refocusing dan realokasi kegiatan dan anggaran dalam rangka untuk penanganan krisis kesehatan. Hal ini karena krisis kesehatan yang terjadi juga memiliki dampak ikutan yaitu stabilitas ekonomi yang mulai goyah. Alokasi dana APBN dalam pelaksanaan pemulihan covid-19 serta pemulihan ekonomoni nasional pada saat itu diantaranya berasal dari sebagian belanja pemerintah pusat dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD). Total refocusing dan realokasi yang sebesar kurang lebih Rp699,43 triliun (yang saat ini tiap tahunnya mengalami kenaikan) direncanakan untuk  digunakan memenuhi kebutuhan belanja barang pengadaan jutaan dosis vaksin, pemberian bantuan kepada puluhan juta pelaku usaha mikro, biaya perawatan ratusan ribu pasien covid-19, bantuan BOS, serta yang tidak kalah pentingnya adalah belanja pemerintah dibidang perlindungan sosial sebagai cover bagi keluarga miskin dan rentang yang terdampak pandemi covid-19 hingga dukungan kepada UMKM dan korporasi, serta pemberian berbagai insentif usaha.

Berbagai instrumen kebijakan pun diterbitkan oleh pemerintah sebagai suatu landasan hukum dalam rangka memuluskan pelaksanaan strategi-strategi tersebut di atas, yang paling tersohor adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, yang saat ini telah ditetapkan dengan UU Nomor 2 Tahun 2020.

Peran DJPb Selaku Kuasa BUN Dalam Keadaan Darurat

Pada saat ini lah peran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Selaku Kuasa BUN yang memiliki kantor vertikal di daerah sebagai suatu kantor bayar diuji. Hadirnya DJPb selaku Kuasa BUN dalam pemberian layanan belanja negara sangat diharapkan untuk tidak ikut lumpuh pada saat itu. Semua insan perbendaharaan diseluruh pelosok negeri diminta untuk selalu siap sedia menyelenggarakan layanan di masa darurat tentunya dengan penerapan protokol Kesehatan yang telah ditetapkan oleh WHO dan berbagai inovasi layanan yang berbasis informasi teknologi (IT).

Bahkan sebagai salah satu Unit Eselon I di Kemenkeu yang juga selaku Kuasa BUN Pusat dan Daerah, dengan atau tanpa terbitnya instrumen hukum oleh pemerintah tersebut di atas, dapat dipastikan jalannya pelaksanaan anggaran di masa darurat tetap dapat terlaksana scara maksimal dengan “senjata” diskresi yang dimiliki oleh DJPb sebagaimana yang terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 (lahirnya undang-undang tersebut menjadi tonggak sejarah Hari Bakti Perbendaharaan).

Sebagaimana dijelaskan dalam ketentuan Pasal 8 huruf f UU Nomor 17 Tahun 2003, dinyatakan bahwa salah satu tugas Menteri Keuangan dalam rangka pelaksanaan kekuasaan atas pengelolaan fiskal adalah melaksanakan fungsi BUN. Salah satu fungsi BUN yang berkaitan dengan pelaksanaan anggaran K/L salah satunya adalah sebagaimana yang dijelaskan dalam ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2004, yang menyatakan bahwa salah satu wewenang BUN adalah menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara khsusunya yang berkaitan dengan belanja negara. Tidak terkecuali dalam kondisi dan situasi darurat seperti sekarang ini, dimana aktivitas normal seperti biasanya tidak dapat dilakukan sehingga diperlukan perlakuan kebijakan yang tidak normal juga, BUN selaku pemilik wewenang untuk membuat suatu pedoman pelaksanaan anggaran, juga harus memikirkan bagaimana pelaksanaan anggaran negara disaat darurat ini dapat berjalan secara efektif, efisien, dan tetap memegang teguh akuntabilitas berpedoman pada suatu kebijakan diskresi yang dimilki oleh BUN.

Dengan kata lain bahwa pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan selaku BUN yang mendelegasikan wewenangnya kepada DJPb selaku Kuasa BUN, dapat melakukan diskresi pengelolaan keuangan negara karena memang terdapat kekosongan hukum dalam UU APBN. Diskresi semacam itu oleh ahli hukum keuangan negara, Siswo Sujanto, dimungkinkan terjadi dalam kadaan memaksa, diskresi keuangan negara sehubungan dengan pergeseran alokasi anggaran karena keadaan memaksa disebut oleh ahli hukum keuangan negara dengan diskresi substantif karena sifat awal kekosongan hukum yang sebelumnya ditetapkan melalui rangkaian proses politik antara eksekutif sebagai pemilik rencana dan legislatif sebagai perwakilan rakyat untuk menjamin tercukupinya dana dan tercapainya tujuan kegiatan yang telah direncanakan. Sementara di lain sisi, operasional pelaksanaan anggaran yang juga dalam kondisi tidak normal, memunculkan adanya kekosongan hukum sehingga dibutuhkan adanya pengaturan tata kelola keuangan negara yang disesuaikan dengan rezim keadaan darurat, oleh ahli hukum keuangan negara diskresi tersebut disebut sebagai diskresi formal. Tentu saja dalam pelaksanaan diskresi formal, penyusunan pedoman pelaksanaan operasionalnya berada penuh dalam penguasaan Menteri Kreuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) sebagaimana yang terdapat di dalam ketentuan UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, dan PP Nomor 45 Tahun 2012.

Peran DJPb dalam diskresi pelaksanaan anggaran di masa darurat bencana non alam pandemi covid-19 pada saat itu diantaranya terkait dengan perumusan kebijakan dan inovasi layanan berbasis IT:

  • Dari sisi perumusan kebijakan, dengan sigap dan tanggap pada saat itu, DJPb melakukan perumusan peraturan Menteri dan kebijakan lainnya diantaranya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.05/2020 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Dalam Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019, dilanjutkan dalam tataran teknisnya, Direktur Jenderal Perbendaharaan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-31/PB/2020 tentang Mekanisme Pengiriman Dokumen Tagihan Secara Elektronik Pada Masa Keadaan Darurat Corona  Virus Disease 2019 (COVID-19), serta untuk internal Kuasa BUN baik Pusat maupun Daerah telah ditetapkan berbagai kebijakan yang tertuang di dalam Nota Dinas Dirjen Perbendaharaan Nomor ND-252/PB/2020 Tanggal 26 Maret 2020 hal Pengaturan Pengajuan SPM ke KPPN Masa Keadaan Darurat COVID-19, ND-296/PB/2020 tanggal 16 April 2020 hal Langkah-langlah Penyesuaian Belanja K/L TA 2020, dan Nota Dinas Direktur Pelaksanaan Anggaran Nomor ND-496/PB.2/2020 Tanggal 29 Mei 2020 hal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengajuan ke KPPN Pada Masa Keadaan Darurat COVID-19.
  • Khusus terkait dengan aktivitas pemberian layanan pelaksanaan anggaran sehubungan dengan belanja negara, yang melibatkan dua pihak dalam hal ini K/L selaku satker dan Kuasa BUN, pada saat itu dilaksanakan dengan pedoman yang berlandaskan pada adaptasi kondisi new normal. Dimana pembatasan tatap muka dan work from home (WfH) menjadi prioritas dalam melaksanakan tugas, sehingga untuk melaksanakan tugas dan fungsi tanpa tatap muka, maka penggunaan infrastruktur yang berbasis pada informasi teknologi menjadi jalan keluar yang mau tidak mau menjadi pilihan utama, meskipun dengan penggunaan informasi teknologi terdapat keuntungan dan kelemahan yang harus dihadapi.

Dalam pelaksanaan pengajuan pembayaran, layanan pencairan dana yang diberikan oleh Kuasa BUN, mengadaptasi pada suatu tatanan new normal berdasarkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan diantaranya yaitu pengajuan tagihan beserta dokumen pendukung oleh K/L kepada Kuasa BUN dilakukan secara elektronik, untuk menghindari terjadinya tatap muka dalam rangka meminimalisir penyebaran Covid-19. Satker yang sebelumnya menggunakan aplikasi SAS telah dilakukan penyempurnaan dengan menggunakan aplikasi eSPM, kemudian penyempurnaan aplikasi SAKTI, dan pengaturan terhadap satker yang terhubung langsung ke aplikasi SPAN.

Dengan adanya adaptasi layanan tersebut, satker menjadi lebih mudah untuk membuat dokumen tagihan, sehingga satker bisa membuat dokumen tagihan sebanyak mungkin; Satker tidak perlu bersusah payah dan mengantri di KPPN pada saat mengajukan dokumen tagihan; Satker dapat melakukan pembuatan dokumen tagihan elektronik tanpa harus berkumpul dan bertatap muka di kantor. Sedangkan dari sisi Kuasa BUN, KPPN tidak perlu bertatap muka dengan satker pada saat memberikan layanan; KPPN memberikan batasan norma waktu pengajuan dan jumlah dokumen elektronik yang ditagihkan agar dapat pengatur pola WfH dan WfO sesuai dengan kaidah tatanan new normal.

Selanjutnya apabila kita melihat pelaksanaan peran DJPb selaku Kuasa BUN di atas, tentunya bersama-sama dengan stakeholder terkait, mempertegas bahwasannya republik ini menyatakan diri sebagai suatu negara kesejahteraan, dimana pada prinsipnya dalam suatu negara welfare state, pejabat adminstrasi tidak dibenarkan untuk menolak dalam penyelenggaraan pemberian layanan umum sepanjang hal tersebut masih dalam kewenangannya hanya atas dasar suatu keadaan darurat dimana peraturan perundang-undangan belum mengatur atau pengaturan dalam peraturan perundang-undangan tidak jelas. Oleh sebab itu, dengan diberikannya kebebasan bertindak atau diskresi, tujuan utama dibentuknya pemerintahan untuk mencapai kesejahteraan umum dapat benar-benar tercapai. Tentu saja dalam pelaksanaan privilege tersebut DJPb berorientasi pada pemisahan kewenangan yang jelas, checks and balances yang harus tetap terjaga, serta akuntabilitas oleh masing-masing pelaksana wewenang. Hingga saat ini penanganan keadaan darurat melalui pengelolaan keuangan negara oleh DJPb tetap mengedepankan prudensialitas, itikad baik, dan asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).

Simpulan

Dengan berbagai akselerasi pada perumusan kebijakan dan inovasi layanan dalam pelaksanaan anggaran belanja negara oleh DJPb, khususnya belanja barang ataupun belanja modal dalam rangka merealisasikan strategi perlindungan sosial dan pemulihan ekonomi nasionalmenghasilkan peningkatan kinerja APBN pada periode TA 2021. Dimana kebijakan stimulus fiskal yang bersumber dari pelaksanaan anggaran belanja bantuan sosial, subsidi, dan proyek pemerintah dapat memberikan multiplier effect yang sangat signifikan dalam kegiatan ekonomi masyarakat, mulai dari korban PHK yang dapat meningkatkan kembali daya belinya, UMKM yang dapat meingkatkan jumlah produksi, dan peningkatan konsumsi masyarakat secara umum.

Selanjutnya bukti dari peningkatan ekonomi tersebut ditandai dengan realisasi pendapatan negara yang bersumber dari Pajak, Kepabeanan dan Cukai, serta PNBP dapat meningkat masing-masing lebih dari seratus persen terhadap target yang telah ditetapkan sehingga pada 31 Desember 2021 pendapatan negara mencapai Rp2.003,1 triliun dari target APBN yaitu sebesar 1.743,6 triliun, atau dengan kata lain tumbuh 21,6% lebih tinggi dari APBN TA 2020.

Saat ini, walau dunia masih diselimuti deltha dan omicron, namun kondisi kesehatan masyarakat dan perekonomian Indonesia berangsur membaik dan bertumbuh dengan segala strategi penjaminan sosial kesehatan dan kebijakan fiskal oleh pemerintah yang dapat membangkitkan kembali gairah dunia usaha.

Masih teringat jelas eksistensi DJPb di masa awal darurat pandemi yang “mencekam”, dimana hampir sebagian besar fungsi negara tidak dapat berjalan dengan semestinya, DJPb hadir untuk memantik secercah harapan yang cerah bagi bangsa. Teruslah berkarya DJPb, dengan segala sumber daya yang kau miliki, insan perbendaharaan di seluruh pelosok negeri akan mendukung dengan sepenuh jiwa dan sepenuh raga berkorban demi IBU PERTIWI.

Artikel telah diterbitkan pada https://manadopost.jawapos.com/opini tanggal 25 Mei 2022

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Utara
Gedung Keuangan Negara Manado Lt. 3 Jl. Bethesda No.8 Manado 95114
Tel: 0431-848444 Fax: 0431-848666

IKUTI KAMI

 

     

 

PENGADUAN

 

Search