Tugas Kanwil DJPb
Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, supervisi, asistensi, bimbingan teknis, dukungan teknis, monitoring, evaluasi, analisis, kajian, penyusunan laporan, dan pertanggungjawaban di bidang perbendaharaan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Fungsi Kanwil DJPb
- Penelaahan dan pengesahan atas revisi dokumen pelaksanaan anggaran;
- Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan anggaran;
- Penyusunan reviu belanja pemerintah (spending review) dan reviu pelaksanaan anggaran;
- Pembinaan teknis dan sistem akuntansi;
- Pelaksanaan monitoring dan evaluasi dana transfer;
- Pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan pemerintah;
- Pembinaan dan bimbingan teknis pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU);
- Pelaksanaan monitoring dan evaluasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP);
- Pembinaan dan monitoring atas investasi pemerintah, pinjaman, dan kredit potongan di daerah;
- Pelaksanaan dukungan penyelenggaraan sertifikasi bendahara;
- Pelaksanaan layanan bersama kementerian keuangan di daerah;
- Pemberian pembinaan terkait dengan kewenangan dan pelaksanaan teknis perbendaharaan dan Bendahara Umum Negara (BUN);
- Pelaksanaan manajemen mutu layanan dan koordinasi inovasi layanan;
- Pelaksanaan manajemen hubungan pengguna layanan (customer relationship management);
- Pelaksanaan kehumasan dan layanan Keterbukaan Informasi Publik (KIP);
- Pelaksanaan konsolidasi data Perhitungan Fihak Ketiga (PFK);
- Pelaksanaan sistem akuntabilitas dan kinerja;
- Pelaksanaan kepatuhan internal; dan
- Pelaksanaan administrasi kantor wilayah.
Peran Strategis Kanwil DJPb
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) merupakan instansi vertikal Kementerian Keuangan yang memiliki mandat strategis dalam melaksanakan fungsi perbendaharaan negara di daerah. Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, Kanwil DJPb berperan sebagai Treasurer, Regional Chief Economist, dan Financial Advisor, yang secara sinergis mendukung pengelolaan fiskal nasional dan pembangunan ekonomi regional.
1. Peran sebagai Treasurer
Dalam kapasitasnya sebagai Treasurer, Kanwil DJPb bertanggung jawab atas pelaksanaan fungsi Bendahara Umum Negara di daerah. Peran ini diwujudkan melalui pengelolaan kas negara, penyaluran dana APBN, serta pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran oleh satuan kerja Kementerian/Lembaga di wilayah kerja masing-masing.
Melalui peran tersebut, Kanwil DJPb memastikan pengelolaan keuangan negara di daerah dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sesuai dengan prinsip good governance. Implementasi berbagai inovasi dan modernisasi perbendaharaan, seperti Simplifikasi Pembayaran Tagihan APBN, Treasury Digitalization, dan penerapan sistem aplikasi terintegrasi seperti SAKTI, SPAN, serta Digipay, menjadi bagian dari komitmen Kanwil DJPb dalam mewujudkan pelayanan perbendaharaan yang adaptif dan berorientasi pada kualitas layanan publik.
Dengan demikian, peran Kanwil DJPb sebagai Treasurer menegaskan posisinya sebagai penjaga stabilitas kas dan likuiditas fiskal pemerintah di tingkat regional.
2. Peran sebagai Regional Chief Economist
Sebagai Regional Chief Economist, Kanwil DJPb memiliki peran strategis dalam melakukan analisis dan kajian terhadap kondisi fiskal dan ekonomi di daerah. Fungsi ini mencakup pengumpulan, pengolahan, dan analisis data ekonomi dan keuangan untuk menghasilkan Kajian Fiskal Regional (KFR), Kajian Fiskal Makro Ekonomi Regional (KFME), serta berbagai laporan analitis lainnya yang menjadi dasar bagi pengambilan kebijakan fiskal di tingkat pusat maupun daerah.
Melalui peran ini, Kanwil DJPb diharapkan mampu menjadi center of excellence dalam bidang analisis fiskal di wilayahnya, serta memberikan masukan dan rekomendasi kebijakan yang berbasis data dan evidensi kepada pemerintah daerah, instansi vertikal, dan pemangku kepentingan lainnya. Dengan demikian, Kanwil DJPb tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi juga berkontribusi dalam memperkuat policy insight dan evidence-based decision making di bidang fiskal dan ekonomi regional.
3. Peran sebagai Financial Advisor
Peran Kanwil DJPb sebagai Financial Advisor diwujudkan melalui pemberian asistensi, konsultasi, dan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah serta instansi terkait dalam pengelolaan keuangan publik. Fokus utama peran ini adalah mendorong sinergi antara kebijakan fiskal pusat dan daerah, memperkuat kapasitas fiskal daerah, serta mendukung optimalisasi belanja publik untuk meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, Kanwil DJPb berperan aktif dalam forum koordinatif seperti Forum Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Keuangan Pusat dan Daerah (KPPKPD), Forum Kolaborasi Fiskal Pusat dan Daerah (KFPD), serta berbagai kegiatan konsultatif lainnya. Melalui forum-forum tersebut, Kanwil DJPb berupaya membangun komunikasi fiskal yang konstruktif dan mendorong sinkronisasi kebijakan fiskal antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Selain itu, Kanwil DJPb juga berkontribusi dalam pengembangan ekonomi daerah melalui dukungan terhadap program pemberdayaan UMKM, peningkatan inklusi keuangan, serta penguatan ekosistem ekonomi yang berkelanjutan.













