Sebagai ujung tombak dalam proses pembayaran belanja negara, Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) memiliki peran vital dalam menjaga akuntabilitas dan ketepatan pelaksanaan anggaran. Melalui kegiatan Refreshment PPSPM, KPPN Balikpapan berupaya memberikan penyegaran pengetahuan dan pemahaman kepada seluruh satuan kerja agar pelaksanaan tugas PPSPM berjalan sesuai ketentuan dan prinsip transparansi, efektivitas, serta kepatuhan terhadap regulasi perbendaharaan negara.
- Apa Itu Refreshment PPSPM?
Refreshment PPSPM adalah kegiatan pembaruan pemahaman dan peningkatan kompetensi bagi pejabat PPSPM di lingkungan satuan kerja pengelola APBN.
Tujuannya untuk memastikan PPSPM mampu:
- Melakukan pengujian tagihan secara benar dan komprehensif,
- Menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) secara tepat waktu dan akurat, serta
- Memastikan setiap transaksi keuangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi terkait penerapan regulasi terbaru, seperti PMK Nomor 62 Tahun 2023 dan PMK Nomor 107 Tahun 2024 tentang Perencanaan, Pelaksanaan Anggaran, Akuntansi, dan Pelaporan Keuangan, serta PMK Nomor 50/PMK.05/2018 tentang Standar Kompetensi Kerja bagi KPA, PPK, dan PPSPM.
- Tugas dan Tanggung Jawab PPSPM
Berdasarkan regulasi perbendaharaan negara, PPSPM merupakan pejabat yang diberi kewenangan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk:
- Menguji kebenaran SPP (Surat Permintaan Pembayaran) dan kelengkapan dokumen pendukungnya.
- Menolak dan mengembalikan SPP, apabila tidak memenuhi syarat untuk dibayarkan.
- Membebankan tagihan pada akun yang sesuai dalam DIPA/POK.
- Menerbitkan dan menyampaikan SPM ke KPPN secara elektronik melalui aplikasi SAKTI dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi (TTE).
- Memantau ketersediaan pagu anggaran, realisasi belanja, dan penggunaan UP/TUP.
- Menjaga keutuhan dan keamanan dokumen tagihan serta menyusun laporan periodik kepada KPA.
PPSPM juga bertanggung jawab terhadap kebenaran administrasi, keabsahan dokumen, ketepatan pembebanan anggaran, serta ketepatan waktu penyampaian SPM ke KPPN.
- Proses Pengujian Tagihan dan Penerbitan SPM
Dalam proses pelaksanaan pembayaran, PPSPM melakukan pengujian atas SPP yang disampaikan PPK. Pengujian dilakukan secara elektronik melalui aplikasi SAKTI, meliputi:
- Kelengkapan dokumen pendukung, termasuk bukti prestasi pekerjaan dan berita acara serah terima.
- Kesesuaian data dan pagu anggaran antara SPP dengan DIPA/POK/Rencana Kerja Satker.
- Kebenaran perhitungan nilai tagihan dan kewajiban perpajakan rekanan.
- Kesesuaian jenis belanja dan kode akun (BAS).
- Keabsahan tanda tangan elektronik PPK dan PPSPM.
Setelah proses pengujian selesai dan memenuhi persyaratan, PPSPM menerbitkan SPM sesuai jenis transaksi (SPM-LS, UP, TUP, GUP, atau PTUP).
Jangka waktu penyelesaian SPM pun diatur ketat — misalnya, maksimal 5 hari kerja untuk SPM-LS dan 2 hari kerja untuk SPM-UP/TUP, sebagaimana diatur dalam Pasal 225 PMK 62/2023.
- Integritas Perpajakan Instansi Pemerintah
Dalam pelaksanaan pembayaran, PPSPM juga harus memastikan kepatuhan perpajakan satuan kerja. Berdasarkan PMK Nomor 231/2019 jo. PMK Nomor 81 Tahun 2024, setiap instansi pemerintah wajib:
- Memotong dan/atau memungut pajak (PPh dan PPN) atas transaksi belanja,
- Menyetorkan dan melaporkan kewajiban pajak secara tepat waktu melalui sistem e-Bupot Unifikasi dan Coretax, serta
- Membuat bukti potong resmi yang sah dan tersimpan dalam sistem DJP.
Pemahaman aspek perpajakan ini penting karena kesalahan pemotongan atau keterlambatan pelaporan pajak dapat berdampak pada keterlambatan penerbitan SP2D dan potensi sanksi administrasi.
- Tujuan dan Manfaat Refreshment PPSPM
Melalui kegiatan penyegaran ini, diharapkan para PPSPM di wilayah kerja KPPN Balikpapan dapat:
- Memahami dengan baik alur dan prosedur pengujian tagihan sesuai PMK terbaru,
- Menjamin akuntabilitas dokumen SPP dan SPM dalam sistem digital,
- Meningkatkan kepatuhan perpajakan dan ketepatan pembebanan anggaran, serta
- Menerapkan prinsip “Right Payment, Right Time, Right Purpose” dalam setiap proses pembayaran APBN.
KPPN Balikpapan terus berkomitmen untuk mendukung peningkatan kompetensi pejabat perbendaharaan melalui pembinaan, pendampingan, dan edukasi berkelanjutan kepada satuan kerja mitra.Untuk informasi lebih lanjut mengenai materi Refreshment PPSPM, peraturan terbaru, serta panduan teknis pengujian dan penerbitan SPM, Satker dapat menghubungi Nomor CSO KPPN Balikpapan

