Dalam rangka memperkuat tata kelola keuangan negara yang modern, transparan, dan efisien, Direktorat Jenderal Perbendaharaan melalui Direktorat Pengelolaan Kas Negara meluncurkan fitur Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara Penerimaan di aplikasi SAKTI.
Mulai tahun 2025, seluruh satuan kerja pengelola APBN, termasuk di wilayah kerja KPPN Balikpapan, diharapkan dapat memanfaatkan fitur ini dalam penyusunan dan penyampaian LPJ Bendahara Penerimaan secara digital dan tersertifikasi.
- Latar Belakang dan Dasar Hukum
Sebelum adanya fitur TTE, LPJ Bendahara wajib ditandatangani secara manual oleh Bendahara Penerimaan dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), kemudian dikirim ke KPPN dalam bentuk cetak (hardcopy). Proses ini sering memakan waktu dan berpotensi menimbulkan keterlambatan penyampaian LPJ.
Dengan hadirnya fitur TTE LPJ Bendahara Penerimaan, seluruh proses kini dapat dilakukan secara elektronik melalui SAKTI, tanpa perlu mencetak dan menandatangani dokumen fisik.
Implementasi ini berlandaskan pada:
- PMK Nomor 162/2013 jo. PMK Nomor 230/2016 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara,
- PMK Nomor 171/2021 jo. PMK Nomor 158/2023 tentang Pelaksanaan Sistem SAKTI, dan
- Ketentuan TTE tersertifikasi oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE – BSSN).
- Tujuan dan Manfaat TTE LPJ
Penerapan fitur TTE memiliki tiga tujuan utama:
- Efisiensi Proses Administrasi
LPJ tidak lagi memerlukan tanda tangan basah dan pengiriman fisik ke KPPN. Semua proses, mulai dari penyusunan hingga validasi, dilakukan sepenuhnya secara digital melalui SAKTI. - Keamanan dan Keabsahan Dokumen
TTE yang digunakan dalam sistem SAKTI adalah TTE tersertifikasi BSrE, memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan manual, serta dilengkapi QR Code dan Digital Signature (DS) sebagai bukti autentikasi. - Transparansi dan Akuntabilitas
Dengan sistem digital, setiap tahapan validasi — mulai dari Bendahara, KPA, hingga KPPN — tercatat secara otomatis dalam sistem, menciptakan audit trail yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Alur Proses LPJ Bendahara Penerimaan dengan TTE
Fitur TTE LPJ di SAKTI mengubah mekanisme pelaporan menjadi paperless dengan alur sebagai berikut:
- Bendahara Penerimaan
- Menginput saldo kas tunai dan saldo per rekening.
- Mengunggah rekening koran dan memberikan penjelasan atas selisih kas (jika ada).
- Melakukan validasi saldo hingga status “Saldo Valid”.
- Menandatangani LPJ secara elektronik menggunakan sertifikat digital BSrE dan mengirim ke KPA.
- Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
- Melakukan validasi LPJ secara digital melalui menu Validasi LPJ Bendahara di SAKTI.
- Menandatangani LPJ secara elektronik setelah memastikan data dan dokumen telah benar.
- Mengirimkan LPJ yang telah di-TTE ke KPPN tanpa perlu unggah manual.
Sistem otomatis menghasilkan dokumen LPJ lengkap dengan dua tanda tangan elektronik (Bendahara & KPA) dan QR Code verifikasi.
- KPPN
- Melakukan validasi dua tahap (oleh staf dan Kasi Vera) terhadap LPJ yang telah ditandatangani elektronik.
- Dapat melihat dan mengunduh dokumen LPJ yang telah di-TTE, serta memverifikasi keaslian tanda tangan melalui fitur Verifikasi DS di SAKTI.
- Jika LPJ perlu direvisi, KPPN dapat menolak secara elektronik agar satker memperbaiki data tanpa harus mengirim ulang dokumen fisik.
- Persiapan yang Harus Dilakukan Satker
Agar dapat menggunakan fitur ini, satuan kerja perlu memastikan:
- Bendahara dan KPA telah memiliki sertifikat TTE dari BSrE (melalui proses registrasi di portal BSrE).
- Sertifikat TTE aktif dan tidak kadaluarsa (dapat dicek langsung di aplikasi SAKTI).
- Operator Bendahara memahami alur input data, validasi, dan pengiriman LPJ digital sesuai juknis terbaru.
Jika sertifikat TTE sudah kadaluarsa, satker wajib melakukan pemutakhiran sertifikat di BSrE agar proses penandatanganan digital tetap dapat dilakukan.
Penerapan TTE LPJ Bendahara Penerimaan di SAKTI merupakan bagian dari transformasi digital perbendaharaan menuju pengelolaan APBN yang lebih modern, efisien, dan transparan. Dengan sinergi antara satker dan KPPN Balikpapan, diharapkan seluruh proses pelaporan pertanggungjawaban bendahara dapat dilakukan lebih cepat, aman, dan bebas dari kesalahan administratif. Untuk informasi lebih lanjut mengenai juknis dan panduan penggunaan fitur TTE LPJ Bendahara Penerimaan, Satker dapat menghubungi Nomor CSO KPPN Balikpapan

