Pemerintah telah menetapkan kebijakan pembayaran Gaji Ketiga Belas Tahun 2025 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025. Untuk mendukung kelancaran implementasinya, Direktorat Jenderal Perbendaharaan menerbitkan Nota Dinas Nomor ND-160/PB/2025 yang berisi petunjuk teknis pelaksanaan di untuk seluruh satuan kerja dan KPPN, termasuk KPPN Balikpapan.
Gaji Ketiga Belas Tahun 2025 diberikan kepada PNS, PPPK, anggota TNI dan Polri, pejabat negara, serta pensiunan dan penerima tunjangan yang anggarannya bersumber dari APBN. Komponen yang dibayarkan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan (dalam bentuk uang), tunjangan jabatan atau umum, dan tunjangan kinerja. Untuk guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja, dapat diberikan tunjangan profesi sesuai ketentuan. Dasar penghitungan mengacu pada penghasilan bulan Mei 2025.
Namun demikian, insentif kinerja, tunjangan risiko, tunjangan operasi pengamanan, dan berbagai tunjangan khusus lainnya tidak termasuk dalam perhitungan Gaji Ketiga Belas. Bagi PPPK dengan masa kerja di bawah satu tahun, pembayaran dilakukan secara proporsional sesuai lamanya bekerja (jumlah bulan bekerja secara penuh), sedangkan yang mulai bekerja pada 2 Mei 2025 tidak menerima Gaji Ketiga Belas.
Proses rekonsiliasi Gaji Ketiga Belas dapat dilakukan mulai 19 Mei 2025 sedangkan SPM dapat mulai diajukan ke KPPN pada 26 Mei 2025 dan SP2D akan diterbitkan paling cepat tanggal 2 Juni 2025. Pengajuan SPM harus menggunakan jenis dokumen dan paygroup yang sesuai, serta memuat uraian untuk komponen gaji yaitu “Pembayaran Gaji Ketiga Belas Tahun 2025 untuk… pegawai/anggota polri/prajurit TNI” dan untuk komponen tunjangan kinerja yaitu “Pembayaran Gaji Ketiga Belas Tunjangan Kinerja Tahun 2025 untuk .…. pegawai/anggota polri/prajurit TNI” disesuaikan dengan kategori pegawai. Kelengkapan dan ketepatan data menjadi kunci kelancaran proses ini.
Jika pagu DIPA untuk belanja pegawai tidak mencukupi, satuan kerja tetap dapat mengajukan pembayaran terlebih dahulu dan melakukan revisi DIPA paling lambat satu bulan setelah pengajuan SPM.
Pelaksanaan Gaji Ketiga Belas tahun ini diharapkan dapat berjalan optimal melalui koordinasi yang baik antara satuan kerja dan KPPN Balikpapan. Dengan sinergi diharapkan pengajuan Gaji Ketiga Belas untuk semua satuan kerja lingkup KPPN Balikpapan dapat dilakukan pada bulan Mei 2025 sehingga pegawai dapat menerima Gaji Ketiga Belas pada 2 Juni 2025. KPPN Balikpapan akan secara aktif melakukan pengawalan dan pengawasan atas pengajuan Gaji Ketiga Belas. Semoga dengan sinergi yang dibangun proses pembayaran Gaji Ketiga Belas tahun 2025 berjalan tertib, akurat, dan tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.

