GKN, Jln. Ahmad Yani No.28, Klandasan Ilir, Balikpapan

Likuidasi Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan

DEFINISI

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2017, Likuidasi didefinisikan sebagai tindakan penyelesaian seluruh aset dan kewajiban sebagai akibat pengakhiran/pembubaran Entitas Akuntansi dan/atau Entitas Pelaporan pada Kementerian/Lembaga. Sedangkan definisi Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan adalah:

Entitas Akuntansi adalah unit pemerintahan Pengguna Anggaran/Pengguna Barang dan oleh karenanya wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun Laporan Keuangan untuk digabungkan pada Entitas Pelaporan.

Contoh: Satuan Kerja Politeknik Kesehatan pada Kementerian Kesehatan, Satuan Kerja Badan Pusat Statistik Kota B, dan Satuan Kerja Dinas Pertanian Kabupaten A.

Entitas Pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih Entitas Akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan.

Contoh: Kementerian Kesehatan, Badan Pusat Statistik, dan Kementerian Pertanian.

 

LIKUIDASI ENTITAS AKUNTANSI

Penanggung jawab proses Likuidasi Entitas Akuntansi adalah pemimpin Entitas Akuntansi yang dilikuidasi. Dalam hal pemimpin Entitas Akuntansi yang dilikuidasi tidak dapat menjadi penanggung jawab proses Likuidasi, maka pemimpin Entitas Akuntansi yang secara struktural membawahi Entitas Akuntansi yang dilikuidasi sebagai penanggung jawab proses Likuidasi Entitas Akuntansi.

Tugas Penanggung Jawab:

  1. Menyelesaikan hak dan kewajiban, meliputi penyelesaian:
  2. Saldo Kas di Bendahara Pengeluaran;
  3. Saldo Kas di Bendahara Penerimaan;
  4. Saldo Kas Lainnya, antara lain:
  5. Kas Lainnya di Bendahara Pengeluaran;
  6. Kas Lainnya di Bendahara Penerimaan; dan
  7. Kas Lainnya di Kementerian Negara/ Lembaga (K/L) Dari Hibah;
  8. Saldo Kas Pada BLU;
  9. Piutang dan Utang;
  10. Persediaan, Aset Tetap, dan Aset Lainnya;
  11. Pembayaran Gaji Induk Bulan Berikutnya;
  12. Pengesahan Hibah Langsung;
  13. Pengesahan Pendapatan BLU dan Belanja BLU; dan
  14. Sisa Pagu DIPA.
  15. Menyusun, menandatangani, dan menyampaikan laporan keuangan selama proses penyelesaian hak dan kewajiban sampai dengan aset dan kewajiban pada Neraca bersaldo nihil; dan
  16. Melakukan koreksi laporan keuangan atas penyelesaian hak dan kewajiban, antara lain berdasarkan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan.

 

LIKUIDASI ENTITAS PELAPORAN

Penanggung jawab proses Likuidasi Entitas Pelaporan adalah Pemimpin Entitas Pelaporan yang dilikuidasi. Dalam hal pemimpin Entitas Pelaporan yang dilikuidasi tidak dapat menjadi penanggung jawab proses Likuidasi, maka pejabat yang melakukan Likuidasi Entitas Pelaporan dapat menunjuk pejabat lain sebagai penanggung jawab proses Likuidasi Entitas Pelaporan.

Tugas Penanggung Jawab:

  1. Memastikan Entitas Akuntansi dibawahnya menyelesaikan hak dan kewajiban;
  2. Memastikan Entitas Akuntansi di bawahnya menyusun, menandatangani, dan menyampaikan laporan keuangan selama proses penyelesaian hak dan kewajiban sampai dengan aset dan kewajiban pada Neraca bersaldo nihil;
  3. Menyusun, menandatangani, dan menyampaikan laporan keuangan selama proses penyelesaian hak dan kewajiban sampai dengan aset dan kewajiban pada neraca bersaldo nihil berdasarkan laporan keuangan yang disusun oleh Entitas Akuntansi yang berada di bawahnya; dan
  4. Memastikan Entitas Akuntansi di bawahnya melakukan koreksi laporan keuangan atas penyelesaian hak dan kewajiban, antara lain berdasarkan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan.

 

TAHAPAN LIKUIDASI

Tahapan Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan dalam proses likuidasi sebagai berikut:

  1. Penyelesaian Hak dan Kewajiban Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan yang dilikuidasi hingga Neraca bersaldo nihil; dan
  2. Penyusunan Laporan Keuangan atas Penyelesaian Hak dan Kewajiban Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan yang dilikuidasi

Pelaksanaan likuidasi harus dilakukan secara sistematis, transparan, dan sesuai regulasi. Panduan teknis yang jelas sangat dibutuhkan agar proses transisi kelembagaan tidak mengganggu integritas pengelolaan keuangan negara. Panduan Teknis Akuntansi Pemerintah Pusat Edisi 39 Tahun 2025 mengenai “Likuidasi Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan pada K/L” diharapkan dapat menjadi pedoman bagi satuan kerja dan K/L dalam menyelesaikan proses likuidasi entitas.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

Search