GKN Manado Lt.3, Jl. Bethesda No.8, Kota Manado, Sulawesi Utara

Oleh: Aulia Ichsan,S.Kom,M.Si
Kepala Seksi STA Kanwil DJPb Sulawesi Utara

 

Modernisasi pengelolaan kas negara pada era industri 4.0 ini menjadi suatu keharusan, dimana baik belanja maupun penerimaan negara dituntut untuk dapat beradaptasi dengan dengan teknologi guna memperoleh nilai tambah yang lebih besar dibandingkan dengan mempertahankan pola konvensional yang pastinya akan tergerus oleh jaman.

Dengan melihat kondisi ini Pemerintah harus dapat melakukan perubahan pada perilaku belanjanya. Terutama pada hal-hal transaksi tunai dengan menggunakan mekanisme uang persediaan (UP). Penggunaan mekanisme ini secara berangsur-angsur mulai dialihkan kedalam bentuk cashless dengan cara menerapakan digital payment seperti cash management system (CMS), Kartu Kredit Pemerintah (KKP), virtual account (VA) dan yang terbaru adalah dengan menggunakan digital payment-marketplace.

Konsep dari digital payment – marketplace (digipay) merupakan suatu transformasi dari tata cara transaksi pemerintah khususnya untuk uang persediaan (UP) yang dilakukan secara cashless. Digipay ini merupakan langkah awal dari suatu inovasi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam hal menyediakan suatu platform pengadaan barang dan jasa melalui Kartu Kredit Pemerintah dan/atau CMS VA. Inovasi dilakukan dengan bekerja sama pada seluruh pihak dan stakeholder antara lain adalah Bank Himbara, Satuan Kerja (Satker) pengelola UP, perbankan dan penyedia barang/jasa (UMKM) dengan berbasis pada suatu bank yang sama.

Dilihat dari keunggulan menggunakan konsep digipay dibandingkan dengan tunai ini sangat banyak sekali kemudahan yang didapat antara lain seperti integrasi sistem yang sudah terhubung dengan sistem pengadaan, faktor waktu juga sangat cepat dalam melakukan proses dan pengiriman serta dapat ditentukan waktu yang dibutuhkan, selanjutnya dari sisi biaya juga pastikan akan lebih hemat dengan tidak adanya biaya transport yang dikeluarkan dalam melakukan pemesahan produk.

Selain keunggulan yang telah disebutkan diatas, terdapat beberapa keunggulan lainnya yaitu dari sisi pelaksanaan atau prosesnya sudah tidak memerlukan kertas atau dokumen yang dicetak melainkan sudah paperless dan dilakukan secara web-based. Kemudian dari sisi perpajakan juga sudah terhubung dalan platform dan yang terakhir adalah dari sistem yang digunakan sudah mendukung program cashless yaitu Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT).

Dengan konsep digipay yang dilakukan oleh Pemerintah dapat dibandingkan dengan marketplace yang sudah popular seperti halnya Tokopedia, Blibli, Lazada, Shopee dan lain-lain. Perbedaan yang terlihat dari konsep digipay dan markerplace popular antara lain pada sifat transaksinya pemerintah ke bisnis dengan mendukung UMKM. Selanjutnya pada pola pembayaran dilakukan apabila barang telah diterima bukan pada saat barang di order. Digipay tidak memerlukan rekening perantaran dalam bertransaksi serta negara menjamin kepastian pembayaran pemungutan pajaknya. Konsep digipay juga melakukan perlindungan pada UMKM sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2008 dan yang terakhir adalah kewenangan dalam penggunaan aplikasi yang dilakukan sesuai dengan kewenangan dan tanggungjawab sehingga seluruh transaksi dapat dipertanggungjwabkan.

Manfaat melakukan transaksi melalui non-tunai atau digipay ini adalah terdapatnya rasa aman, praktir dan efisien serta transparan. Rasa aman disini adalah tidak adanya kekhawatiran akan pencurian uang dan terdapatnya transaksi menggunakan uang palsu. Untuk praktis dan efisien tidak perlu membawa uang tunai yang cukup banyak serta tidak perlu dilakukan perhitungan uang secara manual sehingga transaksi menjadi lebih cepat. Serta yang terakhir yaitu transparan adalah semua transaksi non tunai secara otomatis tercatat secara detil sehingga mudah dilakukan pencarian transaksi dan data transaksinya dapat digunakan untuk berbagai keperluan yang memudahkan dalam penghitungan pajak dan penyiapan dokumen pertanggungjawabannya (kuitansi dan SPBy).

Manfaat dari penggunakan mekanisme digipay ini tidak semata-semata dirasakan oleh Satuan Kerja pengelola UP saja, melainkan pihak lain antara lain UMKM, Perbankan, Auditor, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Perbendaharaan serta aparatur penegak hukum. Manfaat-manfaat tersebut dapat dilihat pada tabel di bawah ini :

Satker
  • Otomasi dan efisiensi (seluruh proses dijalankan secara otomatis)

  • Integrasi pengadaan, pembayaran, perpajakan dan pelaporan

  • Simplifikasi SPJ (platform menghasilkan dokumen SPJ)

  • Menghilangkan moral hazard (transparan dan akuntabel)

UMKM
  • Kepastian pembayaran (platform menyediakan scheduled payment)

  • Peluang menjadi rekanan di banyak satker (open and free marketing)

  • Mendapat fasilitas dalam pinjaman dari bank mitra (bank lending facility)

Bank
  • Membuka pasar baru (dengan mempertimbangkan record UMKM mitra pada digipay)
  • Layanan bagi targeted segment
  • Brand mitra pemerintah
Auditor/APH/DJP
  • Mengurangi fraud (transaksi dijalankan melalui sistem, tidak ada pertemuan langsung antara satker dengan UMKM)
  • E-audit (data digipay dapat digunakan sebagai e-audit)
  • Memastikan kepatuhan wajib pajak
DJPb
  • Manajemen likuiditas yang lebih efisien (saldo kas termonitor)
  • Perencanaan kas yang lebih efektif
  • Data analytics

Selain dengan manfaat yang diperoleh dengan implementasi digipay ini terdapat juga tantangan-tantangan yang dihadapi. Tantangan pertama yang dihadapi adalah sangat tergantungnya dengan infrastruktur dan teknologi yang harus tersedia dengan baik di wilayah Satuan Kerja. Dimana dalam implementasi digipay ini sangat membutuhkan jaringan komunikasi, koneksi internat, listrik serta perangkat lainnya seperti laptop/Komputer maupun smartphone. Dimana dapat kita ketahui untuk beberapa wilayah masih terdapatnya kendala koneksi jaringan yang membuat terjadinya kesenjangan dalam pelaksanaan implementasi digipay,

Tantangan kedua yang dihadapi adalah terkait dengan kepercayaan. Dimana dalam hal ini perlunya adanya kepercayaan dari satker maupun dari vendor atau UMKM dalam menggunakan digipay. Sehingga dengan begitu diperlukan adanya kepercayaan atau jaminan baik satker dan UMKM terkait dengan potensi pencurian data dan cyber crime. Untuk menjawab tantangan ini, pelaksanaan kegiatan antisipasi secara berkelanjutan terus dilakukan dalam melakukan perbaharuan keamanan sistem dengan melakukan penerapan pergantian sandi secara berkala.

Tantangan ketiga yang dihadapi adalah masih banyaknya satker maupun UMKM masih memilih untuk melakukan transaksi secara tunai. Dimana hal ini masih sangat banyak terdapat pada beberapa wilayah di daerah yang dilatarbelakangi oleh sosial budaya yang sudah nyaman dengan menggunakan uang tunai dalam melakukan transaksi. Dan hal ini terjadi disebabkan juga dengan tingkat pendidikan dan pemahaman akan teknologi yang belum merata pada setiasp wilayah. Sehingga langkah yang perlu dilakukan adalah dengan melakukan sosialisasi secara terus menerus secara optimal kepada Satker dan UMKM.

Tantangan lain yang masih menjadi kendala atau hambatan dalam implementasi digipay ini antara aplikasi yang digunakan masih belum user friendly bagi satker dan UMKM. Dimana masih banyak nya terdapat menu-menu yang digunakan masih belum memberikan keinginan satker dan UMKM untuk menggunakannya. Sehingga dengan begitu harus dilakukan perbaikan terus menerus pada aplikasi untuk dapat memudahkan user dalam penggunaannya.

Selain hal tersebut di atas, terdapat kendala juga dari mekanisme penggunakan aplikasi Digipay yang dari pihak perbankan. Dimana tantangan yang dihadapi adalah digipay dari masing-masing perbankan terjadi perbedaan sehingga menyebabkan Satker dan UMKM mengalami kendala dalam penggunaan aplikasi. Hal ini yang menjadi tantangan lain adalah satker dan UMKM harus menggunakan digipay dimana Bendahara membuka rekening dan UMKM diharuskan menjadi nasabah pada bank mitra untuk menggunakan aplikasi digipay.

Dengan melihat manfaat dan kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan implementasi digipay, langkah-langkah yang harus dilakukan secara bersama adalah dengan selalu bersinergi dan koordinasi yang baik dari seluruh pihak baik dari pemerintah, perbankan, satker dan UMKM. Dimana dengan adanya dukungan dari semua pihak ini sangat lah dibutuhkan untuk tujuan strategis dari implementasi digipay dalam hal mewujudkan ekonomi digital untuk memperkuat daya saing ekonomi daerah dapat dicapai.

Keterlibatan dari pihak perbankan masih perlu ditingkatkan, dimana harapannya dapat memberikan dikungan dalam peningkatan kualitas infrastrukut serta melakukan sosialisasi ekonomi digital khususnya terkait dengan implementasi digipay kepada UMKM. Untuk Satuan Kerja diharapkan untuk sudah dapat membiasakan diri menggunakan digipay dan melakukan pendaftaraan UMKM langganannya untuk menjadi bagian dari digipay. Sedangkan untuk UMKM sendiri diharapkan untuk lebih terbuka lagi terhadap budaya transaksi secara digital dan non tunai.

Dalam mensukseskan implementasi digipay ini kita harus dapat memahami arti sebuah pepatah yaitu ala bisa karena biasa. Dengan memahami pepatah ini diharapkan Satuan Kerja dan UMKM sudah dapat membiasakan diri dalam menggunakan aplikasi digipay. Dan hal lain yang menjadi kunci sukses implementasi digipay ini adalah dengan melihat demografi khususnya wilayah Provinsi Sulawesi Utara yang didominasi oleh gen Y dan Z yang lebih menyukai transaksi non tunai dengan konsep mudah, cepat dan efisien. Sehingga dengan begitu besar harapan dari penulis untuk semua pihak dapat melaksanakan implementasi digipay ini secara optimal dengan mendukung aplikasi yang user friendly dan menerapan ekonomi digital.

 

Artikel telah diterbitkan pada https://manadopost.jawapos.com/opini tanggal 2 Juni 2022

 

 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Utara
Gedung Keuangan Negara Manado Lt. 3 Jl. Bethesda No.8 Manado 95114
Tel: 0431-848444 Fax: 0431-848666

IKUTI KAMI

 

     

 

PENGADUAN

 

Search