GKN, Jln. Ahmad Yani No.28, Klandasan Ilir, Balikpapan

Platform Pembayaran Pemerintah: Transformasi Digital dalam Layanan Pembayaran Negara

Perkembangan teknologi digital mendorong berbagai inovasi dalam tata kelola keuangan negara. Salah satu langkah strategis Kementerian Keuangan adalah implementasi Platform Pembayaran Pemerintah (PPP). Platform ini dirancang untuk mengintegrasikan berbagai sistem pembayaran pemerintah sehingga lebih efisien, transparan, dan akuntabel.

Apa itu Platform Pembayaran Pemerintah?

Platform Pembayaran Pemerintah (PPP) adalah interkoneksi sistem antara core system dengan sistem pendukung, sistem mitra, serta sistem monitoring dalam pelaksanaan pembayaran pemerintah. Dengan integrasi ini, proses pembayaran menjadi lebih cepat, transparan, dan terkontrol, sekaligus mengurangi potensi kendala manual yang selama ini dihadapi satuan kerja.

Dasar Hukum PPP

Pelaksanaan PPP berlandaskan regulasi terbaru, di antaranya:

  • PMK Nomor 58 Tahun 2022 tentang Pemungutan dan Penyetoran Pajak, yang mengatur kewajiban perpajakan dalam setiap transaksi pemerintah.
  • PMK Nomor 62 Tahun 2023 tentang Uang Persediaan (UP), yang membatasi nilai maksimal transaksi UP sebesar Rp200 juta per penyedia.
  • Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-8/PB/2025 yang mengatur pembayaran LS kontraktual melalui affiliated supplier, termasuk mekanisme pendaftaran kontrak dan penggunaan kode referral dalam sistem SAKTI.

Dengan dasar hukum tersebut, PPP tetap menjaga prinsip keuangan negara sekaligus memberi fleksibilitas dalam pelaksanaan, baik dengan pagu terpusat maupun tidak terpusat.

Manfaat Implementasi PPP

Beberapa manfaat nyata dari pemusatan pagu melalui PPP adalah:

  • Kontrol belanja operasional: penggunaan listrik, telepon, dan internet bisa dikendalikan di level unit eselon I.
  • Efisiensi SDM: satker lebih fokus pada tugas utama, bukan administrasi pembayaran.
  • Dukungan e-audit: memudahkan pendeteksian tagihan tidak wajar melalui anomaly detection.

Capaian Implementasi PPP

Sejak 2021, PPP telah melewati berbagai tahap uji coba. Beberapa milestone penting antara lain:

  • 2021–2022: Piloting pembayaran gaji fase awal dan common expenses (listrik dan telekomunikasi).
  • 2023: Perluasan ke seluruh satker Kemenkeu, mencakup pembayaran gaji, tunjangan kinerja, uang makan, dan lembur.
  • 2024: Perluasan common expenses ke seluruh kementerian/lembaga (K/L) kecuali Kemenhan dan Polri, serta piloting pengadaan sederhana.
  • 2025: Rencana implementasi pembayaran perjalanan dinas (Perjadin) dan perluasan transaksi ke sektor lain seperti PDAM.

Rencana ke Depan

Pengembangan PPP masih terus berlanjut dengan agenda utama:

  • Pengembangan HRIS 2.0 untuk integrasi sistem kepegawaian dan pembayaran gaji.
  • Piloting pembayaran tunjangan kinerja di unit-unit eselon I Kemenkeu lainnya.
  • Integrasi aplikasi e-Perjadin dengan SAKTI untuk pembayaran perjalanan dinas.
  • Pemanfaatan e-wallet untuk penyaluran bansos melalui PPP.

Kehadiran PPP menjadikan tata kelola pembayaran pemerintah semakin modern, efisien, dan transparan. Transformasi ini sejalan dengan visi Kementerian Keuangan untuk membangun pengelolaan keuangan negara yang adaptif terhadap teknologi digital dan kebutuhan masyarakat.

KPPN Balikpapan sebagai salah satu ujung tombak Direktorat Jenderal Perbendaharaan mendukung penuh implementasi PPP, agar manfaatnya dapat dirasakan secara luas oleh seluruh stakeholder, dari kementerian/lembaga hingga masyarakat.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

Search