GKN, Jln. Ahmad Yani No.28, Klandasan Ilir, Balikpapan

PERPANJANGAN MASA BERLAKU SERTIFIKAT BENDAHARA NEGARA TERSERTIFIKASI (BNT) TAHAP 3 TAHUN 2025

Berdasarkan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-23/PB/2017 tentang Petunjuk Teknis Sertifikat Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Pengumuman Nomor PENG-4/PB.7/2025 tentang Penyelenggaraan Perpanjangan Masa Berlaku Sertifikat Bendahara Negara Tersertifikat (BNT) Tahun 2025. Perpanjangan Masa Berlaku Sertifikat BNT Tahap 3 Tahun 2025 terbuka bagi Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan tanggal terbit Sertifikat 7 Januari 2021.

Persyaratan dan Pendaftaran

  • Berstatus Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Memiliki sertifikat BNT dengan tanggal penerbitan sertifikat 7 Januari 2025

Dokumen Persaratan

  1. Dokumen Persyaratan Wajib
  • Surat usulan perpanjangan masa berlaku Sertifikat BANTU kepada Direktur Sistem Perbendaharaan yang ditandatangani oleh Kepala Satker sesuai dengan format pada PENG-4/PB.07/2025
  • Berkas foto terkini dengan latar belakang merah (maksimal 500KB)
  1. Dokumen Persyaratan Operasional
  • Salinan Surat Keputusan Pengangkatan/Penunjukan sebagai bendahara bagi yang sedang aktif bertugas sebagai Bendahara Penerimaan/Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu; dan/atau
  • Salinan semua sertifikat/bukti keikutsertaan pada program Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) Bendahara berupa softcopy Sertifikat PPL yang dapat diakses mandiri pada Buku Saku dan/atau bukti tangkapan layar lencana penyelesaian open access microlearning PPL Bendahara pada tautan KLC::Kemenkeu Learning Center

Jadwal pelaksanaan

No.

Batas Waktu

Kegiatan

1.

23 November 2025

Pendaftaran/Penyampaian Usulan Perpanjangan Masa Berlaku Sertifikat BNT oleh Peserta s.d. penyampaian usulan perpanjangan masa berlaku sertifikat BNT oleh Admin Satker kepada Direktur Sistem Perbendaharaan melalui aplikasi SIMASPATEN pada tautan simaspaten.kemenkeu.go.id

2.

24 November 2025 –

8 Desember 2025

Verifikasi dokumen persyaratan oleh unit penyelenggara (Direktorat Sistem Perbendaharaan)

3.

10 Desember 2025

Pengumuman hasil verifikasi perpanjangan masa berlaku sertifikat bendahara tahun 2025

4.

6 Januari 2026

Pengumuman hasil perpanjangan masa berlaku sertifikat bendahara tahun 2025

 

Ketentuan lain dan Daftar Peserta dapat dilihat pada PENG-4_Perpanjangan BNT 2025.pdf - Google Drive

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

Search