Surat Perintah Membayar (SPM) merupakan dokumen yang diajukan oleh satker ke KPPN untuk diperiksa sebelum penerbitan SP2D. Pada tahap pemeriksaan, petugas pemeriksa dari Seksi Pencairan Dana KPPN memeriksa uraian SPM, kode akun baik belanja maupun potongan pajak, tanggal-tanggal dokumen, dokumen pendukung serta tanda tangannya, dan lain sebagainya. Dari beberapa hal yang diperiksa tersebut, dibahas beberapa kesalahan sederhana yang sering sekali menyebabkan tertolaknya SPM dan menunda terbitnya SP2D, antara lain:
- dokumen pendukung tidak lengkap;
- dokumen pendukung belum terdapat TTE (Tanda Tangan Elektronik) dari Pejabat Perbendaharaan;
- uraian SPM yang tidak tepat;
- kesalahan kode akun belanja dan potongan pajak;
- kesalahan informasi rekening supplier;
- NPWP 2 pada SPM kosong;
- penyampaian SPM ke KPPN lebih dari 2 hari kerja sejak ditandatangani PPSPM;
- dll.
Pada kesempatan kali ini akan dibahas terkait dengan dokumen pendukung berdasar jenis SPM sebagai berikut.
1. Gaji Induk
- Rekap dan Halaman depan Daftar Gaji
- Data Perubahan Pegawai
- Surat Setoran Pajak (SSP) jika dikenakan pajak
- Daftar Rekening terlampir (lebih dari 1 penerima)
2. Tunjangan
- Rekap Tukin cetakan aplikasi
- Daftar Nominatif
- Surat Setoran Pajak (SSP) jika dikenakan pajak
- SPTJM (untuk Tunjangan Profesi Guru/Dosen)
- Daftar Rekening terlampir (lebih dari 1 penerima)
3. Uang Makan
- Daftar perhitungan uang makan dan rekap
- Surat Setoran Pajak (SSP) jika dikenakan pajak
- Daftar Rekening terlampir (lebih dari 1 penerima)
Uang Makan tidak diberikan kepada Pegawai ASN dengan ketentuan:
- tidak hadir kerja;
- sedang melaksanakan perjalanan dinas (tidak termasuk perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan di dalam kota sampai dengan 8 Jam);
- Sedang melaksanakan cuti;
- Sedang melaksanakan tugas belajar, dan/atau
- Diperbantukan atau dipekerjakan di luar instansi pemerintah.
4. Uang Lembur
- Daftar perhitungan uang lembur dan rekap
- Surat Setoran Pajak (SSP) jika dikenakan pajak
- Daftar Rekening terlampir (lebih dari 1 penerima)
- Tambahan informasi, Surat Perintah Lembur harus tertanggal hari kerja pertama lembur pada bulan berkenaan atau hari kerja tertanggal sebelumnya.
5. Honorarium
- Daftar Rincian Perhitungan Pembayaran (DRPP)
- Surat Setoran Pajak (SSP) jika dikenakan pajak
- Daftar Rekening terlampir (lebih dari 1 penerima)
6. Perjalanan Dinas
- Daftar Nominatif
- Tambahan Informasi: Nomor Daftar Nominatif/ST/SPPD harus sama dengan uraian SPM Akun Perjadin dalam kota 524113 dan luar kota 524111
7. Penghasilan PPNPN
- Daftar Perhitungan Penghasilan PPNPN cetakan aplikasi
- SPTJM
- Surat Setoran Pajak (SSP) jika dikenakan pajak
- Daftar Rekening terlampir (lebih dari 1 penerima)
8. Kontrak
- Kartu Pengawasan Kontrak
- Surat Setoran Pajak (SSP) jika dikenakan pajak
- Jaminan Uang Muka/Pemeliharaan (untuk SPM Uang Muka/Retensi)
9. Pengeshan Hibah
- Surat Persetujuan Pembukaan Rekening (Untuk pengajuan awal pengesahan dari saldo awal Rp 0,-)
- SPTMHL
- SPNRH (tambah surat koreksi dari Kanwil jika terdapat koreksi terkait periode Hibah atau perubahan lain)
- Rekening Koran
10. Pengesahan BLU
- SPTJM (tertanda tangan KPA)
Demikian informasi yang dapat disampaikan, semoga selanjutnya pengiriman SPM tidak menghambat pencairan dana dan penerbitan SP2D yaaa...