GKN, Jln. Ahmad Yani No.28, Klandasan Ilir, Balikpapan

Panduan Teknis Akuntansi Pemerintah Pusat Edisi 39 Tahun 2025: “Likuidasi Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan pada K/L”

Dalam pengelolaan keuangan negara, Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan berperan penting dalam menyajikan informasi keuangan yang andal, transparan, dan akuntabel. Seiring reformasi birokrasi, struktur organisasi Kementerian/Lembaga (K/L) mengalami perubahan seperti penggabungan, pemisahan, atau pembentukan instansi baru. Seperti halnya dengan pembentukan Kabinet Merah Putih pada akhir tahun 2024 lalu. Perubahan ini berdampak langsung pada sistem administrasi dan pengelolaan keuangan negara.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2017 mengatur mengenai likuidasi Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan yang tidak lagi beroperasi, mengalami perubahan identitas, tidak mendapat alokasi anggaran, atau berubah status. Tujuan likuidasi adalah menutup pembukuan entitas secara tertib, menyelesaikan hak dan kewajiban, serta menyusun laporan keuangan yang mencerminkan kondisi akhir entitas.

Pelaksanaan likuidasi seringnya menghadapi tantangan diantaranya proses pengalihan aset dan kewajiban, ketidaksesuaian antara struktur kelembagaan baru dengan data anggaran dan data aset yang tercatat, dan perubahan SDM akibat restrukturisasi menuntut pengalihan tanggung jawab dan kewenangan secara tepat.

Dalam kondisi ini, likuidasi menjadi krusial untuk menjamin transisi yang akuntabel. Prosesnya harus mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan ketentuan terkait. Proses likuidasi berisiko menimbulkan kesalahan pencatatan dan ketidaktepatan pengalihan hak dan kewajiban. Oleh karena itu, diperlukan panduan teknis sebagai acuan agar reformasi kelembagaan berjalan lancar dan integritas pengelolaan keuangan negara tetap terjaga.

Untuk itu DJPb melalui Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan telah menyusun dan menerbitkan pedoman dalam bentuk Petunjuk Teknis Akuntansi Pemerintah Pusat Edisi 39 Tahun 2025 mengenai Likuidasi Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan pada K/L. Petunjuk Teknis tersebut dapat diakses pada link berikut: Petunjuk Teknis Akuntansi Pemerintah Pusat Edisi 39 Tahun 2025

Petunjuk Teknis ini bertujuan untuk:

  1. Menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan likuidasi entitas akuntansi dan/atau entitas pelaporan.
  2. Memastikan proses likuidasi mengikuti Standar Akuntansi Pemerintahan dan peraturan yang berlaku.
  3. Membantu penyusunan laporan keuangan akhir yang akurat dan lengkap hingga saat likuidasi.

Dengan adanya pedoman ini diharapkan proses likuidasi yang dilakukan oleh satuan kerja dan K/L baik sebagai Entitas Akuntansi maupun Entitas Pelaporan dapat berjalan dengan baik dan lancar. Laporan Keuangan Akhir yang menyajikan data yang akurat dan lengkap menciptakan transisi kelembagaan yang akuntabel sehingga integritas pengelolaan keuangan negara tetap terjaga.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

Search