Berdasarkan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-23/PB/2017 tentang Petunjuk Teknis Sertifikat Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Pengumuman Nomor PENG-4/PB.7/2025 tentang Penyelenggaraan Perpanjangan Masa Berlaku Sertifikat Bendahara Negara Tersertifikat (BNT) Tahun 2025. Perpanjangan Masa Berlaku Sertifikat BNT Tahap 3 Tahun 2025 terbuka bagi Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan tanggal terbit Sertifikat 7 Januari 2021.
Persyaratan dan Pendaftaran
- Berstatus Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Memiliki sertifikat BNT dengan tanggal penerbitan sertifikat 7 Januari 2025
Dokumen Persaratan
- Dokumen Persyaratan Wajib
- Surat usulan perpanjangan masa berlaku Sertifikat BANTU kepada Direktur Sistem Perbendaharaan yang ditandatangani oleh Kepala Satker sesuai dengan format pada PENG-4/PB.07/2025
- Berkas foto terkini dengan latar belakang merah (maksimal 500KB)
- Dokumen Persyaratan Operasional
- Salinan Surat Keputusan Pengangkatan/Penunjukan sebagai bendahara bagi yang sedang aktif bertugas sebagai Bendahara Penerimaan/Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu; dan/atau
- Salinan semua sertifikat/bukti keikutsertaan pada program Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) Bendahara berupa softcopy Sertifikat PPL yang dapat diakses mandiri pada Buku Saku dan/atau bukti tangkapan layar lencana penyelesaian open access microlearning PPL Bendahara pada tautan KLC::Kemenkeu Learning Center
Jadwal pelaksanaan
|
No. |
Batas Waktu |
Kegiatan |
|
1. |
23 November 2025 |
Pendaftaran/Penyampaian Usulan Perpanjangan Masa Berlaku Sertifikat BNT oleh Peserta s.d. penyampaian usulan perpanjangan masa berlaku sertifikat BNT oleh Admin Satker kepada Direktur Sistem Perbendaharaan melalui aplikasi SIMASPATEN pada tautan simaspaten.kemenkeu.go.id |
|
2. |
24 November 2025 – 8 Desember 2025 |
Verifikasi dokumen persyaratan oleh unit penyelenggara (Direktorat Sistem Perbendaharaan) |
|
3. |
10 Desember 2025 |
Pengumuman hasil verifikasi perpanjangan masa berlaku sertifikat bendahara tahun 2025 |
|
4. |
6 Januari 2026 |
Pengumuman hasil perpanjangan masa berlaku sertifikat bendahara tahun 2025 |
Ketentuan lain dan Daftar Peserta dapat dilihat pada PENG-4_Perpanjangan BNT 2025.pdf - Google Drive

