Sebagai garda terdepan dalam pelaksanaan anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki peran strategis untuk memastikan setiap rupiah APBN digunakan secara efektif, efisien, dan akuntabel. Namun, seiring dengan perubahan regulasi dan perkembangan sistem perbendaharaan negara, kompetensi PPK perlu senantiasa diperbarui melalui kegiatan “Refreshment PPK”.
- Apa Itu Refreshment PPK?
Refreshment PPK merupakan kegiatan pembaruan pemahaman bagi pejabat perbendaharaan, khususnya PPK, agar tetap adaptif terhadap kebijakan terbaru, memahami perubahan regulasi, serta mampu menerapkannya secara tepat dalam pelaksanaan APBN.
Melalui kegiatan penyegaran ini, diharapkan PPK dapat:
- Memperkuat kompetensi teknis dan administrasi dalam pengelolaan anggaran,
- Menjamin kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan peraturan terkini, dan
- Meningkatkan sinergi dengan pejabat perbendaharaan lain seperti KPA, PPSPM, dan Bendahara.
- Mengapa Refreshment PPK Diperlukan?
Peraturan terbaru seperti Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, PMK Nomor 210 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan APBN, dan PMK Nomor 155 Tahun 2023 tentang Perencanaan Kas Pemerintah Pusat membawa banyak perubahan dalam tata kelola anggaran negara.
Tanpa pemahaman yang memadai, pelaksanaan kegiatan di satuan kerja berisiko menghadapi deviasi perencanaan, keterlambatan penyerapan anggaran, hingga kesalahan administrasi tagihan. Karena itu, refreshment berfungsi sebagai media pembelajaran berkelanjutan agar PPK tetap memahami peran dan batas kewenangannya dalam siklus keuangan negara.
- Pokok Materi dalam Refreshment PPK
Materi penyegaran bagi PPK mencakup empat aspek utama yang menjadi fondasi pelaksanaan anggaran negara:
- Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ)
PPK memegang peran penting dalam setiap tahapan pengadaan, mulai dari perencanaan, reviu spesifikasi teknis (KAK), hingga penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Melalui materi ini, PPK diingatkan untuk:
- Mengutamakan penggunaan produk dalam negeri
- Melibatkan UMKM dan koperasi, serta
- Menjamin proses pengadaan sesuai dengan prinsip efisiensi, transparansi, dan kompetisi sehat.
- Mekanisme Pembayaran APBN
PPK harus memahami seluruh bentuk pembayaran APBN, baik melalui mekanisme Langsung (LS) maupun Uang Persediaan (UP) dan Kartu Kredit Pemerintah (KKP).
Prinsip utamanya: pembayaran hanya dapat dilakukan berdasarkan prestasi pekerjaan yang sah dan sesuai ketentuan kontrak.
- Penyusunan Rencana Penarikan Dana (RPD)
Sebagai bagian dari perencanaan kas, RPD berfungsi untuk memastikan pelaksanaan kegiatan berjalan seimbang sepanjang tahun anggaran.
PPK berperan dalam menyusun RPD bulanan dan harian, menyesuaikannya dengan Schedule Payment Date (SPD) di aplikasi SAKTI, serta menghindari penumpukan belanja di akhir tahun.
- Pengujian dan Penyelesaian Tagihan
PPK memiliki tanggung jawab material atas keabsahan dan kebenaran tagihan kepada negara. Proses pengujian dilakukan dengan memastikan:
- Tagihan didukung bukti prestasi pekerjaan dan berita acara serah terima,
- Dokumen memenuhi persyaratan administratif dan kontraktual, dan
- Penerbitan SPP dilakukan tepat waktu dan sesuai norma.
- Tujuan Akhir Refreshment PPK
Melalui kegiatan penyegaran ini, diharapkan para PPK:
- Lebih profesional dalam menjalankan fungsi dan tanggung jawab,
- Lebih memahami regulasi baru yang terus berkembang, dan
- Lebih sigap dalam mengelola anggaran negara sesuai prinsip value for money.
Dengan peningkatan kapasitas PPK, pelaksanaan APBN akan semakin berkualitas, transparan, dan memberikan hasil nyata bagi masyarakat.nUntuk informasi lebih lanjut mengenai materi Refreshment PPK, peraturan terbaru, dan panduan pelaksanaan, Satker dapat menghubungi Nomor CSO KPPN Balikpapan.

