Sebagai wujud digitalisasi dalam proses pengadaan barang dan jasa, Pemerintah RI resmi meluncurkan Katalog Elektronik Versi 6 (Inaproc) pada tanggal 10 Desember 2024 . Hal ini penting untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, memperluas akses pasar dan persaingan usaha yang sehat, memperbaiki tingkat efisiensi proses pengadaan, serta mendukung proses monitoring secara real time guna mewujudkan clean and good government dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Selaras dengan hal tersebut, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-8/PB/2025 tentang Tata Cara Pembayaran Tagihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Katalog Elektronik atas Beban APBN yang mulai berlaku sejak 28 Mei 2025. Selain untuk mengoptimalkan penggunaan Katalog Elektronik, regulasi tersebut juga mengatur perluasan proses pembayaran dalam pengadaan barang/jasa pemerintah yang modern dan akuntabel.
PER-8/PB/2025 mengatur dua jenis pembayaran tagihan pengadaan barang/jasa melalui e-Katalog, yaitu Pembayaran Langsung (LS Kontraktual) dan Uang Persediaan (UP). Pembayaran melalui LS Kontraktual dilakukan secara langsung dari rekening kas umum negara ke rekening penyedia. Dalam hal ini satker harus merekam data surat pesanan sebagai data kontrak dan mengajukan pendaftarannya ke KPPN. Setelah terbit nomor kontrak dan barang/jasa sudah diterima, satker menyusun dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) atau Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan (BAPP) untuk selanjutnya mengajukan SPM LS Kontraktual ke KPPN. Hal yang menjadi perhatian adalah kesesuaian antara nomor invoice yang direkam pada Inaproc dan data kontrak satker. Karena telah terinterkoneksi, system akan secara otomatis menolak apabila terdapat perbedaan data nomor invoice dan nomor kontrak, sehingga tidak dapat dilanjukan ke proses pembayaran.
Sementara itu, pembayaran melalui UP dilakukan oleh bendahara satker kepada Virtual Account (VA) Penyedia yang disediakan e-Katalog. Bendahara Pengeluaran dapat membayar melalui fasilitas CMS, Kartu Kredit Pemerintah (KKP), atau Kartu Kredit Indonesia (KKI). Dana secara otomatis tersalurkan ke pihak yang berhak pada hari yang sama melalui proses pemindahbukuan. Jika dilihat dari prosesnya, mekanisme menggunakan UP ini lebih sederhana karena satker tidak perlu mendaftarkan kontrak ke KPPN dan melakukan pemungutan dan penyetoran kewajiban perpajakan (langsung diproses oleh sistem e-Katalog).
Lebih lanjut, berdasarkan Nota Dinas Direktorat Sistem Perbendaharaan Nomor ND-1026/PB.7/2025, implementasi pembayaran pada Katalog Elektronik versi 6 berlaku mulai 16 September 2025 untuk seluruh Kementerian/Lembaga dengan ketentuan sebagai berikut:
- Semua Surat Pesanan yang terbit sejak tanggal 16 September 2025 (pukul 23.59) dan memilih cara bayar LS Sekaligus harus mengikuti pedoman PER-8/PB/2025, yaitu menggunakan LS Kontraktual dengan jenis Supplier tipe 2.
- Pembayaran LS Kontraktual bertahap saat ini masih dilakukan di luar sistem interkoneksi dan menunggu kesiapan teknis lebih lanjut.
- Untuk transaksi dengan Surat Pesanan yang terbit sebelum 16 September 2025 dan masih menggunakan LS non-kontraktual supplier tipe 6, pembayaran tetap bisa diselesaikan dengan mekanisme lama.
- Selain itu, Nota Dinas juga menegaskan bahwa PPK wajib mengelola Data Supplier dan Data Kontrak berdasarkan data e-Katalog, serta mendaftarkan Data Kontrak ke KPPN paling lambat 5 hari setelah Surat Pesanan ditandatangani. Data supplier dikelola melalui mekanisme affiliated supplier dengan kode referral khusus dari e-Katalog versi 6.
- Dalam hal terdapat kendala atau membutuhkan informasi lebih lanjut pada sisi pengadaan dan informasi dalam penggunaan aplikasi e-Katalog versi 6, satuan kerja dapat menghubungi helpdesk Katalog Elektronik pada https://bantuan.inaproc.id.
Dengan diberlakukannya PER-8/PB/2025 dan implementasinya pada e-Katalog versi 6, pemerintah berkomitmen terus memperkuat sistem pengelolaan keuangan negara yang berbasis digital. Aturan ini tidak hanya menyederhanakan proses, tetapi juga memperjelas mekanisme pembayaran, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, serta mempercepat pelayanan kepada masyarakat. KPPN Balikpapan siap mendukung sepenuhnya penerapan peraturan ini. Melalui pendampingan dan layanan terbaik kepada satuan kerja mitra, diharapkan pembayaran pengadaan barang/jasa melalui e-Katalog dapat terlaksana dengan lebih cepat, efisien, dan akuntabel.

