Dalam rangka mendukung transformasi digital pengelolaan keuangan negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan meluncurkan Aplikasi MyIntress. Aplikasi ini merupakan bagian dari upaya modernisasi sistem perbendaharaan, yang mengintegrasikan berbagai sistem informasi di lingkungan Kementerian Keuangan menuju satu ekosistem layanan digital terpadu.
- Apa Itu MyIntress?
MyIntress (My Integrated Treasury System) adalah aplikasi yang berfungsi sebagai portal integrasi data dan layanan perbendaharaan antara satuan kerja (satker), KPPN, dan unit lain di bawah DJPb. Melalui aplikasi ini, proses administrasi seperti pendaftaran pengguna, monitoring transaksi, hingga komunikasi antarinstansi menjadi lebih cepat, transparan, dan terdokumentasi dengan baik.
Aplikasi ini juga terhubung langsung dengan akun DIGIT Kemenkeu, sehingga pengguna hanya memerlukan satu identitas digital untuk mengakses berbagai layanan Kementerian Keuangan.
- Siapa yang Dapat Menggunakan MyIntress?
Pengguna MyIntress dibedakan menjadi beberapa tipe, salah satunya adalah tipe Satker.
Satu pengguna tipe Satker dapat didaftarkan pada lebih dari satu satuan kerja. Pendaftaran pengguna tipe Satker dapat dilakukan melalui dua cara:
- Melalui KPPN Mitra Kerja, dengan verifikasi dokumen oleh petugas KPPN.
- Secara mandiri oleh Satker, jika satker tersebut telah memiliki minimal satu pengguna aktif dalam sistem MyIntress.
- Langkah-langkah Pendaftaran Pengguna MyIntress Tipe Satker
Berikut alur singkat pendaftaran berdasarkan Petunjuk Teknis MyIntress (Juknis):
- Satker membuat Surat Keputusan (SK) atau Surat Tugas (ST) penunjukan pengguna MyIntress. Format SK telah disediakan dan wajib memuat nama pengguna, NIP/NIK, email aktif, serta peran pengguna pada aplikasi.
- Kirim dokumen SK dan Formulir Pendaftaran ke KPPN Mitra Kerja, dengan judul “Pendaftaran User MyIntress Tipe Satker [Nama Satker]”.
- KPPN melakukan verifikasi dokumen, memastikan keabsahan data (termasuk validasi NIK melalui Dukcapil).
- Jika data valid, KPPN akan menginput pengguna ke dalam sistem dan status pendaftaran berubah menjadi “Aktif”.
- Bagi pengguna baru yang belum memiliki akun DIGIT, sistem akan otomatis mengirimkan tautan aktivasi melalui email untuk pembuatan password.
- Setelah aktivasi berhasil, pengguna dapat login ke laman MyIntress menggunakan NIK dan password DIGIT.
- Penghapusan Pengguna MyIntress
Jika terdapat pengguna yang sudah tidak aktif, satker dapat mengajukan permintaan penghapusan ke KPPN mitra kerja melalui HAI CSO.
Permohonan harus dilengkapi dengan surat resmi dan formulir penghapusan pengguna, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam juknis.
- Pentingnya SK Penetapan Pengguna
Sebelum mendaftarkan pengguna baru, setiap satker wajib menetapkan pengguna resmi MyIntress melalui SK Penetapan Pengguna MyIntress Tipe Satker.
SK ini berfungsi sebagai dasar hukum penggunaan aplikasi dan menjadi acuan KPPN dalam melakukan verifikasi.
Contoh format SK telah disediakan oleh DJPb dan dapat diunduh melalui laman KPPN setempat.
Dokumen ini harus ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan memuat informasi lengkap pengguna, seperti:
- Nama, NIK, NIP/NRP, dan email aktif,
- Nomor dan tanggal SK,
- Jabatan serta peran pengguna dalam aplikasi.
Peluncuran Aplikasi MyIntress merupakan langkah penting menuju pengelolaan keuangan negara yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel.
KPPN sebagai mitra kerja satuan kerja memiliki peran sentral dalam memastikan proses pendaftaran dan verifikasi berjalan lancar, sehingga seluruh satker dapat segera beradaptasi dengan sistem baru ini.
Dengan kolaborasi aktif antara KPPN dan satker, MyIntress diharapkan menjadi fondasi kuat bagi integrasi sistem informasi APBN yang modern dan terpercaya. Untuk informasi lebih lanjut, Satker dapat menghubungi Nomor CSO KPPN Balikpapan. Tim CSO siap memberikan pendampingan dan klarifikasi apabila terdapat kendala atau pertanyaan dalam proses pendaftaran pengguna MyIntress.

