THR atau Tunjangan Hari Raya bagi Aparatur Sipil Negara pertama kali diberikan di zaman pemerintahan Presiden Soekarno pada tahun 1951. Perdana Menteri, Soekiman, pada saat itu memberikan uang persekot dengan istilah “Hadiah Lebaran” yang mulanya berupa “pinjaman” yang dicicil melalui gaji tiap bulannya. Pada Tahun 1954 THR resmi diberikan dengan besaran yang lebih spesifik yaitu sebesar Rp125 per orang.
Pada tahun 1994 melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 04/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan menetapkan bahwa setiap pengusaha wajib membayarkan THR Keagamaan kepada pekerja menjelang Hari Raya Keagamaan (Hari Raya Idul Fitri bagi Pekerja Islam, Hari Raya Natal bagi Pekerja Kristen Katolik dan Protestan, Hari Raya Nyepi bagi pekerja Hindu, dan Hari Raya Waisak bagi pekerja Budha) berupa uang atau bentuk lain. Tujuan dari pemberian THR adalah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja mengingat naiknya kebutuhan menjelang Hari Raya. THR diberikan satu kali dalam satu tahu sebesar 1 kali gaji untuk pekerja yang telah bekerja lebih dari 12 bulan, serta bulan/12 x gaji perbulan untuk pekerja yang bekerja di antara 3-12 bulan.
Memasuki tahun 2000an, pemberian THR bagi ASN semakin terstruktur dan diatur menggunakan regulasi resmi dengan keluarnya Peraturan Pemerintah atau PP setiap tahunnya. PP ini biasanya mengatur mengenai penerima hak, penjadwalan dan besaran THR yang diberikan kepada ASN. Berikut besaran THR beberapa tahun terakhir.
- 2020
THR hanya diberikan kepada ASN dengan jabatan dibawah eselon II dan pensiunannya.
Komponen THR : Gaji Pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/umum. (Tunjangan Kinerja tidak dihitung sebagai komponen THR). - 2021
Komponen THR: Gaji Pokok, Tunjangan yang melekat pada gaji pokok. - 2022
Komponen THR: Gaji Pokok, Tunjangan yang melekat pada gaji pokok, serta 50% Tunjangan Kinerja. - 2023
Komponen THR: Gaji Pokok, Tunjangan yang melekat pada gaji pokok, serta 50% Tunjangan Kinerja. - 2024
Komponen THR: Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan Jabatan atau Umum, dan 100% Tunjangan Kinerja. - 2025
Komponen THR: Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan Jabatan/Umum, 100% Tunjangan Kinerja
Tujuan Pemberian THR secara umum menurut Peraturan Pemerintah adalah untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat dalam rangka kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional serta meningkatkan pembelanjaan Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2025, penerima THR dan Gaji-13 terdiri atas PNS dan CPNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara. Selain itu THR dan Gaji-13 juga diberikan kepada pensiunan PNS, Pensiunan Prajurit TNI, Pensiunan Anggota Kepolisian, dan Pensiunan Pejabat Negara serta Penerima Pensiun janda/duda anak dan orang tua.
Komponen THR dan Gaji ke-13 yang bersumber dari APBN terdiri dari Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan Jabatan/Umum, dan Tunjangan kinerja. Sedangkan Komponen THR dan Gaji ke-13 terdiri atas Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan Jabatan/Umum, dan tambahan penghasilan paling banyak. (guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja maka dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan). Untuk CPNS Komponennya sama kecuali Gaji Pokok yaitu sebesar 80%
THR dan Gaji ke-13 bagi PPPK diberikan kepada PPPK yang masa kerjanya kurang dari satu tahun per 1 bulan sebelum Hari Raya tidak diberikan THR, PPPK yang masa kerjanya kurang dari satu bulan per tanggal 1 Juni tahun 2025 tidak diberikan Gaji-13.
Jadwal pembayaran THR paling cepat adalah 15 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya (Senin, 17 Maret 2025) dengan dasar pembayaran bulan Februari Tahun 2025. Sedangkan untuk Gaji ke-13 dibayarkan paling cepat bulan Juni Tahun 2025 dengan dasar pembayaran bulan Mei Tahun 2025.

