Kanwil DJPb Prov Sumbar, Ibu Syukriah HG sekaligus sebagai kepala perwakilan Kemenkeu Satu Sumbar. Dalam rangka memberikan pemahaman & pencerahan kpd masyarakat Sumbar terkait Undang Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, terkait kebijakan harmonisasi fiskal, khususnya Tranfer Ke Daerah (TKD) pada acara podcast bersama Palanta Ilmu Library Cafe BPKP Sumbar yang bertempat di BPKP Perwakilan Sumbar pada tanggal 14 Juli 2023.
Kepala Kanwil DJPb Provinsi Sumbar, menjelaskan bahwa desa/nagari yang menerina dana desa, tidak tepat dikatakan sebagai pihak yang hanya menerima uluran tangan dari Pemerintah Pusat. Dana Desa hadir di masyarakat tidaklah kontradiktif. Sebagai bagian dari TKD, Dana Desa bentuk konkrit APBN hadir di masyarakat.
Kebijakan DAU block grant dan spesific grant, sebagai wujud implementasi dari salah satu pilar UU HKPD, yaitu peningkatan kualitas belanja daerah. Adanya spesifik grant tidak membatasi tapi untuk tingkatkan kualitas layanan public, adanya pemerataan pembangunan dan tidak terjadi kesenjangan antar daerah.
Agar kemanfaatan di masyarakat sebagai outcome TKD tercapai, Kanwil DJPb Sumbar melakukan kerjasama dan mengawal TKD, serta membangun komitmen Kepala Daerah. KPPN sebagai unit vertikal Kanwil DJPb kawal TKD tiap bulan dan dilaporkan kepada Kepala Daerah. Pastikan transfer tidak masalah pada saat eksekusi, tepat sasaran & dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Dalam menjalankan fungsi sebgai Finansial Advisor, permasalahan pemda yang sering di jumpai Kanwil DJPb Sumbar, bahwa dalam membuat perencanaan bukanlah milik OPD sepenuhnya tetapi juga merupakan perencanaan dari Pemda itu sendiri. Demikian juga dengan tanggungjawab pelaksaan perencanaan, menjadi tanggung jawab bersama, dan tanggung jawab terbesar ada di pimpinan.
Di akhir acara, Kepala Kanwil DJPb Sumbar mengaharapkan BPKP Perwakilan Sumbar dapat melakukan pengawasan yang menghasilkan sinergi dan kolaborasi dalam mengawal pengelolaan keuangan daerah, khususnya TKD.