Inisiatif Strategis (IS,) merupakan salah satu komponen dalam Perjanjian Kinerja, yaitu kegiatan yang digunakan sebagai cara untuk mencapai target IKU sehingga berimplikasi pada pencapaian utamanya yakni Sasaran Strategis (SS). IS berbeda dengan rencana aksi dimana perbedaan utamanya adalah IS bersifat preventif sedangkan rekomendasi rencana aksi bersifat korektif.
Dalam penyusunannya terdapat kriteria yang harus dipenuhi yaitu:
- Memiliki relevansi terhadap pencapaian target IKU;
- Mempersempit gap pencapaian target IKU yang telah ditetapkan;
- Disusun pada unit yang memiliki peta strategi dan berada pada internal process perspective dan learning and growth perspective;
- Menghasilkan output/outcome;
- Memiliki trajectory penyelesaian kegiatan dan output bulanan/triwulanan
- Memiliki periode waktu penyelesaian'
- Mencantumkan informasi alokasi anggaran (jika ada); dan
- Memiliki penanggungjawab utama (koordinator)
Pada saat penyusunan dan penetapan Perjanjian Kinerja (PK) Kemenkeu-Three Tahun 2025, KPPN Balikpapan juga menetapkan IS Tahun 2025 yaitu "Peningkatan Kualitas Bendahara dalam Penyampaian LPJ Satuan Kerja K/L". IS ini berimplikasi pada Sasaran Strategis 'Pertanggungjawaban keuangan negara yang akuntabel' atau IKU 'Indeks kualitas LPJ bendahara satker K/L'. Output dari IS ini adalah pemberian apresiasi ke satuan kerja dengan kinerja penyampaian LPJ terbaik dan peningkatan kualitas penyampaian LPJ satker K/L. Kegiatan yang akan dilaksanakan adalah pelaksanaan kegiatan edukasi dalam bentuk QnA dengan bendahara satker (output: laporan pelaksanaan kegiatan) serta pengumuman hasil kinerja LPJ bendahara satker dalam bentuk klasemen (output: piagam/sertifikat/surat apresiasi) dengan trajectory pelaksanaannya Januari s.d. September 2025. Penanggungjawab dari IS ini adalah Kepala KPPN Balikpapan dan didukung oleh Seksi Verifikasi dan Akuntansi serta Subbagian Umum.